Kejari Pringsewu Ungkap Korupsi Berkedok Bimtek Kebangsaan, Dua Pejabat Ditahan!

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Kegiatan berkedok Bimbingan Teknis (Bimtek) Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara yang seharusnya memperkuat nasionalisme justru ternodai praktik korupsi, Jum’at (11/7/2025).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bimtek Aparatur Desa dan Studi Tiru tahun anggaran 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah TH (Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon/PMP Pringsewu) dan ES (Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara/LPPAN Provinsi Lampung).

Baca Juga:  Kepala BPBD Provinsi Lampung Bungkam dan Blokir WhatsApp Jurnalis Saat Ditanya Soal Temuan BPK Tahun 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diduga terlibat dalam rekayasa anggaran, markup biaya, hingga pengembalian dana (cashback) ilegal kepada peserta.

Berkedok Modus “Bimtek” untuk Kantongi Uang Negara Penyidikan mengungkap, ES menawarkan program Bimtek kepada TH, yang kemudian memaksa seluruh Kepala Pekon se-Pringsewu mengikuti pelatihan di Jawa Barat (14-17 Oktober 2024) dengan biaya Rp. 13 juta per orang.

Dari jumlah itu, Rp. 11 juta dikelola LPPAN, sementara Rp. 2 juta dikembalikan sebagai “cashback” sebuah taktik untuk menutupi kecurangan.

Baca Juga:  Hadiri halal bihalal DWP kepala kemenag pringsewu tekankan pentingnya soliditas dan sinergi

Yang lebih ironis, anggaran Bimtek baru dimasukkan dalam APBDes Perubahan setelah kegiatan selesai, menunjukkan indikasi penggelembungan dana.

Sejumlah kepala desa mengaku “dipaksa” mengikuti program tersebut karena tekanan atasan.  Kerugian Negara Capai Rp. 1 Miliar, Uang Disita Rp. 835 Juta Inspektorat Pringsewu memperkirakan kerugian negara mencapai Rp. 1 miliar.

Sementara itu, Kejari telah menyita Rp. 835,4 juta. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari mulai 11 Juli 2025, dengan tuduhan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Baca Juga:  Wagub Jihan Nurlela Dilantik Jadi Ketua Yayasan Kanker Indonesia Provinsi Lampung Periode 2025-2030

“Penyidikan masih berlanjut. Kami akan telusuri pihak lain yang terlibat,” tegas juru bicara Kejari Pringsewu.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi semangat Bela Negara, di mana program mulia justru dikorupsi oleh oknum yang seharusnya menjaga amanat rakyat. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan, bukan hanya berhenti pada dua tersangka. (red-Tim)

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026
Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir
Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???
Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:42 WIB

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:44 WIB

Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Berita Terbaru

Berita

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 19:42 WIB

Berita

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:17 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x