PERMAHI Lampung Laporkan Sumatra Surf Resort ke Bupati Pesisir Barat atas Pelanggaran Hak Konsumen  

Minggu, 6 Juli 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung mengecam tindakan Sumatra Surf Resort di Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, yang diduga melakukan pelanggaran hak konsumen terhadap Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, dan rekan-rekannya, (6/7/2025).

PERMAHI mendesak Bupati Pesisir Barat dan Dinas Pariwisata setempat untuk menutup sementara resort tersebut hingga ada klarifikasi dan penyelesaian hukum.

“Menurut keterangan Tri Rahmadona, pada Minggu (6/7/2025), ia bersama rekan-rekannya melakukan reservasi dan pembayaran langsung via transfer di Sumatra Surf Resort pukul 13.50 WIB. Setelah pembayaran dikonfirmasi, mereka menempati kamar yang telah dipesan.

Baca Juga:  Tangani Kasus Premanisme, Polda Kalteng Tetapkan Ketua DPD Grib Jaya Kalteng Jadi Tersangka

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tak lama setelah beristirahat, pihak resepsionis tiba-tiba meminta mereka keluar dengan alasan kamar tersebut akan ditempati oleh turis lain,” terang Rahmadona yang kerap disapa itu.

Lanjut, padahal menurutnya “reservasi turis tersebut seharusnya baru berlaku pada 7 Juli, bukan 6 Juli. Meski telah protes, pihak resort tetap memaksa mereka pindah atau meninggalkan tempat. Akibatnya, mereka terpaksa pergi saat hujan turun sekitar pukul 16.24 WIB.

Baca Juga:  Skandal Ekstasi di Tol Lampung, PERMAHI Desak Kapolda Lampung dalam Pengungkapan Total

Ketua PERMAHI, menegaskan bahwa tindakan Sumatra Surf Resort melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak atas kenyamanan dan keamanan.

“Kami sudah membayar, tetapi justru diusir tanpa alasan yang jelas. Ini bentuk diskriminasi dan pelanggaran hukum,” tambahnya Rahmadona.

Sementara itu, PERMAHI Lampung mendesak:

1. Bupati Pesisir Barat dan Dinas Pariwisata untuk menindak tegas Sumatra Surf Resort, termasuk kemungkinan penutupan sementara.

2. Pemilik resort meminta maaf secara terbuka dan memberikan ganti rugi.

3. Proses hukum akan ditempuh jika tidak ada tindakan dalam beberapa hari ke depan.

“Jika tidak ada itikad baik dari pihak resort, kami akan eskalasi ke ranah hukum,” tegas Tri.

Baca Juga:  Diduga Pembelian Buku Tak Sesuai HET dan Realisasi Fiktif Capai Rp58 Juta

Sampai berita ini diturunkan, pihak Sumatra Surf Resort belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, Dinas Pariwisata Pesisir Barat menyatakan akan memverifikasi laporan ini sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Berita Terkait

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan
Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x