GPN Lampung Ungkap Dugaan Pungli di SMPN 44 Bandarlampung, Rp250 Ribu per Siswa untuk Nomor Ujian

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM – Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh birokrasi SMP Negeri 44 Kota Bandarlampung melalui Komite Sekolah pada periode Juli hingga Desember 2025.

Pungutan tersebut diduga dibebankan kepada peserta didik sebesar Rp250.000 per siswa dengan dalih sebagai “Sumbangan Komite untuk pengambilan nomor ujian”, Selasa 16 Desember 2025
Sekretaris Umum GPN Lampung, Wahyu Hidayat, menilai praktik tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang peran dan kewenangan Komite Sekolah.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pihak sekolah memungut dana sebesar Rp250.000 per siswa dengan dalih sumbangan komite untuk pengambilan nomor ujian. Ini jelas bermasalah karena bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar Wahyu Hidayat saat dihubungi, Senin (16/12/2025).

Baca Juga:  Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Resmi Melantik 51 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wahyu menjelaskan, praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12, yang secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

Larangan tersebut, kata Wahyu, juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 1, yang menyebutkan bahwa sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah dan jangka waktunya.

“Dalam kedua regulasi itu sangat jelas disebutkan bahwa komite sekolah dilarang memungut dana dari siswa atau orang tua. Sumbangan harus sukarela, bukan dipaksakan dengan dalih apa pun, termasuk untuk pengambilan nomor ujian,” tegasnya.

Baca Juga:  Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

GPN Lampung juga mempertanyakan legalitas pungutan tersebut, mengingat pengambilan nomor ujian seharusnya menjadi bagian dari layanan pendidikan yang telah dibiayai oleh negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun anggaran pendidikan lainnya.

“Jika memang untuk pengambilan nomor ujian, seharusnya itu sudah termasuk dalam pembiayaan operasional sekolah. Mengapa masih harus dipungut dari orang tua siswa? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka dan transparan,” tambah Wahyu.

Atas temuan tersebut, GPN Lampung mendesak Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit menyeluruh terkait dugaan pungutan liar di SMPN 44 Kota Bandar Lampung.

Baca Juga:  Sekdaprov Marindo: Tegaskan Lampung Perkuat Ketahanan Wilayah

“Kami meminta Disdik dan Inspektorat turun langsung mengaudit dugaan pungli ini. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Dana yang telah dipungut juga wajib dikembalikan kepada orang tua siswa,” tandasnya.

Sementara itu, Wartawan Akarpost telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak SMPN 44 Kota Bandar Lampung yakni saudara Kartika selaku anggota komite terkait dugaan pungutan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, Kartika tidak memberikan tanggapan apa-apa dan terkesan menyengaja untuk bungkam.

Hal serupa juga terjadi pada tingkat pemerintah daerah. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan yang disampaikan oleh GPN Lampung tersebut.

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir
Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???
Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit
Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43 WIB

Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:27 WIB

Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:52 WIB

Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri Tahun 2026: Menguatkan Integritas, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Era Global

Berita Terbaru

Berita

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:17 WIB

Berita

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:31 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x