Kadis BPBD Lampung Bungkam Soal Temuan BPK: Proyek EWS Senilai Rp 5,82 Miliar Tak Berfungsi

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Akarpost.com – Kepala Dinas (Kadis) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Rudi Syawal, memilih bungkam dan bahkan memblokir nomor WhatsApp jurnalis saat dimintai klarifikasi terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung Tahun 2025, Jumat (5/9/2025).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Lampung 2025, pengadaan Early Warning System (EWS) oleh BPBD Provinsi Lampung tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Proyek yang menelan anggaran Rp 5,82 miliar tersebut dilaksanakan oleh PT IVE berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 08/SPK.EWS/VI.08/2024 tanggal 18 November 2024.

Baca Juga:  PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD

Namun, hasil pemeriksaan BPK menyebutkan bahwa sistem peringatan dini bencana itu tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumentasi (Temuan BPK Perwakilan Tahun 2025)

Selain kegagalan fungsi EWS, BPK juga mencatat adanya kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan proyek yang belum ditetapkan, dengan nilai minimal Rp 668.309.585,49.

Sementara itu, Humas BPBD Provinsi Lampung melalui siaran pers menyatakan bahwa “seluruh kegiatan sudah diselesaikan sesuai realisasi.” Pernyataan ini bertolak belakang dengan temuan BPK.

Wakil Ketua I Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung mempertanyakan kejanggalan tersebut.

Baca Juga:  GPN Provinsi Lampung Kecam Pembunuhan Tragis di Pesisir Barat, Desak APH Usut Tuntas

“Jika proyek sudah direalisasikan sesuai kontrak, mengapa masih jadi temuan BPK?” ujarnya.

Perwakilan GPN menambahkan bahwa proyek yang telah dibayar lunas 100% oleh negara justru diduga tidak memenuhi standar kuantitas dan kualitas. “Ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dinas maupun konsultan pengawas, serta berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Aktivis anti korupsi Lampung juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengadaan barang/jasa penanggulangan bencana bisa terjadi, seperti barang tidak sesuai kebutuhan atau standar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wagub Jihan Nurlela Hadiri Acara Harmoni Doa Lintas Agama dalam Rangka Menyambut Tahun Baru 2026

Kabid Lingkungan Hidup GPN Provinsi Lampung menekankan bahwa BPBD Lampung harus memastikan seluruh proses pengadaan sesuai aturan.

Ia juga mengingatkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi.

“Artinya, meskipun uang negara sudah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kadis BPBD Lampung Rudi Syawal belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menunggu jawaban atas temuan BPK sekaligus langkah perbaikan agar potensi kerugian negara tidak semakin besar.

Berita Terkait

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati
PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD
Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal
Tingkatkan Sinergi, Polda Lampung Sambangi Kantor DPP For-WIN
BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen
Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan
BPMP Lampung Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Menyambut Ramadhan 1447 H/2026
Sinergi Pemprov Lampung dan Bank Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan dan Berkeadilan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:31 WIB

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:19 WIB

PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:25 WIB

Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:21 WIB

BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:03 WIB

Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:57 WIB

Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan

Berita Terbaru

Berita

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Feb 2026 - 23:48 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x