Gugatan Praperadilan H. Nuryadin Kandas, Penyidikan Keterangan Palsu Terus Berjalan

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG — Upaya praperadilan yang diajukan H. Nuryadin, SH kandas. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay dan Kasat Reskrim Kompol Faria Arista, Kamis (18/12/2025).

Dengan putusan tersebut, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nuryadin—tokoh yang dikenal dengan julukan “Raja Besi Tua”—dinyatakan sah. Kasus dugaan keterangan palsu yang menjeratnya pun berlanjut ke meja hijau.

Hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi, SH dalam amar putusannya menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Artinya, proses hukum atas laporan balik H. Darussalam, SH, MH tetap berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Darussalam, yang juga dikenal sebagai “Raja Broker Tanah”, sebelumnya melaporkan Nuryadin atas dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan. Ia menilai keterangan tersebut telah memfitnah dirinya seolah-olah melakukan tindak pidana tipu gelap, yang pada akhirnya tidak terbukti.

Baca Juga:  PERMAHI Lampung Laporkan Sumatra Surf Resort ke Bupati Pesisir Barat atas Pelanggaran Hak Konsumen  

“Alhamdulillah, putusan ini menegaskan bahwa langkah penyidik Polresta Bandarlampung dalam menetapkan Nuryadin sebagai tersangka sudah sesuai hukum,” ujar Ujang Tommy dari Kantor Ahmad Handoko, SH, MH Law Office, selaku kuasa hukum Darussalam.

Ujang berharap kepolisian segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung agar dapat diperiksa dan diadili oleh majelis hakim. “Sudah tidak ada lagi yang menghalangi jalannya penyidikan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung dampak panjang kasus ini terhadap kliennya. Menurut Ujang, Darussalam harus menunggu hampir dua tahun untuk memperoleh kepastian hukum dan pemulihan nama baik. “Kasihan klien kami, selama ini bisnisnya ikut tersendat akibat perkara ini,” katanya.

Baca Juga:  Silaturahmi Kebangsaan Bertema “Merajut Ukhuwah Menuai Berkah”

Sebelumnya, Nuryadin mengajukan praperadilan dengan dalih penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia mempersoalkan sejumlah dokumen penyidikan, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/73/III/2025/Reskrim tertanggal 8 Maret 2025, penetapan tersangka, serta beberapa surat penyidikan lanjutan lainnya.

Melalui praperadilan tersebut, Nuryadin juga meminta seluruh alat bukti yang digunakan penyidik dinyatakan batal demi hukum. Selain itu, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp100.000 dan meminta diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan polisi Nomor LP/B/1289/IX/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung tertanggal 7 September 2023.

Baca Juga:  Polda Lampung Gelar Sosialisasi Pemahaman KUHP Dan KUHAP Baru Bagi Penyidik

Namun seluruh tuntutan tersebut ditolak hakim.

Kuasa hukum Nuryadin yang terdiri dari Mix Hersen, SH, MH, Firman Simatufang, SH, MH, dan Muhammad Yani, SH belum memberikan keterangan terkait langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.

Sementara itu, Ujang Tommy menilai penyidik Polresta Bandarlampung sejatinya sudah memiliki dasar untuk melakukan penahanan terhadap Nuryadin, mengingat ancaman pidana dalam perkara tersebut serta lamanya proses penyidikan yang hampir dua tahun berjalan.

“Kami percaya penyidik bekerja profesional dan objektif. Harapan kami, klien kami segera mendapatkan kepastian hukum yang memulihkan kredibilitas, nama baik, harkat, dan martabatnya,” pungkas Ujang.

Berita Terkait

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati
Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita
PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD
Tingkatkan Sinergi, Polda Lampung Sambangi Kantor DPP For-WIN
Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana
BPMP Lampung Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Menyambut Ramadhan 1447 H/2026
Kadis Kesehatan Lampung Selatan Bungkam Atas Temuan Bpk Rp 32 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:47 WIB

BPMP Lampung Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Menyambut Ramadhan 1447 H/2026

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:27 WIB

Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Produktif

Senin, 2 Februari 2026 - 15:44 WIB

BBWS Mesuji Sekampung Ambil Langkah Konkret Atasi Gulma di Saluran Irigasi Way Rarem

Senin, 2 Februari 2026 - 02:18 WIB

Izin Operasional SMK Siger Bandar Lampung Digantung, Verifikasi Lapangan Jadi Penentu

Senin, 29 Desember 2025 - 14:25 WIB

Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu Sampaikan Harapan dan Tantangan Menyambut Tahun Baru 2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:40 WIB

BPKAD PRINGSEWU OPTIMALKAN ASET DAERAH UNTUK TINGKATKAN PAD

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:06 WIB

Sekda Provinsi Lampung: Tekankan Nilai Juang Sapta Taruna dan Strategi PU608

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:03 WIB

RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Sukses Jalani Kredensialing BPJS Kesehatan

Berita Terbaru

Berita

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Feb 2026 - 23:48 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x