Ketua Umum DPP ABR Hermawan Dorong Peraturan Daerah (Perda) dan Hukum Kebiri

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advokat Bela Rakyat (DPP ABR), Hermawan, S.H.I., M.H., dorong pemerintah daerah dan legislatif untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penerapan hukum kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan, (3/6/2025).

Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap korban sekaligus efek jera bagi pelaku.

Baca Juga:  Opsen PKB 2025 Lampung dan Perbaikan Jalan 2026 Kabupaten/Kota

“Kami mendesak setiap daerah untuk memiliki Perda yang tegas mendukung hukuman kebiri, baik secara kimia maupun surgikal, bagi predator seksual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini bukan hanya tentang hukuman, tapi juga tentang perlindungan berkelanjutan bagi masyarakat, terutama anak-anak dan perempuan,” tegas Hermawan dalam keterangan resminya.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Siapkan Strategi Konsolidasi Harga Pengadaan Barang Tahun Anggaran 2026

Hermawan menegaskan bahwa ABR akan mendorong advokasi masif kepada DPRD di berbagai daerah agar segera menginisiasi regulasi ini.

Menurutnya, hukuman kebiri telah terbukti efektif di beberapa negara dalam menekan angka kejahatan seksual, dan Indonesia harus berani mengambil langkah serupa.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Bandar Lampung Sambut Hangat Walikota Pangkal Pinang dalam Rangka Apeksi Outlook 2025

“Selain Perda, kami juga mendorong revisi KUHP dan aturan turunannya agar hukum kebiri bisa diimplementasikan secara nasional. Tidak ada toleransi bagi pedofil dan pemerkosa!” tegasnya.

ABR juga akan menggandeng organisasi masyarakat, lembaga hukum, dan pihak kepolisian untuk memastikan regulasi ini didukung penegakannya di lapangan.

Berita Terkait

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta
217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026
Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung
SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER
Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Opsen PKB 2025 Lampung dan Perbaikan Jalan 2026 Kabupaten/Kota
PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi
Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:46 WIB

Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER

Senin, 4 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Senin, 4 Mei 2026 - 20:47 WIB

PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:30 WIB

Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WIB

Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bersama BPS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x