KIM Bandar Lampung Buka Suara Soal Tuduhan Penahanan Ijazah dan Isu BPOM-Halal

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Baru memulai usaha sekira delapan bulan di Kota Bandarlampung, Karang Indah Mall (KIM) telah dituding menahan ijazah karyawan, label BPOM dan halal, merembet ke berbagai masalahan lainnya hingga dilaporkan ke Disnaker dan pihak kepolisian dua pekan ini.

Setelah isunya lari ke mana-mana hingga ke berbagai lembaga, Disnaker Lampung, dan kepolisian, hingga Komnas HAM, dan LSM, pihak KIM akhirnya buka suara lewat konferensi pers di KIM, Jl. Radin Intan No.73, Tanjungkarang Pusat, Selasa (8/7/2025).

Dijelaskan Tim Legal KIM yang terdiri dari A Rilo Budiman, SH, MH; M.Abyan Zhafran, SH, MH dan Muhammad Axel F, SH, MH dari Kota Palembang bahwa kegaduhan ini berawal dari pengunduran diri karyawan yang diduga terlibat perbuatan asusila.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Polisi Patroli dan Kejar Kejaran dengan Pelaku Pencuri Sapi di Lampung Selatan

“Kita ini orang timur, selain itu, apa yang dilakukan kedua karyawan (pria dan wanita) berbuat asusila di dalam kantor pada jam kerja tentu tak bisa ditolerir karena bisa berpengaruh terhadap jalannya usaha dan nilai-nilai yang kita harus junjung bersama,” kata Rilo.

Karyawan tersebut kemudian memutuskan mengundurkan diri secara tertulis dan ditandatangani di atas materai. Alih-alih menyelesaikan kontrak kerja secara baik-baik, pelaku malah melibatkan penasehat hukum sampai akhirnya viral diangkat berbagai platform mediamedia hingga LSM.

Dijelaskan Rilo yang juga didampingi tim manajemen KIM Kota Bandarlampung, tak benar pihaknya meminta tebusan sekitar Rp4 juta untuk pengembalian ijazah karyawan yang sudah mengundurkan diri bekerja saat masih dalam kontrak di KIM. Pihak perusahaan harus mengaudit lebih dulu area tanggung jawab sang karyawan.

Baca Juga:  Mapancas Lampung Harap Pemprov Tegas Perusahaan Pelanggar

“Sebelum pengambil  ijazah, karyawan memiliki hak dan kewajiban. Yang mana kewajibannya, yaitu hasil dari perhitungan audit, barulah nanti administrasinya diselesaikan,” katanya. Namun, jika hasil audit telah selesai, tak ada kehilangan, maka dipersilahkan mengambil ijazahnya.

Di Depnaker Provinsi Lampung, pihak KIM telah siap menyerahkan ijazah dengan ketentuan yang sudah disepakati kedua pihak secara tertulis di atas materai. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak perusahaan agaknya tak gayung bersambut, dead lock.

KIM tak masalah soal pelaporan terhadap pihak kepolisian. “Kami menghormati hak setiap warga negara ke aparat penegak hukum, tapi kami juga punya bukti rekaman CCTV serta saksi dari pihak keamanan KIM perbuatan asusila tersebut,” kata Rilo.

Terkait BPOM dan halal, katanya, perusahaan sudah melakukan verifikasi terhadap semua produk dari berbagai pelaku usaha. Dia mempersilahkan pihak kompeten untuk memverifikasinya pula.

Baca Juga:  Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD sebagai Alternatif Demokrasi

Rilo mengatakan ikut prihatin atas kejadian ini. KIM yang baru memulai usaha telah diposisinya seolah-olah zolim terhadap karyawan dan hal tersebut sangat merugikan perusahaan karena setiap langkah perusahaan selalu taat hukum dan aturan.

Namun, sebagai pengusaha, KIM tak dendam, tetap terbuka pintu penyelesaian secara kekeluargaan. Bagaimana pun, karyawan yang sudah mengundurkan diri telah pernah membantu perusahaan memulai usaha buat peningkatan ekonomi masyarakat dan lapangan kerja di Kota Bandarlampung.

Dia mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah dan masyarakat daerah ini yang luar biasa terhadap kehadiran KIM di Kota Bandarlampung. “Kami ingin terlibat juga menjadikan Kota Bandarlampung yang sudah menuju metropolitan dan pariwisata,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita
PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD
Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal
Tingkatkan Sinergi, Polda Lampung Sambangi Kantor DPP For-WIN
BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen
Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana
Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:31 WIB

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:19 WIB

PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:25 WIB

Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:21 WIB

BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:03 WIB

Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:57 WIB

Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan

Berita Terbaru

Berita

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Feb 2026 - 23:48 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x