Ditulis: oleh Novis Pawarman, S.Pd,.
PENDIDIKAN merupakan hak dasar warga negara untuk perolehnya. Pendidikan menurut John Dewey (Filsuf Pendidikan & Tokoh Pragmatisme) adalah rekonstruksi pengalaman yang terus-menerus.
Menurutnya, sekolah adalah laboratorium tempat masyarakat belajar, sehingga masyarakat yang terdidik adalah pilar utama dalam membangun masyarakat demokratis yang aktif, rasional, dan mampu memecahkan masalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara (Bapak Pendidikan Indonesia) untuk memerdekakan manusia secara lahir dan batin.
Beliau berpendapat bahwa kecerdasan tidak hanya soal intelektual, tetapi juga pembentukan budi pekerti yang kuat, sehingga tercipta masyarakat yang beradab.
Pendidikanpun telah diamanahkan dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 (setiap warga negara berhak mendapat pendidikan) direalisasikan melalui penyediaan akses pendidikan merata dan setara.
Implementasi ini mencakup penyediaan fasilitas sekolah gratis, program bantuan operasional, beasiswa, dan pendidikan luar sekolah untuk menjamin hak belajar bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Pendidikan Dasar Gratis: Pemerintah mewajibkan pendidikan dan menanggung pembiayaannya agar tidak ada anak yang putus sekolah karena masalah finansial.
Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pendidikan gratis di Indonesia dimulai era pemerintahan Presiden SBY pada tahun ajaran 2005/2006, dengan peluncuran program pendidikan dasar gratis untuk tingkat SD dan SMP, yang didanai sebesar Rp6,27 triliun melalui biaya operasional sekolah (BOS).
Sejak pemerintahan Presiden Jokowi, komitmen terhadap pendidikan gratis semakin diperkuat melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang diluncurkan pada 2014, memprioritaskan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Pada 2015, Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjangkau 19,2 juta siswa, mencakup 42% dari total siswa di SD, SMP, SMA, dan SMK. PIP menyasar sekitar 18,6 juta siswa tiap tahunnya hingga tahun 2024.
Program Bidikmisi, yang bertransformasi menjadi KIP Kuliah pada 2020, telah menjangkau 1,05 juta mahasiswa hingga 2024.
Pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, anggaran pendidikan APBN 2025 meningkat menjadi Rp724,26 triliun, 20% dari belanja negara, tertinggi dalam sejarah Indonesia, melebihi sektor lainnya.
Selain melanjutkan pendidikan gratis yang menjangkau 18,6 juta siswa, fokus utama adalah peningkatan kesejahteraan guru dengan alokasi Rp81,6 triliun, termasuk satu kali gaji pokok untuk guru ASN dan tunjangan Rp2 juta per bulan untuk guru non-ASN. Sebanyak Rp17,15 triliun dialokasikan untuk perbaikan 10.440 sekolah pada 2025.
Pemerintah menginstruksikan efisiensi anggaran Rp306,6 triliun dari belanja non-esensial, seperti kegiatan seremonial dan seminar, untuk dialihkan ke program prioritas, tanpa PHK di kementerian atau lembaga.
Dana efisiensi ini digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan, perbaikan sekolah, penyediaan makanan bergizi bagi 20 juta siswa, perbaikan infrastruktur, ketahanan pangan, paket stimulus ekonomi, dan program prioritas lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak ada pemangkasan anggaran pendidikan, dana bantuan sosial dan beasiswa tidak terkena efisiensi, dan alokasi pendidikan tetap 20% dari APBN.
Pendidikan di Indonesia belum seutuhnya gratis masih adanya dilakukan oleh oknum kepala sekolah ditingkat Madrasah maupun sekolah umum negeri apalagi swasta.
Dengan modus penjualan seragam sekolah dan buku yang di Mark Up bekerjasama dengan konveksi kemudian dijual melalui koperasi koperasi sekolah yang ada di sekolah.
Terutama di tingkat Madrasah Negeri dari Tingkat ibtidaiyah hingga Aliyah yang noteben pengawasannya tidak ada didaerah dengan dalih langsung ke Menteri Agama, padahal satu Presidennya yaitu Bapak Prabowo Subianto.
Sangat besar harapan masyarakat Indonesia dapat menikmati hal yang paling mendasar yaitu pendidikan.
Pendidikan gratis yang sejatinya sudah digaungkan sejak 21 tahun lalu sudah seharusnya Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk menata Good Governance
Good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) adalah sistem penyelenggaraan negara yang dijalankan secara bersih, demokratis, transparan, dan akuntabel.
Konsep ini bertujuan untuk mengelola sumber daya publik secara efektif guna mencapai kesejahteraan yang merata dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
Pilar utama dari pemerintahan yang baik ini mencakup kolaborasi yang solid antara tiga unsur utama:
Pemerintah: Berperan sebagai pembuat kebijakan yang adil, efisien, dan melayani.
Masyarakat/Warga: Berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan perumusan arah kebijakan.
Sektor Swasta: Menggerakkan roda ekonomi yang mematuhi aturan serta beretika.Agar tata kelola ini berfungsi optimal, terdapat prinsip dasar yang harus selalu dijunjung tinggi dalam pelayanan publik.
Prinsip Utama Good Governance Transparansi: Keterbukaan informasi dan akses bagi publik untuk mengetahui proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan.
Akuntabilitas: Kemampuan pemerintah untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan penggunaan anggaran kepada publik.
Partisipasi Masyarakat: Pelibatan suara dan aspirasi warga dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Penegakan Hukum: Adanya kepastian hukum yang adil, tidak diskriminatif, dan tegas.
Responsivitas: Pemerintah harus cepat dan tanggap dalam melayani kebutuhan masyarakat.
Presiden RI Prabowo Subianto saat ini fokus membangun Sekolah Rakyat untuk jenjang SMA, menjadi sebuah pertanyaan publik, kenapa tidak uang tersebut disalurkan kepada sekolah-sekolah negeri yang terutama sekolah umum dan madrasah dengan menambahkan peruntukan uang seragam sekolah sehingga orang tua murid tidak memikirkan uang kembali.
Praktik nakal masih kerap terjadi yang dilakukan oleh oknum Kepala sekolah umum dan madrasah negeri penjualan seragam sekolah dengan mark up dan lakukan pungutan saat akan semester.
Ekonomi kini menghadapi kesulitan global dengan dolar naik, namun belum diiringi dengan kenaikan pendapatan per kapita bahkan melemahnya daya beli masyarakat dari sektor perdagangan dan juga Harga Pertamax (RON 92) melonjak dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, yang dikhawatirkan masyarakat beberapa bulan akan diikuti Sembako dan BBM subsidi merangkak naik
Prabowo dan Gibran selaku presiden dan Wapres RI bersama Menteri Agama dengan Mendikdasmen dapat mencarikan formulasi, solusi pendidikan berkualitas sehingga semua harus sekolah melalui pendidikan gratis seutuhnya terwujud, sehingga rakyat Indonesia tahun pelajaran 2026/2027 dapat tersenyum dengan benar-benar merasakan pendidikan gratis dari tingkat SD hingga Universitas.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan