Mobil Dinas Disperindag Waykanan Diduga Disalahgunakan, Terparkir di Penginapan Tengah Malam

Sabtu, 22 November 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa (Randis Disperindag Waykanan)

Foto istimewa (Randis Disperindag Waykanan)

AKARPOST.COM Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan dengan nomor polisi BE 8040 WZ diduga disalahgunakan oleh oknum staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Kendaraan tersebut ditemukan terparkir di Bambooe Inn 2, Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung, pada malam Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu 22 November 2025.

Pantauan di lokasi menunjukkan mobil dinas berwarna biru itu berada di area parkir bersama kendaraan pribadi lainnya. Kehadiran mobil plat merah di penginapan pada waktu dini hari memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan aset negara.

Baca Juga:  Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Pengukuhan Pengurus ABPEDNAS Provinsi Lampung

Seorang pengamat kebijakan publik menilai kejadian ini sebagai indikasi pelanggaran etika dan penyalahgunaan fasilitas negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika benar digunakan untuk kepentingan pribadi, oknum ASN tersebut telah melanggar aturan dan merugikan negara,” ujarnya.

Kepala Dinas Disperindag Waykanan, Riva Adi Candra, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa kendaraan tersebut dibawa oleh salah satu stafnya.

Ia beralasan, staf tersebut “kehabisan kamar hotel,” tambahnya ke media ini.

Baca Juga:  Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Kominfotik–PPPA Provinsi Lampung Sinergikan Penguatan PUSPAGA

Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai standar penggunaan kendaraan dinas dan urgensi keberadaan randis di penginapan pada jam tersebut.

Berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2020, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah. Penggunaan di luar kepentingan dinas, apalagi untuk keperluan pribadi, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa pelanggaran terkait penyalahgunaan fasilitas negara dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak hormat, bergantung tingkat kesalahan.

Baca Juga:  Pemerintah Tubaba Adakan Kontes Kambing dan Pengukuhan Bolo Ngarit

Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap lemahnya pengawasan kendaraan dinas di daerah.

Penggunaan randis untuk urusan pribadi bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada turunnya kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Publik kini menantikan langkah tegas dan transparan dari Pemkab Waykanan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan penggunaan aset negara sesuai aturan. (red)

Berita Terkait

Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam
Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung
Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga
Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 
PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota
Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:51 WIB

Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:05 WIB

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22 WIB

PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Berita Terbaru

Berita

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:05 WIB

Bandar Lampung

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:14 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x