Ketua Umum DPP ABR Hermawan Dorong Peraturan Daerah (Perda) dan Hukum Kebiri

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advokat Bela Rakyat (DPP ABR), Hermawan, S.H.I., M.H., dorong pemerintah daerah dan legislatif untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penerapan hukum kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan, (3/6/2025).

Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap korban sekaligus efek jera bagi pelaku.

Baca Juga:  MK Tegaskan Biaya Transfortasi Gas LPG 3 Kg Bukan Obyek Pajak

“Kami mendesak setiap daerah untuk memiliki Perda yang tegas mendukung hukuman kebiri, baik secara kimia maupun surgikal, bagi predator seksual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini bukan hanya tentang hukuman, tapi juga tentang perlindungan berkelanjutan bagi masyarakat, terutama anak-anak dan perempuan,” tegas Hermawan dalam keterangan resminya.

Baca Juga:  Dua LSM Usut Dugaan Korupsi 6 OPD di Pringsewu

Hermawan menegaskan bahwa ABR akan mendorong advokasi masif kepada DPRD di berbagai daerah agar segera menginisiasi regulasi ini.

Menurutnya, hukuman kebiri telah terbukti efektif di beberapa negara dalam menekan angka kejahatan seksual, dan Indonesia harus berani mengambil langkah serupa.

Baca Juga:  Pria Pengangguran Setubuhi Pelajar SMA Berulang Kali, Polsek Seputih Mataram Bertindak Cepat Amankan Pelaku

“Selain Perda, kami juga mendorong revisi KUHP dan aturan turunannya agar hukum kebiri bisa diimplementasikan secara nasional. Tidak ada toleransi bagi pedofil dan pemerkosa!” tegasnya.

ABR juga akan menggandeng organisasi masyarakat, lembaga hukum, dan pihak kepolisian untuk memastikan regulasi ini didukung penegakannya di lapangan.

Berita Terkait

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir
Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal
Prof Harris Arthur Hedar Dorong PFII Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia
Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger
Aksi di Kejati Berakhir Memanas
Wagub Jihan Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat
Ketum ABR Desak Dugaan Kasus yang Menyeret Jampidsus Diusut Transparan
Lampung Pacu Jalan BNS, Rp45 Miliar untuk Sentra Pangan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:45 WIB

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:02 WIB

Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:58 WIB

Aksi di Kejati Berakhir Memanas

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:52 WIB

Wagub Jihan Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:50 WIB

Ketum ABR Desak Dugaan Kasus yang Menyeret Jampidsus Diusut Transparan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:56 WIB

Lampung Pacu Jalan BNS, Rp45 Miliar untuk Sentra Pangan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:44 WIB

Lampung Bangun Ekosistem Investasi Berbasis Hilirisasi

Berita Terbaru

Berita

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir

Minggu, 12 Jul 2026 - 18:45 WIB

Home

Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal

Minggu, 12 Jul 2026 - 03:02 WIB

Bandar Lampung

Ujian Integritas Pemerintah dalam Menjamin Hak Pendidikan Anak

Minggu, 12 Jul 2026 - 02:40 WIB

Opini

Daerah Maju Dimulai dari DPRD yang Mendengar Suara Rakyat

Minggu, 12 Jul 2026 - 01:13 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x