Ketua APSDCI Pertanyakan Keabsahan dan Kewajiban HGU PT BSA dalam Sengketa Lahan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah – Terkait isu kriminalisasi oleh Polres Lampung Tengah kepada masyarakat, Pernyataan tersebut langsung di Tanggapi kritis oleh Ketua Aliansi Pemuda Save Democracy And Care Indonesia yang merupakan salah satu Putra Daerah Asal Lampung Tengah, Agam kusuma yuda, S.Pd. mempertanyakan klaim aparat terkait keberadaan provokator.

Agam menjelaskan Polres Lampung Tengah sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya hadir di tengah rakyat dan harus ikut merasakan penderitaan rakyat.

“Polisi harus di tengah-tengah rakyat, harus merasakan penderitaan rakyat, harus merasakan kesulitan rakyat, harus mendengar jeritan hati rakyat,” ujar Agam Anak Tuha

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyusul penjelasan resmi Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, terkait dugaan kriminalisasi warga dalam perkara pendudukan lahan milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), Ketua Umum Aliansi Pemuda Save Democracy And Care Indonesia, Agam Kusuma Yuda yang akrab dengan sapaan Agam Anak Tuha menyatakan bahwa keterangan tersebut belum sepenuhnya menjawab substansi masalah yang berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Secara maraton 5 Hari, KPK Periksa 35 Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim 

Menurut Agam Anak Tuha, penegasan Polres bahwa proses hukum sudah memasuki tahap penyidikan justru semakin menimbulkan kekhawatiran masyarakat kecil akan potensi kriminalisasi.

“Kami menghormati proses hukum, tetapi jangan sampai hukum dijadikan alat untuk melemahkan masyarakat. Warga yang sejak turun-temurun menempati dan mengelola tanah tersebut tidak bisa serta-merta dianggap melawan hukum hanya karena ada klaim perusahaan berdasarkan HGU,” tegas Agam Anak Tuha, Selasa (19/8/2025).

APSDCI Menyayangi sikap yang di ambil Polres Lampung tengah. Menurut Agam Anak Tuga, aparat seharusnya berdiri di tengah sebagai pengayom masyarakat, bukan terlihat condong membela kepentingan perusahaan. Ia menyatakan, Aliansi Pemuda Save Democracy And Care Indonesia (APSDCI) akan terus mengawal proses ini agar masyarakat tidak menjadi korban stigmatisasi.

Baca Juga:  Pemerintah Provinsi Lampung Dukung Pengembangan Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan

Agam Anak Tuha juga mempertanyakan klaim Polres yang menyebut terdapat dua Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT BSA di lokasi tersebut. Menurutnya, HGU bukanlah hak kepemilikan mutlak, melainkan hak guna yang tunduk pada persyaratan tertentu.

“Kalau HGU itu benar-benar sah dan aktif, apakah sudah dipenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan terhadap negara dan masyarakat? HGU tidak boleh dipakai sebagai senjata untuk menggusur rakyat. Apalagi rakyat yang sudah puluhan tahun hidup di sana,” tambahnya.

Disisi lain Ketua Korwil Lampung Tengah APSDCI sekaligus Ketua Karang Taruna Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah yaitu Yudha Padriyadi SE menanggapi serius Terkait pernyataan Polres bahwa sudah ada lima saksi diperiksa namun belum ada tersangka, Yudha Anak Tuha menilai hal itu masih menyisakan tanda tanya besar.

Baca Juga:  TRIGA Lampung Menilai Kejati Lambat dalam Mengusut Tuntas Beberapa Kasus

“Kalau memang belum ada tersangka, jangan dulu memberi opini ke publik seolah-olah ada pihak yang bersalah. Ini rawan menggiring stigma negatif terhadap masyarakat. Aparat seharusnya fokus pada mediasi dan solusi, bukan sekadar penyidikan,” jelasnya.

Ia juga mengkritisi penyebutan adanya dugaan oknum yang memfasilitasi pendudukan lahan.

“Kalau memang ada oknum, sebutkan siapa orangnya, jangan melempar isu yang bisa menimbulkan fitnah. Jangan sampai istilah ‘oknum’ ini jadi tameng untuk mengkriminalisasi para pejuang tanah,” tegas Yuda.

Lebih lanjut, APSDCI menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar masyarakat tidak kehilangan haknya.

“Kami mendukung Polres menjaga kamtibmas, tapi jangan sampai rakyat kecil justru dikorbankan. Penegakan hukum harus transparan, imparsial, dan tidak berat sebelah,” pungkas Yudha.

Berita Terkait

GPN Lampung Temukan Monopoli Anggaran di SMAN 2 Bandar Lampung
Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI Tahun 2026
Pemprov Lampung Awasi Ketat Operasional SPPG
Prosesi Pelepasan Purnabakti Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung
Dugaan KKN Anggaran Rp12 Miliar di BPN Bandar Lampung, LSM SIMULASI Desak Audit APH
Wagub Jihan Nurlela Buka Bazar Pasar Murah di Kecamatan Gisting 
Wagub Jihan Nurlela Tinjau Progres Perbaikan Ruas Jalan Provinsi di Tanggamus
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menteri Pertahanan RI
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:06 WIB

GPN Lampung Temukan Monopoli Anggaran di SMAN 2 Bandar Lampung

Senin, 2 Maret 2026 - 16:35 WIB

Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI Tahun 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:26 WIB

Pemprov Lampung Awasi Ketat Operasional SPPG

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:42 WIB

Prosesi Pelepasan Purnabakti Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:09 WIB

Dugaan KKN Anggaran Rp12 Miliar di BPN Bandar Lampung, LSM SIMULASI Desak Audit APH

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:06 WIB

Wagub Jihan Nurlela Tinjau Progres Perbaikan Ruas Jalan Provinsi di Tanggamus

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:15 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menteri Pertahanan RI

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:50 WIB

Wagub Jihan Dorong Pembangunan Jalan, Ekonomi dan Wisata di Tanggamus

Berita Terbaru

Bandar Lampung

GPN Lampung Temukan Monopoli Anggaran di SMAN 2 Bandar Lampung

Selasa, 3 Mar 2026 - 04:06 WIB

Advetorial

Pemprov Lampung Awasi Ketat Operasional SPPG

Minggu, 1 Mar 2026 - 06:26 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x