Proyek Rehab SMPN 1 Pardasuka Pringsewu Rp450 Juta Diduga Terbengkalai

Senin, 9 Maret 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU – Proyek rehabilitasi ruang kelas di UPT SMP Negeri 1 Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, dengan nilai anggaran Rp450 juta diduga terbengkalai. Proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah tahun 2025 tersebut kini menjadi sorotan Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung.

GPN Lampung mempertanyakan tanggung jawab serta klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu terkait dugaan lemahnya pengawasan proyek tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pringsewu, Supriyanto, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua GPN Lampung, Adi Chandra Gutama, menyayangkan sikap pejabat di lingkungan dinas yang dinilai belum memberikan penjelasan kepada publik.

Baca Juga:  Polsek Tulang Bawang Tengah Pengamanan Acara Pelantikan dan Pengajian serta Tasyakuran di Ponpes Darurrohman Tiyuh Mulya Kencana

Berdasarkan data yang dihimpun GPN Lampung, proyek rehabilitasi ruang kelas di SMPN 1 Pardasuka memiliki rincian sebagai berikut:

  1. Nama proyek: Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan (Rehab Ruang Kelas) UPT SMP Negeri 1 Pardasuka
  2. Nilai pagu anggaran: Rp450.000.000
  3. Pelaksana proyek: CV. Nur Kencana Abadi
  4. Tahun anggaran: 2025

Menurut GPN, proyek tersebut seharusnya telah selesai sesuai dengan masa kontrak yang ditetapkan. Namun hingga saat ini pekerjaan disebut belum rampung.

Tim investigasi GPN Lampung mengaku telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek. Dari hasil peninjauan lapangan, mereka menemukan beberapa dugaan ketidaksesuaian pekerjaan.

  1. Diduga terjadi pengurangan volume pekerjaan.
  2. Kualitas material bangunan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis.
  3. Proyek melewati masa kontrak namun belum selesai.
  4. Kondisi bangunan terlihat terbengkalai saat dilakukan pengecekan lapangan.
Baca Juga:  Dugaan Perusakan Lingkungan di Sawah Luhur: Keterlibatan Pendukung Politik Walikota Serang Dipertanyakan?

Menurut GPN, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dari pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu.

Ketua GPN Lampung, Adi Chandra Gutama, mendesak Dinas Pendidikan Pringsewu untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami meminta klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Pringsewu terkait proyek ini. Jangan sampai anggaran negara sudah digunakan tetapi hasil pembangunan tidak maksimal,” ujar Adi Chandra.

Baca Juga:  MAPANCAS Lampung Desak Pengukuran Ulang HGU untuk Selesaikan Sengketa Agraria

Ia menambahkan bahwa ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak. Dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

GPN Lampung menegaskan akan terus mengawal persoalan proyek rehab SMPN 1 Pardasuka hingga ada kejelasan dari pihak terkait.

Mereka juga berharap pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran pembangunan di sektor pendidikan.

Menurut GPN, pengawasan yang ketat sangat penting agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan, bukan justru menimbulkan dugaan penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

Berita Terkait

Kota Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Pangan
Dua LSM Provinsi Lampung Soroti Anggaran PUPR Lampung Barat dan Kepatuhan LHKPN
Dugaan Ketidakpatuhan LHKPN Kepala Kemenag Pringsewu Disorot
Desak Kementerian PUPR Evaluasi Proyek Jalan Rp48,2 Miliar di Pesawaran
BPK Ungkap Temuan pada Proyek dan Belanja Pegawai Disdikbud Bandar Lampung
BPK Soroti Belanja Apeksi Outlook Dispora Bandar Lampung
Dugaan SPJ Tak Sesuai Fakta di Disnaker Kota Bandar Lampung
Investasi Panas Bumi dan Hak Publik atas Keterbukaan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kota Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Pangan

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:24 WIB

Dua LSM Provinsi Lampung Soroti Anggaran PUPR Lampung Barat dan Kepatuhan LHKPN

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:35 WIB

Dugaan Ketidakpatuhan LHKPN Kepala Kemenag Pringsewu Disorot

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:04 WIB

Desak Kementerian PUPR Evaluasi Proyek Jalan Rp48,2 Miliar di Pesawaran

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:24 WIB

BPK Ungkap Temuan pada Proyek dan Belanja Pegawai Disdikbud Bandar Lampung

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:03 WIB

Dugaan SPJ Tak Sesuai Fakta di Disnaker Kota Bandar Lampung

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:44 WIB

Investasi Panas Bumi dan Hak Publik atas Keterbukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:38 WIB

Thomas Amirico Pastikan Guru ASN SMAN 2 Kota Agung Segera Dipanggil

Berita Terbaru

Advetorial

Kota Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Pangan

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:06 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x