Lampung Timur Darurat Mafia BBM

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur – Warga Pasir Sakti Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk Tambang Pasir Ilegal, Minta Aparat Bertindak

Lampung Timur – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali menjadi perhatian masyarakat di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Sejumlah warga menduga Solar bersubsidi dimanfaatkan untuk mengoperasikan alat berat pada aktivitas penambangan pasir ilegal serta diperjualbelikan ke luar wilayah kecamatan.

Sejumlah warga yang ditemui pada Kamis (2/7) meminta identitas mereka dirahasiakan karena khawatir mendapat intimidasi maupun tekanan setelah menyampaikan informasi kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang warga mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Rejomulyo dan sekitarnya masih berlangsung dengan menggunakan alat berat jenis excavator. Menurutnya, BBM yang digunakan diduga berasal dari Solar bersubsidi.

Baca Juga:  Penelitian Musik Alam Lokananta, Hasyimkan Raih Gelar Doktor Pendidikan dengan IPK 3,77 di Unila

“Kami hanya ingin kondisi ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kami berharap dugaan mafia BBM bersubsidi di Kecamatan Pasir Sakti benar-benar diusut. Tolong identitas kami jangan dipublikasikan karena kami khawatir mendapat tekanan,” ujarnya.

Menurut dia, dugaan penyalahgunaan Solar bersubsidi tersebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi pembicaraan di tengah masyarakat.

Ia menduga terdapat pihak-pihak yang menimbun Solar bersubsidi untuk kemudian dijual kembali ke luar Kecamatan Pasir Sakti. Kondisi itu, lanjutnya, dinilai berdampak pada berkurangnya pasokan Solar subsidi bagi masyarakat yang berhak.

“Akibatnya, petani, nelayan, dan masyarakat kecil sering kesulitan mendapatkan Solar di SPBU karena stok cepat habis,” katanya.

Senada dengan itu, warga lainnya berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila dugaan tersebut memiliki dasar yang cukup.

“Kalau memang terbukti ada penyalahgunaan BBM subsidi, pelakunya harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai subsidi pemerintah justru dimanfaatkan untuk kepentingan usaha yang melanggar aturan,” ujarnya.

Baca Juga:  BBWS Mesuji Sekampung Ambil Langkah Konkret Atasi Gulma di Saluran Irigasi Way Rarem

Menurut warga, apabila dugaan tersebut benar terjadi, dampaknya tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara akibat penyalahgunaan subsidi, tetapi juga menghambat akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi. Petani, nelayan, pelaku usaha mikro, hingga pengecer disebut kerap harus mengantre panjang bahkan tidak memperoleh Solar subsidi karena stok terbatas.

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum, termasuk Polres Lampung Timur, Polda Lampung, serta instansi terkait, melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi Solar bersubsidi di wilayah Pasir Sakti.

Selain itu, warga juga meminta pengawasan distribusi BBM bersubsidi diperketat, termasuk terhadap dugaan penimbunan, pengangkutan, maupun penjualan Solar subsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki ancaman pidana. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Juga:  Tujuh Faksi NII Jawa Barat Serentak Lakukan Cabut Baiat dan Deklarasi Setia kepada NKRI

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang dimuat masih berupa dugaan berdasarkan keterangan sejumlah warga. Belum terdapat keterangan maupun tanggapan resmi dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pihak Pertamina, maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.

Media mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: Tim Lembaga PPWI Lampung Timur

Berita Terkait

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir
Prof Harris Arthur Hedar Dorong PFII Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia
Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger
Aksi di Kejati Berakhir Memanas
Wagub Jihan Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat
Ketum ABR Desak Dugaan Kasus yang Menyeret Jampidsus Diusut Transparan
Lampung Pacu Jalan BNS, Rp45 Miliar untuk Sentra Pangan
SMSI Lampung Tolak HPN 2027 Jika Pemprov Hanya Dukung Satu Organisasi Pers
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:45 WIB

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:02 WIB

Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:58 WIB

Aksi di Kejati Berakhir Memanas

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:52 WIB

Wagub Jihan Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:50 WIB

Ketum ABR Desak Dugaan Kasus yang Menyeret Jampidsus Diusut Transparan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:56 WIB

Lampung Pacu Jalan BNS, Rp45 Miliar untuk Sentra Pangan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:44 WIB

Lampung Bangun Ekosistem Investasi Berbasis Hilirisasi

Berita Terbaru

Berita

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir

Minggu, 12 Jul 2026 - 18:45 WIB

Home

Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal

Minggu, 12 Jul 2026 - 03:02 WIB

Bandar Lampung

Ujian Integritas Pemerintah dalam Menjamin Hak Pendidikan Anak

Minggu, 12 Jul 2026 - 02:40 WIB

Opini

Daerah Maju Dimulai dari DPRD yang Mendengar Suara Rakyat

Minggu, 12 Jul 2026 - 01:13 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x