AKARPOST.COM – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengawal secara penuh kasus dugaan pemerkosaan terhadap MO (25), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Langkah ini ditandai dengan kunjungan langsung Ketua Komnas PA Provinsi Lampung Arieyanto Wertha, SH ke Mapolres Lampung Utara pada Kamis, (23/10/2025). Ia didampingi oleh Komisioner Bidang Pengaduan dan Bantuan Hukum, Lea Triani Octora, SH, serta Komisioner Bidang Humas, Informasi dan Komunikasi, Junaidi Ismail, SH.
Dalam kunjungan tersebut, Komnas PA Lampung menyerahkan surat resmi Nomor: 028/Komnaspa/Lpg/X/2025 kepada Kapolres Lampung Utara sebagai bentuk pendapat dan permintaan tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat korban di Unit PPA Polres Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut, Arieyanto menjelaskan bahwa korban, MO, sebelumnya telah melapor ke Komnas PA pada 18 Oktober 2025, dan meminta perlindungan serta pendampingan di luar jalur peradilan atas tindak kekerasan seksual yang dialaminya.
Kasus ini telah terdaftar di Polres Lampung Utara dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTPL/B/536/IX/2025/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 30 September 2025, dengan terlapor atas nama AA.
“Korban telah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Handayani Kotabumi oleh dr. Endang dan dinyatakan positif hamil. Hasil rekam medis tersebut sudah kami lampirkan,” terang Arieyanto dalam keterangannya.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap janin yang ada dalam kandungan juga dikategorikan sebagai anak.
“Artinya, selain Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” tegasnya.
Komnas PA juga menyoroti belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh pihak korban, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
“Mengingat tingginya sensitivitas masyarakat terhadap kasus ini, kami meminta agar Polres Lampung Utara segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arieyanto.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfriyadi Pratama, S.Tr.K., S.Ik., MM, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami siap membuka kasus ini dengan seterang-terangnya demi tegaknya hukum yang berkeadilan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” tegas Apfriyadi.
Sementara itu, dari pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Lampung Utara, Kepala UPTD Yuyun Indriastuti, SE menyampaikan bahwa timnya telah melakukan langkah-langkah pendampingan terhadap korban.
“UPTD telah melakukan penjangkauan perkembangan kondisi korban, memberikan rekomendasi untuk visum gratis, serta mendampingi korban dalam sesi konseling psikologis. Kami juga siap mendampingi korban dalam proses persidangan apabila diperlukan,” ujar Yuyun saat ditemui di rumah korban.
Dari hasil asesmen psikologis, Azola, SPsi, MPsi, psikolog yang menangani Mutiara, menjelaskan bahwa kondisi psikologis korban kini sangat rentan.
“Korban mengalami depresi berat, kehilangan produktivitas, dan kemampuan interaksi sosialnya menurun. Ia juga menunjukkan kontrol diri yang lemah akibat tekanan psikologis dari peristiwa ini,” jelas Azola.
Ia menambahkan bahwa korban membutuhkan pendampingan intensif dan terapi psikologis jangka panjang agar dapat memulihkan rasa aman dan kepercayaan dirinya.
Arieyanto Wertha menegaskan, Komnas PA Lampung akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga proses hukum tuntas.
“Kami akan kawal kasus ini sampai ke meja hijau. Korban dan janin dalam kandungannya adalah dua nyawa yang wajib dilindungi negara. Tidak boleh ada pelaku kekerasan seksual yang berlindung di balik proses hukum yang lambat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Jangan sampai korban kekerasan seksual dibiarkan berjuang sendiri,” tutup Arieyanto.
Sementara, pihak terlapor AA saat dikonfirmasi via WhatsApp dan telepon di nomor 082280029xxx hingga berita ini ditayangkan belum merespon.