AKARPOST.COM – Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan dengan nomor polisi BE 8040 WZ diduga disalahgunakan oleh oknum staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Kendaraan tersebut ditemukan terparkir di Bambooe Inn 2, Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung, pada malam Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu 22 November 2025.
Pantauan di lokasi menunjukkan mobil dinas berwarna biru itu berada di area parkir bersama kendaraan pribadi lainnya. Kehadiran mobil plat merah di penginapan pada waktu dini hari memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan aset negara.
Seorang pengamat kebijakan publik menilai kejadian ini sebagai indikasi pelanggaran etika dan penyalahgunaan fasilitas negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika benar digunakan untuk kepentingan pribadi, oknum ASN tersebut telah melanggar aturan dan merugikan negara,” ujarnya.
Kepala Dinas Disperindag Waykanan, Riva Adi Candra, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa kendaraan tersebut dibawa oleh salah satu stafnya.
Ia beralasan, staf tersebut “kehabisan kamar hotel,” tambahnya ke media ini.
Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai standar penggunaan kendaraan dinas dan urgensi keberadaan randis di penginapan pada jam tersebut.
Berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2020, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah. Penggunaan di luar kepentingan dinas, apalagi untuk keperluan pribadi, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa pelanggaran terkait penyalahgunaan fasilitas negara dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak hormat, bergantung tingkat kesalahan.
Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap lemahnya pengawasan kendaraan dinas di daerah.
Penggunaan randis untuk urusan pribadi bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada turunnya kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Publik kini menantikan langkah tegas dan transparan dari Pemkab Waykanan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan penggunaan aset negara sesuai aturan. (red)






