Lampung Timur – Warga Pasir Sakti Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk Tambang Pasir Ilegal, Minta Aparat Bertindak
Lampung Timur – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali menjadi perhatian masyarakat di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Sejumlah warga menduga Solar bersubsidi dimanfaatkan untuk mengoperasikan alat berat pada aktivitas penambangan pasir ilegal serta diperjualbelikan ke luar wilayah kecamatan.
Sejumlah warga yang ditemui pada Kamis (2/7) meminta identitas mereka dirahasiakan karena khawatir mendapat intimidasi maupun tekanan setelah menyampaikan informasi kepada media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang warga mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Rejomulyo dan sekitarnya masih berlangsung dengan menggunakan alat berat jenis excavator. Menurutnya, BBM yang digunakan diduga berasal dari Solar bersubsidi.
“Kami hanya ingin kondisi ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kami berharap dugaan mafia BBM bersubsidi di Kecamatan Pasir Sakti benar-benar diusut. Tolong identitas kami jangan dipublikasikan karena kami khawatir mendapat tekanan,” ujarnya.
Menurut dia, dugaan penyalahgunaan Solar bersubsidi tersebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi pembicaraan di tengah masyarakat.
Ia menduga terdapat pihak-pihak yang menimbun Solar bersubsidi untuk kemudian dijual kembali ke luar Kecamatan Pasir Sakti. Kondisi itu, lanjutnya, dinilai berdampak pada berkurangnya pasokan Solar subsidi bagi masyarakat yang berhak.
“Akibatnya, petani, nelayan, dan masyarakat kecil sering kesulitan mendapatkan Solar di SPBU karena stok cepat habis,” katanya.
Senada dengan itu, warga lainnya berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila dugaan tersebut memiliki dasar yang cukup.
“Kalau memang terbukti ada penyalahgunaan BBM subsidi, pelakunya harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai subsidi pemerintah justru dimanfaatkan untuk kepentingan usaha yang melanggar aturan,” ujarnya.
Menurut warga, apabila dugaan tersebut benar terjadi, dampaknya tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara akibat penyalahgunaan subsidi, tetapi juga menghambat akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi. Petani, nelayan, pelaku usaha mikro, hingga pengecer disebut kerap harus mengantre panjang bahkan tidak memperoleh Solar subsidi karena stok terbatas.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum, termasuk Polres Lampung Timur, Polda Lampung, serta instansi terkait, melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi Solar bersubsidi di wilayah Pasir Sakti.
Selain itu, warga juga meminta pengawasan distribusi BBM bersubsidi diperketat, termasuk terhadap dugaan penimbunan, pengangkutan, maupun penjualan Solar subsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki ancaman pidana. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang dimuat masih berupa dugaan berdasarkan keterangan sejumlah warga. Belum terdapat keterangan maupun tanggapan resmi dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pihak Pertamina, maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.
Media mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Tim Lembaga PPWI Lampung Timur








