SEJUMLAH belanja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan karena dinilai memerlukan penjelasan lebih rinci terkait dasar pelaksanaan, proses pengadaan, hingga manfaat penggunaan anggaran. Nilai belanja yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut dipandang penting untuk diklarifikasi guna memastikan pelaksanaannya sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam upaya memperoleh konfirmasi, redaksi Akarpost.com telah menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Selatan, Aryan Saruhian. Namun, jawaban yang diberikan dinilai masih bersifat normatif dan belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan mengenai rincian pelaksanaan sejumlah kegiatan tersebut.
Sikap tersebut menjadi perhatian redaksi karena pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan penggunaan anggaran publik yang pada prinsipnya dapat dijelaskan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Redaksi juga menegaskan bahwa ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka apabila Bappeda Kabupaten Lampung Selatan ingin memberikan penjelasan lebih lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat sedikitnya enam kegiatan yang menjadi perhatian.
Sorotan pertama mengarah pada Belanja Jasa Pihak Ketiga Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RAD PUG) senilai Rp70 juta. Kegiatan tersebut dinilai perlu dijelaskan mengenai dasar kebutuhan, alasan menggunakan jasa pihak ketiga, proses pemilihan penyedia, ruang lingkup pekerjaan, hingga output yang dihasilkan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, penyusunan dokumen perencanaan daerah merupakan bagian dari fungsi perangkat daerah. Karena itu, apabila dikerjakan oleh pihak ketiga, pemerintah daerah perlu menjelaskan alasan penggunaan jasa tersebut serta memastikan proses pengadaannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Belanja Modal Pengadaan Personal Computer (PC) senilai Rp101.614.000 juga menjadi perhatian. Informasi mengenai jumlah unit yang dibeli, spesifikasi teknis, metode pengadaan, nama penyedia, lokasi penempatan, hingga kondisi pemanfaatan aset dinilai penting untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.
Sorotan berikutnya menyasar Belanja Jasa Pihak Ketiga Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD Pangan dan Gizi) senilai Rp70 juta. Bappeda diminta memberikan penjelasan mengenai proses pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa, tenaga ahli yang dilibatkan, dokumen yang dihasilkan, serta manfaat dokumen tersebut bagi penyusunan kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Tak hanya itu, Belanja Pemeliharaan atau Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya senilai Rp205 juta juga memerlukan penjelasan terkait lokasi pekerjaan, ruang lingkup rehabilitasi, volume pekerjaan, penyedia pelaksana, mekanisme pengawasan, serta status penyelesaian pekerjaan.
Sementara itu, dua paket Belanja Jasa kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain masing-masing sebesar Rp105 juta dan Rp100 juta juga menjadi perhatian. Kedua kegiatan tersebut dinilai perlu dijelaskan mengenai dasar kebutuhan, bentuk kegiatan, mekanisme pemilihan penyedia, output pekerjaan, dasar pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban yang mendukung penggunaan anggaran tersebut.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai penggunaan jasa pihak ketiga bukan merupakan hal yang dilarang selama dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, setiap penggunaan APBD wajib memenuhi prinsip akuntabilitas, memiliki dasar kebutuhan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun dari sisi manfaat yang diterima pemerintah dan masyarakat.
Apabila suatu kegiatan tidak didukung dokumen yang memadai, proses pengadaannya tidak sesuai prosedur, atau hasil pekerjaannya tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan penganggaran, kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan oleh aparat pengawas internal maupun eksternal.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan penjelasan substantif atas enam kegiatan yang dipertanyakan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga informasi yang diterima publik tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan akurasi.







