Kejari Pringsewu Ungkap Korupsi Berkedok Bimtek Kebangsaan, Dua Pejabat Ditahan!

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Kegiatan berkedok Bimbingan Teknis (Bimtek) Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara yang seharusnya memperkuat nasionalisme justru ternodai praktik korupsi, Jum’at (11/7/2025).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bimtek Aparatur Desa dan Studi Tiru tahun anggaran 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah TH (Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon/PMP Pringsewu) dan ES (Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara/LPPAN Provinsi Lampung).

Baca Juga:  ABR-Indonesia Apresiasi Kebijakan Gubernur Lampung Gratiskan Biaya Pendidikan dan Hapus Pungutan Komite

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diduga terlibat dalam rekayasa anggaran, markup biaya, hingga pengembalian dana (cashback) ilegal kepada peserta.

Berkedok Modus “Bimtek” untuk Kantongi Uang Negara Penyidikan mengungkap, ES menawarkan program Bimtek kepada TH, yang kemudian memaksa seluruh Kepala Pekon se-Pringsewu mengikuti pelatihan di Jawa Barat (14-17 Oktober 2024) dengan biaya Rp. 13 juta per orang.

Dari jumlah itu, Rp. 11 juta dikelola LPPAN, sementara Rp. 2 juta dikembalikan sebagai “cashback” sebuah taktik untuk menutupi kecurangan.

Baca Juga:  Diduga Kegiatan Digunakan Ajang Memperkaya Diri oleh Oknum Dinas Perkebunan Provinsi Lampung

Yang lebih ironis, anggaran Bimtek baru dimasukkan dalam APBDes Perubahan setelah kegiatan selesai, menunjukkan indikasi penggelembungan dana.

Sejumlah kepala desa mengaku “dipaksa” mengikuti program tersebut karena tekanan atasan.  Kerugian Negara Capai Rp. 1 Miliar, Uang Disita Rp. 835 Juta Inspektorat Pringsewu memperkirakan kerugian negara mencapai Rp. 1 miliar.

Sementara itu, Kejari telah menyita Rp. 835,4 juta. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari mulai 11 Juli 2025, dengan tuduhan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Baca Juga:  Kejari Pringsewu Lakukan Penggeledahan di Tiga Titik Termasuk Rumah Kepala Pekon Rejosari

“Penyidikan masih berlanjut. Kami akan telusuri pihak lain yang terlibat,” tegas juru bicara Kejari Pringsewu.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi semangat Bela Negara, di mana program mulia justru dikorupsi oleh oknum yang seharusnya menjaga amanat rakyat. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan, bukan hanya berhenti pada dua tersangka. (red-Tim)

Berita Terkait

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung
Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga
Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 
PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota
Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja
Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:05 WIB

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:05 WIB

Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Berita Terbaru

Berita

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:05 WIB

Bandar Lampung

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:14 WIB

Banten

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:39 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x