Ketua Umum DPP ABR Hermawan Dorong Peraturan Daerah (Perda) dan Hukum Kebiri

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advokat Bela Rakyat (DPP ABR), Hermawan, S.H.I., M.H., dorong pemerintah daerah dan legislatif untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penerapan hukum kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan, (3/6/2025).

Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap korban sekaligus efek jera bagi pelaku.

Baca Juga:  FIF Diduga Ambil Paksa Motor Milik Konsumen di Jalan

“Kami mendesak setiap daerah untuk memiliki Perda yang tegas mendukung hukuman kebiri, baik secara kimia maupun surgikal, bagi predator seksual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini bukan hanya tentang hukuman, tapi juga tentang perlindungan berkelanjutan bagi masyarakat, terutama anak-anak dan perempuan,” tegas Hermawan dalam keterangan resminya.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Buka Seleksi Terbuka, Kadis PMDT Masih 'Sepi Order

Hermawan menegaskan bahwa ABR akan mendorong advokasi masif kepada DPRD di berbagai daerah agar segera menginisiasi regulasi ini.

Menurutnya, hukuman kebiri telah terbukti efektif di beberapa negara dalam menekan angka kejahatan seksual, dan Indonesia harus berani mengambil langkah serupa.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Pesisir Barat Laksanakan Kegiatan Patroli Blue LightSat Lantas Polres Pesisir Barat Laksanakan Kegiatan Patroli Blue Light

“Selain Perda, kami juga mendorong revisi KUHP dan aturan turunannya agar hukum kebiri bisa diimplementasikan secara nasional. Tidak ada toleransi bagi pedofil dan pemerkosa!” tegasnya.

ABR juga akan menggandeng organisasi masyarakat, lembaga hukum, dan pihak kepolisian untuk memastikan regulasi ini didukung penegakannya di lapangan.

Berita Terkait

LSM JATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di Dinas Pendidikan Kota Metro
Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV Tahun 2025: Angkat Tema “Begawi Jejama Budaya Lampung”
Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara
Amunisi Lampung Ungkap Dugaan Mark-Up Kegiatan Dana Desa di Empat Pekon Talang Padang, Tanggamus
LSM Amunisi Lampung Desak Transparansi Dana Desa Suka Bandung, Soroti Dugaan Mark-Up Rp 800 Juta Lebih
BBWS Mesuji Sekampung Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Jaringan Irigasi Tersier di Lampung Selatan
Oknum Kades di Tanggamus Diduga Bayar Damai Rp 40 Juta untuk Lolos dari Kasus Narkoba
Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:53 WIB

LSM JATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di Dinas Pendidikan Kota Metro

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV Tahun 2025: Angkat Tema “Begawi Jejama Budaya Lampung”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:38 WIB

Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Amunisi Lampung Ungkap Dugaan Mark-Up Kegiatan Dana Desa di Empat Pekon Talang Padang, Tanggamus

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:22 WIB

LSM Amunisi Lampung Desak Transparansi Dana Desa Suka Bandung, Soroti Dugaan Mark-Up Rp 800 Juta Lebih

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Oknum Kades di Tanggamus Diduga Bayar Damai Rp 40 Juta untuk Lolos dari Kasus Narkoba

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Gabpeknas Tangsel Resmi Dukung Marhadi Jadi Calon Ketua Kadin Tangerang Selatan 2025–2030

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x