Akademisi Unila Ingatkan Belanja Pegawai Pemprov Lampung Melewati Batas

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiono, SH., MH., mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 146 ayat (1), disebutkan bahwa alokasi belanja pegawai paling tinggi hanya 30 persen dari total belanja daerah. Jika ketentuan ini dilanggar, sanksinya telah diatur pada Pasal 148, yakni berupa penundaan dan/atau pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD).

“Pemprov Lampung wajib mendukung kebijakan pemerintah pusat. Namun dalam pelaksanaannya, kebutuhan organisasi tetap harus diperhitungkan, khususnya terkait penganggaran. Saat ini belanja pegawai dalam APBD Lampung sudah melampaui 30 persen, sehingga paling lambat pada 2027 harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 146,” jelas Budiono, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga:  Ketua DPRD Lampung Dukung Penguatan Program Makan Bergizi Gratis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budiono menekankan, Pemprov Lampung perlu mengambil langkah bijak dengan merumuskan strategi tepat, terutama dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, kebijakan tersebut harus benar-benar berbasis kebutuhan organisasi dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si., Akt., CA., juga mengingatkan agar Pemprov Lampung lebih berhati-hati dalam mengelola belanja pegawai. Ia menegaskan bahwa alokasi belanja pegawai tidak boleh melampaui 30 persen dari total APBD sesuai amanat UU. Hal ini bukan hanya persoalan administratif, namun merupakan instrumen disiplin fiskal untuk menjaga _fiscal sustainability.

Baca Juga:  Rakor Pengendalian Inflasi, Pemerintah Pusat Minta Daerah Jaga Stabilitas Harga dan Pastikan Kelancaran Distribusi Barang

“Proses pengangkatan PPPK memang sudah berjalan hingga tahap I dan II. Artinya, Pemprov Lampung telah menyiapkan anggaran dalam penyusunan APBD 2025. Namun, sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam PP Nomor 71 Tahun 2010, pengelolaan fiskal harus tetap terkendali agar tidak menekan belanja pembangunan, Jika belanja pegawai terlalu dominan, maka _opportunity cost_ nya adalah berkurangnya belanja pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang lebih dibutuhkan masyarakat” tegas Saring.

Baca Juga:  Mapancas Lampung Harap Pemprov Tegas Perusahaan Pelanggar

Ia juga menambahkan, jika Pemprov Lampung hendak mengangkat PPPK Paruh Waktu, perlu ada skala prioritas berbasis kebutuhan publik. Sektor pendidikan, khususnya tenaga guru, dapat menjadi fokus utama mengingat efek berganda (multiplier effect) yang signifikan terhadap kualitas sumber daya manusia ditengah kondisi keuangan daerah yang terbatas.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sesuai kebijakan pemerintah pusat, tidak ada lagi tenaga kerja di luar Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, seluruh tenaga honorer harus diakomodasi melalui mekanisme PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Hal ini perlu reformasi manajemen SDM aparatur agar selaras dengan prinsip efisiensi fiskal.

Berita Terkait

Kehadiran Jokowi Warnai Konsolidasi PSI di Pesawaran
BPK Ungkap Ketidaksesuaian Konsumsi Rapat DPRD Bandar Lampung
Anggaran Lima OPD Lampung Timur Masuk Meja Kejati Lampung
Anggaran Miliaran Rupiah Sekretariat DPRD Kota Metro Disorot, LSM Tempuh Jalur Hukum
Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026
Marindo Pastikan Guru, Kesehatan, dan Akses Jalan Sekolah Rakyat Siap
Halaman Kantor PT LJU Dipenuhi Rumput Liar
Polda Lampung Gelar Lomba Stand Up Comedy untuk Perkuat Citra Humanis Polri
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:08 WIB

Kehadiran Jokowi Warnai Konsolidasi PSI di Pesawaran

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:21 WIB

BPK Ungkap Ketidaksesuaian Konsumsi Rapat DPRD Bandar Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:01 WIB

Anggaran Lima OPD Lampung Timur Masuk Meja Kejati Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:45 WIB

Anggaran Miliaran Rupiah Sekretariat DPRD Kota Metro Disorot, LSM Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:50 WIB

Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:11 WIB

Halaman Kantor PT LJU Dipenuhi Rumput Liar

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Polda Lampung Gelar Lomba Stand Up Comedy untuk Perkuat Citra Humanis Polri

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:44 WIB

Jamal Sebut Munas HIPMI 2026 Bukti Soliditas Pengusaha Muda Indonesia

Berita Terbaru

Berita

Kehadiran Jokowi Warnai Konsolidasi PSI di Pesawaran

Sabtu, 27 Jun 2026 - 14:08 WIB

Bandar Lampung

BPK Ungkap Ketidaksesuaian Konsumsi Rapat DPRD Bandar Lampung

Sabtu, 27 Jun 2026 - 08:21 WIB

Berita

Anggaran Lima OPD Lampung Timur Masuk Meja Kejati Lampung

Sabtu, 27 Jun 2026 - 08:01 WIB

Advetorial

Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Sabtu, 27 Jun 2026 - 06:50 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x