Polsek Natar Tangkap Pelaku Curat Motor di Hajimena

Minggu, 6 Juli 2025 - 08:41 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku, NDS (19), ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian berlangsung, Kamis (3/7/2025).

“Pelaku berhasil diamankan di hari yang sama dengan kejadian. Ia ditangkap setelah dilakukan penyelidikan cepat oleh tekab Polsek Natar,” ujar AKP Budi Howo,

“Pelaku adalah warga Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Ia mengakui seluruh perbuatannya.” lanjutnya

Penangkapan dipimpin langsung oleh Panit I Reskrim IPDA Junian Anes Arsyad, berdasarkan laporan korban, tim segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menangkap pelaku pada pukul 19.00 WIB di wilayah Desa Hajimena.

Sebelumnya, pada pukul 16.30 WIB, korban bernama MR (47), seorang karyawan honorer asal Bandar Lampung, memarkir sepeda motornya di teras rumah. Saat berada di dalam rumah, pelaku yang telah mengintai lokasi langsung membawa kabur motor jenis Honda warna merah putih bernopol BE 2841 AAB.

“Modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban dan situasi sekitar yang sepi. Motor dicuri dalam hitungan menit,” jelas AKP Budi Howo.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Natar untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda tahun 2017 warna merah putih dengan nomor polisi BE 2841 AAB, nomor rangka MH1JM2119HK498124, nomor mesin JM21E1486618, serta STNK atas nama Muhammad Ridwan.

Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Natar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami apakah pelaku pernah terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum Lampung Selatan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah tujuh tahun penjara,” tutup AKP Budi Howo.

Berita Terkait

Berdirinya SMA SIGER di Bandar Lampung, Dyosa Puji Wali Kota Patut Dicontoh
Hermawan Dorong dan Apresiasi Wali Kota Bandar Lampung atas Pendirian SMA SIGER
Fagas Desak Kejati Usut Dana BOK Dinas Kesehatan Lampung Barat
Dugaan Penyalahgunaan ADD, Warga Sinar Palembang Lapor ke Polres Lampung Selatan
GPN Lampung Dukung Pendirian SMA SIGER, Apresiasi Kepedulian Wali Kota Bandar Lampung
Dukungan Penuh SMA SIGER dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung “Niat Lurus Jalan Terus”
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Pantau Pelaksanaan MPLS di SMP Negeri 29
Pendamping Lokal Desa (PLD) di Lamsel Diduga Langgar Permendes Serta Tercium Aroma Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 18:44 WIB

Berdirinya SMA SIGER di Bandar Lampung, Dyosa Puji Wali Kota Patut Dicontoh

Senin, 14 Juli 2025 - 18:29 WIB

Hermawan Dorong dan Apresiasi Wali Kota Bandar Lampung atas Pendirian SMA SIGER

Senin, 14 Juli 2025 - 17:43 WIB

Fagas Desak Kejati Usut Dana BOK Dinas Kesehatan Lampung Barat

Senin, 14 Juli 2025 - 16:39 WIB

Dugaan Penyalahgunaan ADD, Warga Sinar Palembang Lapor ke Polres Lampung Selatan

Senin, 14 Juli 2025 - 14:07 WIB

GPN Lampung Dukung Pendirian SMA SIGER, Apresiasi Kepedulian Wali Kota Bandar Lampung

Senin, 14 Juli 2025 - 05:46 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Pantau Pelaksanaan MPLS di SMP Negeri 29

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:54 WIB

Pendamping Lokal Desa (PLD) di Lamsel Diduga Langgar Permendes Serta Tercium Aroma Korupsi

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:44 WIB

Konfercab III Pagar Nusa Pesisir Barat: Konsolidasi Ide dan Pengabdian untuk Kemajuan Daerah

Berita Terbaru

Exit mobile version