Belajar dari Kasus Tanggamus, Yasir A. Rapat : Kepala Desa Harus Perkuat Pendampingan Hukum Sejak Awal

Jumat, 2 Januari 2026 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung – masuki awal tahun anggaran, tahapan pembahasan perencanaan dan pembangunan pekon menjadi fase yang sangat krusial bagi Kepala Desa. Berbagai aspirasi masyarakat disampaikan, khususnya terkait kebutuhan infrastruktur seperti perbaikan jalan. Namun keterbatasan anggaran desa membuat tidak semua usulan dapat diakomodir, sehingga dalam banyak kondisi masyarakat akhirnya menggunakan dana swadaya.

Menurut Yasir A. Rapat, S.H., Advokat Muda Lampung Barat, kondisi tersebut menempatkan Kepala Desa pada posisi yang sangat rawan secara hukum.
“Di satu sisi Kepala Desa dituntut responsif terhadap aspirasi masyarakat, di sisi lain terikat pada keterbatasan anggaran dan regulasi. Inilah titik rawan yang sering berujung persoalan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Ciptakan Rasa Aman Selama Libur Panjang Sekolah, Polres Lampung Tengah Gelar Apel Siaga dan Patroli KRYD

Yasir menilai, kasus-kasus yang terjadi di Kabupaten Tanggamus harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh Kepala Desa. Tidak sedikit perkara hukum yang bermula bukan dari niat korupsi, melainkan dari lemahnya administrasi, ketidaktertiban perencanaan anggaran, serta minimnya pendampingan hukum dalam pengambilan kebijakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak Kepala Desa baru mencari bantuan hukum ketika sudah berhadapan dengan aparat penegak hukum. Padahal, pendampingan seharusnya dilakukan sejak tahap perencanaan dan pembahasan anggaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang memiliki tanggung jawab besar dan konsekuensi hukum serius apabila terjadi kesalahan, baik karena kelalaian maupun kesalahan prosedur.

Baca Juga:  BPKAD PRINGSEWU OPTIMALKAN ASET DAERAH UNTUK TINGKATKAN PAD

Lebih lanjut, Yasir mengingatkan agar persoalan desa tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana.
“Dalam asas hukum administrasi negara, hukum pidana adalah upaya terakhir. Kesalahan administratif seharusnya dibina dan diperbaiki terlebih dahulu, bukan langsung dikriminalisasi,” jelasnya.

Baca Juga:  LSM Trinusa dan WN88 Desak Pengusutan Pengolahan Limbah Emas Ilegal

Oleh karena itu, Yasir A. Rapat, S.H. mendorong para Kepala Desa untuk mulai memperkuat pendampingan hukum profesional sebagai langkah preventif. Pendampingan hukum penting untuk memastikan setiap kebijakan dan prioritas pembangunan desa memiliki dasar hukum yang kuat, melindungi Kepala Desa dari risiko hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

“Belajar dari kasus yang sudah terjadi, pendampingan hukum bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memastikan Kepala Desa dapat bekerja dengan aman, fokus membangun desa, dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027
LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     
Penyusunan Juknis SPMB 2026/2027 untuk Pemerataan Akses Pendidikan
BPMP Lampung Sampaikan Ucapan Idul Fitri, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Saling Memaafkan
Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD Tahun 2025
LSM Trinusa Soroti Dugaan Suap Pejabat Bekasi, Nilai Proyek Capai Rp107 Miliar
LSM RUBIK dan GEMBOK Akan Gelar Aksi Lanjutan di Kejati Lampung
Rapimnas SMSI 2026 Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:37 WIB

BPMP Lampung Sampaikan Ucapan Idul Fitri, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:08 WIB

Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD Tahun 2025

Senin, 9 Maret 2026 - 21:15 WIB

LSM RUBIK dan GEMBOK Akan Gelar Aksi Lanjutan di Kejati Lampung

Senin, 9 Maret 2026 - 17:14 WIB

Rapimnas SMSI 2026 Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital

Senin, 9 Maret 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Lintas Sektor bersama Wali Kota

Senin, 9 Maret 2026 - 16:42 WIB

Proyek Rehab SMPN 1 Pardasuka Pringsewu Rp450 Juta Diduga Terbengkalai

Berita Terbaru

Berita

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Jumat, 13 Mar 2026 - 07:56 WIB

Bandar Lampung

Penyusunan Juknis SPMB 2026/2027 untuk Pemerataan Akses Pendidikan

Selasa, 10 Mar 2026 - 15:47 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x