Kejari Pringsewu Ungkap Korupsi Berkedok Bimtek Kebangsaan, Dua Pejabat Ditahan!

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Kegiatan berkedok Bimbingan Teknis (Bimtek) Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara yang seharusnya memperkuat nasionalisme justru ternodai praktik korupsi, Jum’at (11/7/2025).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bimtek Aparatur Desa dan Studi Tiru tahun anggaran 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah TH (Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon/PMP Pringsewu) dan ES (Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara/LPPAN Provinsi Lampung).

Baca Juga:  Korupsi Proyek, Mantan Kadis PUPR Lamtim Ikut Ditahan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diduga terlibat dalam rekayasa anggaran, markup biaya, hingga pengembalian dana (cashback) ilegal kepada peserta.

Berkedok Modus “Bimtek” untuk Kantongi Uang Negara Penyidikan mengungkap, ES menawarkan program Bimtek kepada TH, yang kemudian memaksa seluruh Kepala Pekon se-Pringsewu mengikuti pelatihan di Jawa Barat (14-17 Oktober 2024) dengan biaya Rp. 13 juta per orang.

Dari jumlah itu, Rp. 11 juta dikelola LPPAN, sementara Rp. 2 juta dikembalikan sebagai “cashback” sebuah taktik untuk menutupi kecurangan.

Baca Juga:  HMI Cabang Bandar Lampung Gelar Talk Show Tingkatkan Kesadaran Pemuda Pentingnya Pendidikan

Yang lebih ironis, anggaran Bimtek baru dimasukkan dalam APBDes Perubahan setelah kegiatan selesai, menunjukkan indikasi penggelembungan dana.

Sejumlah kepala desa mengaku “dipaksa” mengikuti program tersebut karena tekanan atasan.  Kerugian Negara Capai Rp. 1 Miliar, Uang Disita Rp. 835 Juta Inspektorat Pringsewu memperkirakan kerugian negara mencapai Rp. 1 miliar.

Sementara itu, Kejari telah menyita Rp. 835,4 juta. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari mulai 11 Juli 2025, dengan tuduhan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Baca Juga:  PERMAHI Lampung Akan Lanjutkan Aksi ke Komisi III DPR RI Terkait Dugaan Penanganan Narkotika

“Penyidikan masih berlanjut. Kami akan telusuri pihak lain yang terlibat,” tegas juru bicara Kejari Pringsewu.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi semangat Bela Negara, di mana program mulia justru dikorupsi oleh oknum yang seharusnya menjaga amanat rakyat. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan, bukan hanya berhenti pada dua tersangka. (red-Tim)

Berita Terkait

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan
Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman
Kemenag Pringsewu Inisiasi Pertemuan Lintas Organisasi Keagamaan
Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x