Akademisi Unila Ingatkan Belanja Pegawai Pemprov Lampung Melewati Batas

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiono, SH., MH., mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 146 ayat (1), disebutkan bahwa alokasi belanja pegawai paling tinggi hanya 30 persen dari total belanja daerah. Jika ketentuan ini dilanggar, sanksinya telah diatur pada Pasal 148, yakni berupa penundaan dan/atau pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD).

“Pemprov Lampung wajib mendukung kebijakan pemerintah pusat. Namun dalam pelaksanaannya, kebutuhan organisasi tetap harus diperhitungkan, khususnya terkait penganggaran. Saat ini belanja pegawai dalam APBD Lampung sudah melampaui 30 persen, sehingga paling lambat pada 2027 harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 146,” jelas Budiono, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga:  Dekan FEB Unila Diduga Bungkam Kasus Kekerasan dan Pelanggaran Etik Ormawa, Mahasiswa Gelar Aksi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budiono menekankan, Pemprov Lampung perlu mengambil langkah bijak dengan merumuskan strategi tepat, terutama dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, kebijakan tersebut harus benar-benar berbasis kebutuhan organisasi dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si., Akt., CA., juga mengingatkan agar Pemprov Lampung lebih berhati-hati dalam mengelola belanja pegawai. Ia menegaskan bahwa alokasi belanja pegawai tidak boleh melampaui 30 persen dari total APBD sesuai amanat UU. Hal ini bukan hanya persoalan administratif, namun merupakan instrumen disiplin fiskal untuk menjaga _fiscal sustainability.

Baca Juga:  LSM JATI Soroti Pengelolaan Gedung BPTD Kelas II Lampung

“Proses pengangkatan PPPK memang sudah berjalan hingga tahap I dan II. Artinya, Pemprov Lampung telah menyiapkan anggaran dalam penyusunan APBD 2025. Namun, sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam PP Nomor 71 Tahun 2010, pengelolaan fiskal harus tetap terkendali agar tidak menekan belanja pembangunan, Jika belanja pegawai terlalu dominan, maka _opportunity cost_ nya adalah berkurangnya belanja pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang lebih dibutuhkan masyarakat” tegas Saring.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Perintahkan Penanganan Cepat Jembatan Kali Nughik yang Putus

Ia juga menambahkan, jika Pemprov Lampung hendak mengangkat PPPK Paruh Waktu, perlu ada skala prioritas berbasis kebutuhan publik. Sektor pendidikan, khususnya tenaga guru, dapat menjadi fokus utama mengingat efek berganda (multiplier effect) yang signifikan terhadap kualitas sumber daya manusia ditengah kondisi keuangan daerah yang terbatas.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sesuai kebijakan pemerintah pusat, tidak ada lagi tenaga kerja di luar Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, seluruh tenaga honorer harus diakomodasi melalui mekanisme PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Hal ini perlu reformasi manajemen SDM aparatur agar selaras dengan prinsip efisiensi fiskal.

Berita Terkait

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir
Ujian Integritas Pemerintah dalam Menjamin Hak Pendidikan Anak
Prof Harris Arthur Hedar Dorong PFII Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia
Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger
Aksi di Kejati Berakhir Memanas
Wagub Jihan Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat
Ketum ABR Desak Dugaan Kasus yang Menyeret Jampidsus Diusut Transparan
Lampung Pacu Jalan BNS, Rp45 Miliar untuk Sentra Pangan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:45 WIB

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:02 WIB

Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:58 WIB

Aksi di Kejati Berakhir Memanas

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:52 WIB

Wagub Jihan Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:50 WIB

Ketum ABR Desak Dugaan Kasus yang Menyeret Jampidsus Diusut Transparan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:56 WIB

Lampung Pacu Jalan BNS, Rp45 Miliar untuk Sentra Pangan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:44 WIB

Lampung Bangun Ekosistem Investasi Berbasis Hilirisasi

Berita Terbaru

Berita

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir

Minggu, 12 Jul 2026 - 18:45 WIB

Home

Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal

Minggu, 12 Jul 2026 - 03:02 WIB

Bandar Lampung

Ujian Integritas Pemerintah dalam Menjamin Hak Pendidikan Anak

Minggu, 12 Jul 2026 - 02:40 WIB

Opini

Daerah Maju Dimulai dari DPRD yang Mendengar Suara Rakyat

Minggu, 12 Jul 2026 - 01:13 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x