PERMAHI Lampung Desak Evaluasi Total Kewenangan Polri

Senin, 23 Februari 2026 - 02:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Ketua Permahi Lampung, Tri Rahmadona, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyusul sejumlah kasus yang dinilai mencederai rasa keadilan publik, termasuk dugaan kematian pelajar SMP di tangan aparat dan meninggalnya pengemudi ojek online saat aksi unjuk rasa, 22 Februari 2026.

Tri menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan persoalan struktural dalam pengawasan dan akuntabilitas institusi kepolisian.

Baca Juga:  Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Kominfotik–PPPA Provinsi Lampung Sinergikan Penguatan PUSPAGA

“Ini bukan sekadar kasus oknum, tetapi alarm kegagalan pengawasan terhadap kewenangan kepolisian yang sangat besar,” kata Tri Rahmadona, Minggu (22/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kewenangan luas Polri dalam sistem peradilan pidana harus diimbangi kontrol eksternal yang kuat dan independen agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga:  PERMAHI Lampung Laporkan Sumatra Surf Resort ke Bupati Pesisir Barat atas Pelanggaran Hak Konsumen  

PERMAHI Lampung juga menyoroti berbagai isu yang berkembang di masyarakat, seperti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam mafia hukum dan peredaran narkotika, yang dinilai memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Karena itu, PERMAHI Lampung mendorong reformasi struktural kepolisian, termasuk membuka kembali wacana penempatan Polri di bawah kementerian sebagai bagian dari penguatan supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Baca Juga:  Syukron Muchtar Hadiri Pelantikan KONI Lampung 2025–2029

“Tidak boleh ada kewenangan besar tanpa kontrol demokratis. Reformasi kepolisian adalah kebutuhan negara hukum,” ujarnya.

PERMAHI Lampung mengajak kader PERMAHI se-Indonesia mengawal isu reformasi kepolisian melalui kajian akademik, advokasi konstitusional, dan aksi damai.

Berita Terkait

Pungutan uang komite tiap bulan SDN 1 fajarisuk
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:26 WIB

Pungutan uang komite tiap bulan SDN 1 fajarisuk

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:49 WIB

Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan uang komite tiap bulan SDN 1 fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

Bandar Lampung

Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang

Sabtu, 14 Mar 2026 - 15:49 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x