Pria Pengangguran Setubuhi Pelajar SMA Berulang Kali, Polsek Seputih Mataram Bertindak Cepat Amankan Pelaku

Minggu, 25 Mei 2025 - 05:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akarpost.com, Lampung Tengah — Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebut saja bunga (16) yang dilakukan oleh seorang pria pengangguran berinisial ASM (21), warga Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 22 Mei 2025 sekitar pukul 23.45 WIB.

Kapolsek mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban yang masih duduk di bangku SMA itu, pelaku yang merupakan pacar korban telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 6 kali sejak bulan Januari hingga April 2025.

Baca Juga:  Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan segala bujuk rayu, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 6 kali, baik di rumah korban, rumah pelaku, maupun di kontrakan temannya yang berada di Bandar Lampung,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (25/5/25).

Dikatakan Kapolsek, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan perilaku anaknya.

Baca Juga:  Tubaba Kobarkan Semangat Nasionalisme Lewat Napak Tilas Resolusi Jihad Jelang Hari Santri Nasional 2025

Kecurigaan semakin kuat saat korban berpamitan ke sekolah, namun ternyata dibawa oleh pelaku ke Kota Bandar Lampung tanpa sepengetahuan keluarga.

“Setelah ditekan, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 6 kali,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Seputih Mataram.

Kapolsek mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram atas perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan pasal 76D dan 76E Jo Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Baca Juga:  FORUM WALI KOTA SE-INDONESIA TUTUP TAHUN 2025 DENGAN SERUAN SOLIDARAS DAN OPTIMISME MENUJU 2026

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, baik di lingkungan rumah maupun di luar rumah, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami tidak akan mentolerir tindak pidana seksual terhadap anak, dan kami pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya,” tegas Kapolsek.

(Team Redaksi)

Berita Terkait

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita
PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD
Tingkatkan Sinergi, Polda Lampung Sambangi Kantor DPP For-WIN
BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen
Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana
Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan
BPMP Lampung Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Menyambut Ramadhan 1447 H/2026

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:31 WIB

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:19 WIB

PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:25 WIB

Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:21 WIB

BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:03 WIB

Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:57 WIB

Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan

Berita Terbaru

Berita

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Feb 2026 - 23:48 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x