AKP Dn Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Penerbitan SKCK

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur – AKP Dn akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan viral dugaan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang disebut melanggar prosedur standar saat dirinya menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Lampung Timur.

Klarifikasi tersebut disampaikan AKP Dn saat mendatangi kantor Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LSM LAKI) Koordinator Lampung Timur pada Jumat (13/2/2026). Ia memberikan penjelasan langsung atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut AKP Dn, peristiwa tersebut terjadi saat sistem pelayanan SKCK mengalami gangguan teknis atau error pada storage server akibat tingginya jumlah pemohon secara bersamaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, kata dia, permohonan SKCK membludak karena banyak pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) yang mengurus dokumen persyaratan dalam waktu yang hampir bersamaan.

“Terjadi human error karena sistem online mengalami gangguan. Proses pembuatan SKCK dilakukan secara manual dan dikejar waktu karena banyaknya pemohon,” jelas AKP Dn.

Baca Juga:  Wagub Jihan Lantik Imam Ghozali sebagai Direktur Definitif RSUDAM 

Akibat kondisi tersebut, terjadi kesalahan dalam penerbitan SKCK atas nama RD. Namun, pihak Polres Lampung Timur disebut telah melakukan perbaikan.

AKP Dn menegaskan bahwa SKCK yang bermasalah telah diganti dengan dokumen baru yang memuat keterangan sesuai fakta. Dalam SKCK terbaru tersebut, tercantum bahwa yang bersangkutan pernah menjadi narapidana dan menjalani masa hukuman selama tiga tahun.

SKCK yang telah diperbaiki itu juga telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Timur sebagai bentuk tanggung jawab administrasi.

“Kami sudah mengganti SKCK tersebut dan memperbaiki keterangannya sesuai fakta,” ungkapnya.

Menanggapi klarifikasi tersebut, Siska Dinata alias Bang Sis dari LSM LAKI Korda Lampung Timur menilai persoalan tidak berhenti pada penggantian SKCK.

Baca Juga:  Gubernur Mirza Pimpin High Level Meeting, Optimalkan PAD dan Pelayanan Publik

Menurutnya, dampak dari penerbitan SKCK tanpa catatan kriminal itu telah digunakan sebagai syarat administrasi pendaftaran P3K PW hingga meloloskan RD sebagai peserta yang dinyatakan lulus.

“Persoalannya bukan sekadar mengganti SKCK. Dampaknya adalah yang bersangkutan lolos menjadi P3K PW. Di sinilah muncul dugaan abuse of power,” tegas Bang Sis.

Ia menjelaskan bahwa abuse of power merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang melampaui batas atau menyimpang dari prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.

Praktisi hukum Muhammad Ilyas, Founder Menembus Batas Law Firm sekaligus Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN PERSADIN, turut memberikan pandangannya.

Menurutnya, SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan institusi kepolisian sehingga proses penerbitannya harus melalui verifikasi dan ketelitian maksimal.

“Jika benar terjadi kelalaian administrasi, maka oknum yang menerbitkan SKCK tersebut patut diberikan sanksi oleh atasan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polsek Natar Tangkap Pelaku Curat Motor di Hajimena

Ia menambahkan, sanksi dapat berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat. Bahkan, apabila terbukti menimbulkan kerugian negara, tidak menutup kemungkinan dikenakan sanksi pidana.

“Ketika SKCK tanpa catatan kriminal digunakan untuk melamar P3K dan yang bersangkutan lulus serta menerima gaji dari negara, maka potensi kerugian negara bisa menjadi pintu masuk penegakan sanksi lebih lanjut,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pelayanan administrasi kepolisian dan proses rekrutmen aparatur pemerintah.

Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan SKCK, termasuk kesiapan infrastruktur digital dan pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Sementara itu, polemik terkait dugaan pelanggaran prosedur penerbitan SKCK di Polres Lampung Timur masih menjadi sorotan berbagai pihak dan menunggu tindak lanjut dari pimpinan institusi terkait.

Berita Terkait

Sekda Marindo Buka Kejurda Padel Lampung 2026
Jamal: Perbedaan Pandangan Jangan Berujung Serangan Pribadi
Kawasan Industri Pangan Jadi Harapan Baru Lampung
Aspirasi Diabaikan, Gerbang Kejati Lampung Digembok Mahasiswa
Akun Palsu Catut Nama Sekda Lampung
AMPL Desak Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Oknum Pegawai BKPSDM Tanggamus Diduga Tipu PNS Janjikan Jabatan Kepsek
Literasi Keuangan Jadi Kunci Hadapi Era Digital
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:31 WIB

Sekda Marindo Buka Kejurda Padel Lampung 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:34 WIB

Jamal: Perbedaan Pandangan Jangan Berujung Serangan Pribadi

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:33 WIB

Kawasan Industri Pangan Jadi Harapan Baru Lampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:37 WIB

Aspirasi Diabaikan, Gerbang Kejati Lampung Digembok Mahasiswa

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:38 WIB

Akun Palsu Catut Nama Sekda Lampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:26 WIB

Oknum Pegawai BKPSDM Tanggamus Diduga Tipu PNS Janjikan Jabatan Kepsek

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:03 WIB

Literasi Keuangan Jadi Kunci Hadapi Era Digital

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:57 WIB

Sikap Firdaus BPBD Lampung Dinilai “Bak Sudah Kebal Hukum

Berita Terbaru

Berita

Sekda Marindo Buka Kejurda Padel Lampung 2026

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:31 WIB

Berita

Kawasan Industri Pangan Jadi Harapan Baru Lampung

Jumat, 24 Jul 2026 - 15:33 WIB

Bandar Lampung

Aspirasi Diabaikan, Gerbang Kejati Lampung Digembok Mahasiswa

Kamis, 23 Jul 2026 - 16:37 WIB

Berita

Akun Palsu Catut Nama Sekda Lampung

Rabu, 22 Jul 2026 - 22:38 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x