AKP Dn Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Penerbitan SKCK

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur – AKP Dn akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan viral dugaan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang disebut melanggar prosedur standar saat dirinya menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Lampung Timur.

Klarifikasi tersebut disampaikan AKP Dn saat mendatangi kantor Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LSM LAKI) Koordinator Lampung Timur pada Jumat (13/2/2026). Ia memberikan penjelasan langsung atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut AKP Dn, peristiwa tersebut terjadi saat sistem pelayanan SKCK mengalami gangguan teknis atau error pada storage server akibat tingginya jumlah pemohon secara bersamaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, kata dia, permohonan SKCK membludak karena banyak pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) yang mengurus dokumen persyaratan dalam waktu yang hampir bersamaan.

“Terjadi human error karena sistem online mengalami gangguan. Proses pembuatan SKCK dilakukan secara manual dan dikejar waktu karena banyaknya pemohon,” jelas AKP Dn.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV Tahun 2025: Angkat Tema “Begawi Jejama Budaya Lampung”

Akibat kondisi tersebut, terjadi kesalahan dalam penerbitan SKCK atas nama RD. Namun, pihak Polres Lampung Timur disebut telah melakukan perbaikan.

AKP Dn menegaskan bahwa SKCK yang bermasalah telah diganti dengan dokumen baru yang memuat keterangan sesuai fakta. Dalam SKCK terbaru tersebut, tercantum bahwa yang bersangkutan pernah menjadi narapidana dan menjalani masa hukuman selama tiga tahun.

SKCK yang telah diperbaiki itu juga telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Timur sebagai bentuk tanggung jawab administrasi.

“Kami sudah mengganti SKCK tersebut dan memperbaiki keterangannya sesuai fakta,” ungkapnya.

Menanggapi klarifikasi tersebut, Siska Dinata alias Bang Sis dari LSM LAKI Korda Lampung Timur menilai persoalan tidak berhenti pada penggantian SKCK.

Baca Juga:  Polsek Pesisir Utara Berikan Pengamanan Kegiatan Masyarakat Di Pasar Pekon Gedau

Menurutnya, dampak dari penerbitan SKCK tanpa catatan kriminal itu telah digunakan sebagai syarat administrasi pendaftaran P3K PW hingga meloloskan RD sebagai peserta yang dinyatakan lulus.

“Persoalannya bukan sekadar mengganti SKCK. Dampaknya adalah yang bersangkutan lolos menjadi P3K PW. Di sinilah muncul dugaan abuse of power,” tegas Bang Sis.

Ia menjelaskan bahwa abuse of power merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang melampaui batas atau menyimpang dari prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.

Praktisi hukum Muhammad Ilyas, Founder Menembus Batas Law Firm sekaligus Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN PERSADIN, turut memberikan pandangannya.

Menurutnya, SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan institusi kepolisian sehingga proses penerbitannya harus melalui verifikasi dan ketelitian maksimal.

“Jika benar terjadi kelalaian administrasi, maka oknum yang menerbitkan SKCK tersebut patut diberikan sanksi oleh atasan,” ujarnya.

Baca Juga:  Truk Bermuatan Solar Terbakar di Pringsewu

Ia menambahkan, sanksi dapat berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat. Bahkan, apabila terbukti menimbulkan kerugian negara, tidak menutup kemungkinan dikenakan sanksi pidana.

“Ketika SKCK tanpa catatan kriminal digunakan untuk melamar P3K dan yang bersangkutan lulus serta menerima gaji dari negara, maka potensi kerugian negara bisa menjadi pintu masuk penegakan sanksi lebih lanjut,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pelayanan administrasi kepolisian dan proses rekrutmen aparatur pemerintah.

Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan SKCK, termasuk kesiapan infrastruktur digital dan pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Sementara itu, polemik terkait dugaan pelanggaran prosedur penerbitan SKCK di Polres Lampung Timur masih menjadi sorotan berbagai pihak dan menunggu tindak lanjut dari pimpinan institusi terkait.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat
Dugaan Korupsi Disdik Pesawaran 2021–2025 Dilaporkan ke Kejari
Ketua SMSI Lampung Ajak Media Online Jaga Integritas dan Konsistensi Pemberitaan
Rotasi Jabatan Pemprov Lampung, Sekda Tekankan Kinerja Nyata dan Inovasi
Inu Kertapati Dilantik sebagai Kepala BPMP Provinsi Lampung
GPN Lampung Soroti LHKPN Kadis Perindag Lampung Utara, Utang Naik 110 Persen
Berbekal CCTV, Polisi Ungkap Curat Motor DPRD di Pesawaran
Diduga Ada Aset Disembunyikan, GPN Soroti LHKPN Mantan Pj Bupati Lampung Barat
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 19:40 WIB

Hadiri halal bihalal DWP kepala kemenag pringsewu tekankan pentingnya soliditas dan sinergi

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:47 WIB

Kemenag Pringsewu Inisiasi Pertemuan Lintas Organisasi Keagamaan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:26 WIB

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Senin, 9 Maret 2026 - 16:42 WIB

Proyek Rehab SMPN 1 Pardasuka Pringsewu Rp450 Juta Diduga Terbengkalai

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:50 WIB

Perkuat sinergi kemenag pringsewu audiensi dengan Polres pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:53 WIB

GPN Lampung Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu

Berita Terbaru

Advetorial

Inu Kertapati Dilantik sebagai Kepala BPMP Provinsi Lampung

Kamis, 9 Apr 2026 - 14:31 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x