Dugaan Perusakan Lingkungan di Sawah Luhur: Keterlibatan Pendukung Politik Walikota Serang Dipertanyakan?

Selasa, 2 September 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Akarpost.com  – Pembangunan kawasan industri di Sawah Luhur kembali menuai polemik di tengah masyarakat. Aktivitas pengurugan lahan tersebut jelas terbukti melakukan pelanggaran, karena tidak ada kejelasan izin lingkungan, baik AMDAL maupun UKL-UPL.

Proyek ini seharusnya dikerjakan oleh PT. Jaya Dinasty Indonesia. Namun, di lapangan masyarakat tidak menemukan adanya papan proyek atau identitas perusahaan pelaksana. Justru yang terlihat, kegiatan pengurugan dilakukan oleh pihak yang diduga terafiliasi dengan Barisan Budi Rustandi, kelompok pendukung politik Walikota Serang.

Ketua Barisan Budi Rustandi (BBR) bahkan disebut-sebut berada di balik aktivitas tersebut. Lebih jauh, sejumlah pihak menilai pembangunan ini tidak berdiri sendiri, diduga terhubung dengan mega proyek PIK 2 yang sebelumnya juga menuai sorotan publik terkait ekspansi lahan dan persoalan lingkungan.

Baca Juga:  STIT Pringsewu Serahkan Mahasiswa PPL 2025: Awal Pengabdian Menuju Dunia Kerja

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Serang periode (2019-2024) dalam proyek ini. Indikasi tersebut memperkuat adanya jaringan kepentingan politik yang berperan dalam melindungi aktivitas ilegal di Sawah Luhur.

Kami mempertanyakan mengapa pemerintah kota, khususnya Walikota Serang Budi Rustandi, terkesan diam dan tidak mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang melanggar hukum dan merusak lingkungan.

Baca Juga:  Gubernur Tekankan Integritas dan Profesionalisme Jurnalis di Era Digital

“Jika benar proyek ini resmi, maka semua proses perizinan harus transparan. Fakta di lapangan menunjukkan jelas adanya pelanggaran hukum. Jangan sampai masyarakat dikorbankan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok.

Selain itu, LBH YABPEKNAS juga sedang menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PTUN dengan dasar hukum Perma No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan, agar kasus ini ditangani secara terang benderang,” tegas Akhmad Rizky, dari LBH YABPEKNAS BPD Banten.

Baca Juga:  Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah

Sementara itu, Soni, Sekretaris LSM Trinusa DPD Banten, menambahkan:

“Dalam waktu dekat kami akan kembali melakukan aksi besar langsung di lokasi pengurugan Sawah Luhur. Ini adalah bentuk perlawanan rakyat terhadap praktik ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Pemerintah tidak boleh tinggal diam.”

Dengan kondisi ini, kami menuntut agar aparat penegak hukum, mulai dari DLH, Pemkot Serang, hingga APH, segera turun tangan. Jika terbukti ada pelanggaran izin, konflik kepentingan, dan perusakan lingkungan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Berita Terkait

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta
217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026
Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung
SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER
Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Opsen PKB 2025 Lampung dan Perbaikan Jalan 2026 Kabupaten/Kota
PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi
Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:46 WIB

Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER

Senin, 4 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Senin, 4 Mei 2026 - 20:47 WIB

PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:30 WIB

Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WIB

Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bersama BPS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x