Pesawaran – Kinerja komunikasi pejabat publik kembali disorot. Inspektur Kabupaten Pesawaran dinilai mengabaikan pertanyaan media terkait kepentingan pemberitaan.
Keluhan muncul karena saat dihubungi melalui pesan singkat, yang bersangkutan jarang merespons bahkan kerap tidak membalas sama sekali.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan kewajiban badan publik untuk memberikan informasi yang diperlukan masyarakat, termasuk melalui media massa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pesawaran, Magel Hen, menyayangkan sikap tersebut.
“Ke depan, pejabat seperti ini sebaiknya tidak ada lagi di pemerintahan. Publik butuh pejabat yang terbuka dan mau menjawab pertanyaan media,” tegas Magel Hen.Jumat (8/8/2025).
Ia menambahkan, bahwa sikap diam pejabat publik hanya akan menghambat kerja pers dalam menyampaikan informasi akurat kepada masyarakat.
“Harusnya media dan pemerintah saling berkomunikasi agar informasi untuk masyarakat bisa benar-benar akurat “Katanya.