Soal PT SGC : DPR RI dan kemenentian ATR/BPN Kembali Di Gruduk Triga Lampung

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akarpost.com, Jakarta – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Triga Lampung, terdiri atas DPP Akar, DPP Pematank, dan DPP Keramat, menggelar aksi demonstrasi di dua lokasi berbeda, yakni di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senayan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Aksi ini merupakan bagian dari perjuangan panjang masyarakat Lampung dalam menuntut penyelesaian konflik agraria yang melibatkan warga dengan PT Sugar Group Companies (SGC). Triga Lampung mendesak negara, melalui DPR RI dan Kementerian ATR/BPN RI, untuk segera mengambil langkah konkret menyelesaikan konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.

Di depan DPR RI, massa menuntut Panitia Khusus (Pansus) Agraria untuk menindaklanjuti kasus ini sebagai prioritas kerja. Mereka meminta agar DPR menggunakan kewenangannya dalam mengawasi dan menekan pemerintah agar segera melakukan pengukuran ulang seluruh Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC secara transparan dan akuntabel dan menganggarkan anggaran pada tahun 2026 agar ukur ulang segera terlaksana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita akan terus melakukan pengawalan, kita akan terus melakukan aksi, dan kita akan melakukan prosedur-prosedur hukum yang ada di negara ini,” tegas Suadi Romli, Ketua DPP Pematank usai orasi didepan gedung DPR RI.

Baca Juga:  LSM TRINUSA Desak BPJN Wilayah II Lampung Buka Data Anggaran Pemeliharaan Jembatan

Aliansi menilai, pengukuran ulang menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan agraria, terutama guna memisahkan secara tegas antara lahan milik rakyat dan wilayah yang dikuasai perusahaan. Mereka menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian data luas HGU PT SGC yang menimbulkan indikasi penguasaan lahan melebihi batas sah, termasuk di dalamnya tanah ulayat, lahan rawa, dan tanah enclave milik masyarakat.

Berdasarkan data Triga Lampung, Kementerian ATR/BPN mencatat luas HGU PT SGC sekitar 84,5 ribu hektare, sementara izin lokasi yang diterbitkan Gubernur Lampung tahun 1991 mencapai 138 ribu hektare. Perbedaan data tersebut memperkuat dugaan adanya praktik penguasaan lahan di luar ketentuan hukum.

“untuk itu, kami mendesak Pansus konflik agraria yang dibentuk oleh DPR RI segera memanggil pihak terkait baik pemerintah provinsi Lampung masyarakat Lampung yang diwakili oleh Triga Lampung dan Kementerian ATR/BPN serta pihak kemenhan,” kata Indra Musta’in, Ketua DPP Akar Lampung.

Usai berunjuk rasa di DPR RI, massa kemudian melanjutkan aksinya ke depan Kementerian ATR/BPN RI. Di sana, mereka kembali menegaskan desakan agar pemerintah segera melaksanakan pengukuran ulang seluruh HGU PT SGC dan perusahaan afiliasinya di Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Pantau Pelaksanaan MPLS di SMP Negeri 29

“Triga Lampung tetap mendesak keputusan hasil RDPU 15 Juli 2025 yang lalu, dimana keputusan tersebut menyampaikan bahwa, Kementerian ATR BPN harus segera melakukan ukur ulang HGU PT. SGC, terlepas dari per-awal agustus kemarin Kementerian ATR/BPN mengatakan bahwa Lahan SGC tersebut ternyata adalah milik Kemenhan,” ucap Indra.

Triga Lampung menilai Pernyataan meteri ATR/BPN yang menyebut seluruh lahan PT SGC merupakan aset milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI Angkatan Udara, sebagaimana disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang ditujukan kepada Kamenhan tahun 2015, 2019, dan 2020 berpotensi mengaburkan akar permasalahan dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pengukuran ulang.

Penyelesaian konflik agraria ini merupakan ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan agraria. Mereka menegaskan, pengukuran ulang HGU PT SGC harus dilakukan secara transparan dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat lokal, akademisi, serta organisasi sipil agar hasilnya objektif dan berpihak pada rakyat.

Pada aksi tersebut, Triga Lampung menyampaikan beberapa point pernyataan sikap di depan Kantor Kementerian ATR/BPN RI, yaitu:

Baca Juga:  Tangani Kasus Premanisme, Polda Kalteng Tetapkan Ketua DPD Grib Jaya Kalteng Jadi Tersangka

1. Ukur ulang HGU PT SGC harus tetap dilaksanakan. Terlepas dari siapa pun yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut, bahkan jika itu adalah milik instansi negara seperti Kemenhan, desakan ukur ulang adalah demi kepentingan dan hak- rakyat.

2. Kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi. Meskipun benar tanah itu milik Kemenhan, hak-hak rakyat yang telah dirampas atau diklaim secara sepihak wajib dikembalikan.

3. Kami menolak tegas upaya Kementerian ATR/BPN untuk menjadikan status kepemilikan Kemenhan sebagai alasan untuk melanjutkan konflik agraria dan membenarkan perampasan terhadap hak-hak rakyat. Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik nama instansi negara demi melanggengkan ketidakadilan.

Aksi yang berlangsung damai ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Massa membawa berbagai spanduk dan poster yang menegaskan tuntutan mereka terhadap pemerintah dan DPR RI agar segera menuntaskan konflik agraria yang telah menahun di Lampung.

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan maka Triga Lampung mengancam akan melakukan Aksi kembali dengan menduduki dan bekemah dihalam kantor kementerian ATR/BPN.

Berita Terkait

LSM JATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di Dinas Pendidikan Kota Metro
Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV Tahun 2025: Angkat Tema “Begawi Jejama Budaya Lampung”
Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara
Amunisi Lampung Ungkap Dugaan Mark-Up Kegiatan Dana Desa di Empat Pekon Talang Padang, Tanggamus
LSM Amunisi Lampung Desak Transparansi Dana Desa Suka Bandung, Soroti Dugaan Mark-Up Rp 800 Juta Lebih
BBWS Mesuji Sekampung Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Jaringan Irigasi Tersier di Lampung Selatan
Oknum Kades di Tanggamus Diduga Bayar Damai Rp 40 Juta untuk Lolos dari Kasus Narkoba
Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:53 WIB

LSM JATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di Dinas Pendidikan Kota Metro

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV Tahun 2025: Angkat Tema “Begawi Jejama Budaya Lampung”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:38 WIB

Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Amunisi Lampung Ungkap Dugaan Mark-Up Kegiatan Dana Desa di Empat Pekon Talang Padang, Tanggamus

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:22 WIB

LSM Amunisi Lampung Desak Transparansi Dana Desa Suka Bandung, Soroti Dugaan Mark-Up Rp 800 Juta Lebih

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Oknum Kades di Tanggamus Diduga Bayar Damai Rp 40 Juta untuk Lolos dari Kasus Narkoba

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Gabpeknas Tangsel Resmi Dukung Marhadi Jadi Calon Ketua Kadin Tangerang Selatan 2025–2030

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x