Lampung – Setelah lebih dari satu dekade menjadi bahan perbincangan, perkara pajak yang melibatkan konglomerasi gula (SGC) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan hanya soal berapa besar tunggakan yang belum dibayar, melainkan siapa sebenarnya yang diuntungkan dari skema pelunasan melalui program pemutihan yang difasilitasi Pemprov Lampung.
SGC bukan pemain kecil. Raksasa bisnis gula ini membawahi sedikitnya empat entitas besar seperti, PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PT Gula Putih Mataram, dan PT Indo Lampung Distilerry. Namun, alih-alih menjadi penyumbang pajak yang signifikan, perusahaan ini justru kerap dikaitkan dengan sederet catatan merah.
Sejak era pemerintahan sebelumnya, SGC disebut-sebut menunggak berbagai jenis pajak mulai dari Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Pajak Alat Berat. Namun ironisnya, perusahaan yang dinilai “berulah” ini justru mendapatkan kemudahan berupa fasilitas pemutihan dalam proses pelunasan pajaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan yang diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Slamet Riadi, saat dikonfirmasi media, Selasa (5/8/2025). Dirinya mengatakan bahwa pembayaran PKB SGC menggunakan aturan yang sekarang, sesuai program pembayaran Pajak yang berlaku.
“PKB sebagian besar sudah dibayar, untuk pajak alat berat juga sudah dibayar, hanya untuk pajak air permukaan yang masih dalam tahap penghitungan,” ucapnya.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah program pemutihan ini adil? Apakah Pemprov Lampung sedang mengambil langkah pragmatis demi pemasukan, atau justru secara tidak langsung menguntungkan SGC, yang selama ini dianggap “bandel” dalam urusan pajak?
“Kalau pemutihan hanya jadi celah untuk memberi ampunan pada penunggak besar, ini preseden buruk,” kata Dyosa Noveriz M, S.H seorang Praktisi Hukum di Lampung , Kamis (7/8/2025). Ia menyebut, pendekatan semacam ini bisa melemahkan semangat wajib pajak yang selama ini taat aturan.
Di sisi lain, langkah tegas Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang mengutus langsung Kepala Bapenda untuk menagih SGC patut diapresiasi. Setelah pertemuan dengan manajemen SGC, sebagian pajak alat berat akhirnya dilunasi. PT SIL membayar untuk 80 unit alat berat sebesar Rp171,9 juta, dan PT ILP untuk 73 unit sebesar Rp123,3 juta.
Namun, banyak pihak menilai langkah ini belum cukup. “SGC sudah terlalu lama dininabobokan,” ujar Dyosa.
Publik kini menanti arah sikap Pemprov Lampung selanjutnya. Apakah ini sinyal perubahan menuju penegakan aturan pajak yang adil dan tegas, atau justru kompromi halus terhadap konglomerasi yang dianggap ‘kebal’?
Yang jelas, program pemutihan semestinya tidak menjadi jalan pintas untuk membebaskan para pelanggar, apalagi dari kalangan korporasi besar.
“Pajak adalah kewajiban, bukan pilihan,” pungkasnya. (Red)