Akademisi Unila Ingatkan Belanja Pegawai Pemprov Lampung Melewati Batas

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiono, SH., MH., mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 146 ayat (1), disebutkan bahwa alokasi belanja pegawai paling tinggi hanya 30 persen dari total belanja daerah. Jika ketentuan ini dilanggar, sanksinya telah diatur pada Pasal 148, yakni berupa penundaan dan/atau pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD).

“Pemprov Lampung wajib mendukung kebijakan pemerintah pusat. Namun dalam pelaksanaannya, kebutuhan organisasi tetap harus diperhitungkan, khususnya terkait penganggaran. Saat ini belanja pegawai dalam APBD Lampung sudah melampaui 30 persen, sehingga paling lambat pada 2027 harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 146,” jelas Budiono, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga:  LSM AMUNISI PROVINSI LAMPUNG, SOROTI 2 PROYEK ANGGARAN PULUHAN MILYAR DI PRINGSEWU DIDUGA DIKERJAKAN ASAL JADI SYARAT KORUPSI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budiono menekankan, Pemprov Lampung perlu mengambil langkah bijak dengan merumuskan strategi tepat, terutama dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, kebijakan tersebut harus benar-benar berbasis kebutuhan organisasi dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si., Akt., CA., juga mengingatkan agar Pemprov Lampung lebih berhati-hati dalam mengelola belanja pegawai. Ia menegaskan bahwa alokasi belanja pegawai tidak boleh melampaui 30 persen dari total APBD sesuai amanat UU. Hal ini bukan hanya persoalan administratif, namun merupakan instrumen disiplin fiskal untuk menjaga _fiscal sustainability.

Baca Juga:  Secara maraton 5 Hari, KPK Periksa 35 Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim 

“Proses pengangkatan PPPK memang sudah berjalan hingga tahap I dan II. Artinya, Pemprov Lampung telah menyiapkan anggaran dalam penyusunan APBD 2025. Namun, sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam PP Nomor 71 Tahun 2010, pengelolaan fiskal harus tetap terkendali agar tidak menekan belanja pembangunan, Jika belanja pegawai terlalu dominan, maka _opportunity cost_ nya adalah berkurangnya belanja pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang lebih dibutuhkan masyarakat” tegas Saring.

Baca Juga:  LSM Trinusa Soroti Dugaan Suap Pejabat Bekasi, Nilai Proyek Capai Rp107 Miliar

Ia juga menambahkan, jika Pemprov Lampung hendak mengangkat PPPK Paruh Waktu, perlu ada skala prioritas berbasis kebutuhan publik. Sektor pendidikan, khususnya tenaga guru, dapat menjadi fokus utama mengingat efek berganda (multiplier effect) yang signifikan terhadap kualitas sumber daya manusia ditengah kondisi keuangan daerah yang terbatas.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sesuai kebijakan pemerintah pusat, tidak ada lagi tenaga kerja di luar Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, seluruh tenaga honorer harus diakomodasi melalui mekanisme PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Hal ini perlu reformasi manajemen SDM aparatur agar selaras dengan prinsip efisiensi fiskal.

Berita Terkait

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta
217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026
Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung
SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER
Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Opsen PKB 2025 Lampung dan Perbaikan Jalan 2026 Kabupaten/Kota
PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi
Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:46 WIB

Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER

Senin, 4 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Senin, 4 Mei 2026 - 20:47 WIB

PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:30 WIB

Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WIB

Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bersama BPS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x