Ketua Umum DPP ABR Hermawan Dorong Peraturan Daerah (Perda) dan Hukum Kebiri

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advokat Bela Rakyat (DPP ABR), Hermawan, S.H.I., M.H., dorong pemerintah daerah dan legislatif untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penerapan hukum kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan, (3/6/2025).

Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap korban sekaligus efek jera bagi pelaku.

Baca Juga:  BBWS Mesuji Sekampung Ambil Langkah Konkret Atasi Gulma di Saluran Irigasi Way Rarem

“Kami mendesak setiap daerah untuk memiliki Perda yang tegas mendukung hukuman kebiri, baik secara kimia maupun surgikal, bagi predator seksual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini bukan hanya tentang hukuman, tapi juga tentang perlindungan berkelanjutan bagi masyarakat, terutama anak-anak dan perempuan,” tegas Hermawan dalam keterangan resminya.

Baca Juga:  Pria Pengangguran Setubuhi Pelajar SMA Berulang Kali, Polsek Seputih Mataram Bertindak Cepat Amankan Pelaku

Hermawan menegaskan bahwa ABR akan mendorong advokasi masif kepada DPRD di berbagai daerah agar segera menginisiasi regulasi ini.

Menurutnya, hukuman kebiri telah terbukti efektif di beberapa negara dalam menekan angka kejahatan seksual, dan Indonesia harus berani mengambil langkah serupa.

Baca Juga:  Anggota DPRD Bandar Lampung Endang Asnawi Tekankan Program PIP-WK Jangan Jadi Seremonial

“Selain Perda, kami juga mendorong revisi KUHP dan aturan turunannya agar hukum kebiri bisa diimplementasikan secara nasional. Tidak ada toleransi bagi pedofil dan pemerkosa!” tegasnya.

ABR juga akan menggandeng organisasi masyarakat, lembaga hukum, dan pihak kepolisian untuk memastikan regulasi ini didukung penegakannya di lapangan.

Berita Terkait

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung
Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga
Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 
PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota
Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja
Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:05 WIB

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:05 WIB

Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Berita Terbaru

Berita

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:05 WIB

Bandar Lampung

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:14 WIB

Banten

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:39 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x