Kebebasan Pers dan Integritas Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama Dewan Pers

KEBEBASAN pers di Indonesia sudah memiliki payung hukum yang kuat. Konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 28F, menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Jaminan itu diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kehadiran regulasi ini menunjukkan betapa pentingnya pers dalam menjaga demokrasi, mendorong transparansi, dan memastikan akuntabilitas dalam setiap sendi kehidupan berbangsa.

Namun, kebebasan pers tidak boleh dimaknai sebatas kebebasan berbicara. Ia adalah amanah yang besar, menyampaikan kebenaran, memperjuangkan keadilan, dan melindungi hak publik atas informasi yang objektif. Karena itu, profesi wartawan tidak cukup hanya bermodal keberanian dan kemampuan menulis. Ia menuntut pengetahuan, keterampilan, kode etik, organisasi profesi, dan yang paling utama adalah integritas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV Tahun 2025: Angkat Tema “Begawi Jejama Budaya Lampung”

Wartawan sejati adalah mereka yang setia kepada profesinya sekaligus berpihak kepada rakyat. Terutama rakyat kecil yang sering menjadi korban ketidakadilan. Tugas jurnalis bukan sekadar menyusun kata, melainkan menghadirkan suara bagi yang tak terdengar.

Kita harus ingat, jurnalis tidak hidup dengan kata-kata saja, meski terkadang ia harus “memakan” kata-katanya sendiri. Profesi ini keras. Ada tekanan tenggat waktu, ada risiko di lapangan, ada konflik kepentingan yang kerap menggoda. Tetapi justru di situlah letak keindahan jurnalisme, ia adalah senjata perubahan sosial yang cepat, meski sifatnya jangka pendek.

Di tengah derasnya arus informasi dan banjirnya buku, berita, dan judul-judul sensasional, pembaca dituntut untuk semakin bijak. Begitu pula jurnalis, tidak boleh berhenti di permukaan, tidak cukup hanya menjadi pembawa pesan. Seorang jurnalis mesti memahami agenda yang tersembunyi di balik berita, serta mitos-mitos yang kerap membungkus kebenaran.

Baca Juga:  GPN Lampung Soroti Kejanggalan LHKPN Sekda Pringsewu, Diduga Ada Lonjakan Aset Tak Wajar

Pers sejatinya adalah instrumen pencerahan. Ia berfungsi meningkatkan kualitas manusia sebagai makhluk rasional, moral, dan sosial. Pers bukan hanya tentang headline dan rating, melainkan tentang tanggung jawab mencerdaskan bangsa.

Kebebasan berbicara memang memberi kita hak untuk menyinggung orang lain. Tetapi kebebasan berpikir juga memberi mereka pilihan, mau tersinggung atau justru mengambil pelajaran. Di titik inilah etika dan kebijaksanaan seorang jurnalis diuji.

Seorang jurnalis harus berani bangun lebih pagi daripada orang lain, menulis lebih cepat, dan berpikir lebih kritis. Jika kalimat pertama tidak mampu menarik pembaca, maka kalimat kedua kehilangan makna. Adrenalin jurnalisme nyata, ia tentang berita utama, tenggat waktu, dan garda terdepan informasi.

Baca Juga:  Ketua Lembaga PRL Apresiasi Gubernur Mirza Bebaskan Uang Komite Jenjang SMA-SMK dan SLB di Lampung 

Tetapi di balik semua itu, jurnalis juga manusia. Jangan persulit hidup dengan membenci orang lain, karena usia kita semakin berkurang dan ajal semakin dekat. Lebih baik sibukkan diri dengan memperbaiki kualitas pribadi, tanpa harus merasa paling baik dibanding yang lain.

Karena sebaik-baiknya manusia bukanlah mereka yang tampak hebat di depan publik, melainkan yang mampu menjaga hati, rendah hati dalam sikap, dan bermanfaat bagi sesamanya. Nilai hidup bukan terletak pada pengakuan, tetapi pada ketulusan.

Jurnalisme pun begitu. Nilainya ditentukan seberapa tulus ia memperjuangkan kebenaran dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Maka, sudah saatnya kita, para jurnalis berbuat dan berkarya. Susun rencana sekarang juga, mulai secepatnya. Jangan menunggu besok, karena esok belum tentu milik kita.

Berita Terkait

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan
Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x