Mobil Dinas Disperindag Waykanan Diduga Disalahgunakan, Terparkir di Penginapan Tengah Malam

Sabtu, 22 November 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa (Randis Disperindag Waykanan)

Foto istimewa (Randis Disperindag Waykanan)

AKARPOST.COM Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan dengan nomor polisi BE 8040 WZ diduga disalahgunakan oleh oknum staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Kendaraan tersebut ditemukan terparkir di Bambooe Inn 2, Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung, pada malam Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu 22 November 2025.

Pantauan di lokasi menunjukkan mobil dinas berwarna biru itu berada di area parkir bersama kendaraan pribadi lainnya. Kehadiran mobil plat merah di penginapan pada waktu dini hari memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan aset negara.

Baca Juga:  Wagub Jihan Dorong Pembangunan Jalan, Ekonomi dan Wisata di Tanggamus

Seorang pengamat kebijakan publik menilai kejadian ini sebagai indikasi pelanggaran etika dan penyalahgunaan fasilitas negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika benar digunakan untuk kepentingan pribadi, oknum ASN tersebut telah melanggar aturan dan merugikan negara,” ujarnya.

Kepala Dinas Disperindag Waykanan, Riva Adi Candra, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa kendaraan tersebut dibawa oleh salah satu stafnya.

Ia beralasan, staf tersebut “kehabisan kamar hotel,” tambahnya ke media ini.

Baca Juga:  Mapancas Lampung Harap Pemprov Tegas Perusahaan Pelanggar

Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai standar penggunaan kendaraan dinas dan urgensi keberadaan randis di penginapan pada jam tersebut.

Berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2020, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah. Penggunaan di luar kepentingan dinas, apalagi untuk keperluan pribadi, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa pelanggaran terkait penyalahgunaan fasilitas negara dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak hormat, bergantung tingkat kesalahan.

Baca Juga:  SMKN 1 Pulau Tabuan Laksanakan ANBK di Dermaga

Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap lemahnya pengawasan kendaraan dinas di daerah.

Penggunaan randis untuk urusan pribadi bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada turunnya kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Publik kini menantikan langkah tegas dan transparan dari Pemkab Waykanan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan penggunaan aset negara sesuai aturan. (red)

Berita Terkait

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan
Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x