Bandar Lampung – Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Lampung, Adi Chandra Gutama, mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan kejahatan pangan yang menyeret Aldila Leo Saputra (ALS), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Sosial Provinsi Lampung.
Menurut Adi Chandra Gutama, pengungkapan kasus distribusi ilegal minyak goreng subsidi Minyakita oleh Polresta Bandar Lampung sempat menuai apresiasi publik. Bahkan, keberhasilan aparat dalam membongkar praktik tersebut mendapat dukungan berupa kiriman papan bunga dari berbagai pihak.
Namun, hingga kini perkembangan perkara tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai hari ini perkembangan kasusnya memicu tanda tanya besar. Apakah oknum ALS sudah ditahan atau belum,” ujar Adi Chandra Gutama.
GPN Lampung juga menyoroti informasi yang berkembang di lapangan mengenai dugaan adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara, termasuk terkait prosedur penahanan tersangka serta keberadaan barang bukti yang disebut-sebut sudah tidak berada di Mapolresta Bandar Lampung.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam distribusi ilegal minyak goreng subsidi Minyakita.
Sebagaimana diketahui, Minyakita merupakan program pemerintah yang bertujuan menjaga stabilitas harga minyak goreng dan memastikan masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
Sejumlah media massa di Lampung sebelumnya telah memberitakan bahwa ALS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung dalam perkara tersebut.
Dalam operasi pengungkapan kasus, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kemasan minyak goreng subsidi Minyakita dan satu unit kendaraan operasional yang diduga digunakan untuk mendistribusikan minyak subsidi di luar jalur resmi.
Adi Chandra Gutama menegaskan, GPN Lampung akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional serta terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Publik tentu berharap proses hukum berjalan transparan dan seluruh fakta dapat diungkap secara jelas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan