PESAWARAN – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong, Polres Pesawaran, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang menimpa seorang anggota DPRD di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka, salah satunya merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro bersama Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet. Kedua pelaku berinisial R (26) dan Z (20) diringkus pada 31 Maret hingga 1 April 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus curat ini terjadi pada Minggu malam, 15 Maret 2026. Korban berinisial W kehilangan sepeda motor Honda CRF yang terparkir di rumahnya.
Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim kemudian melacak keberadaan mereka hingga ke wilayah Kabupaten Tanggamus.
Saat penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit Honda Vario hitam
1 unit Suzuki Satria FU biru
Kunci leter Y dan dua gagang kunci leter T
Magnet pembuka kunci dan lima anak kunci
1 bilah senjata tajam jenis badik
3 unit ponsel dan pakaian pelaku
Kapolsek Kedondong menegaskan bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus curas.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan, terutama residivis. Ini bukti keseriusan kami dalam merespons laporan masyarakat,” tegas AKP Bambang Priantoro
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka R juga terlibat pencurian motor di kawasan kampus UIN Sukarame, Bandar Lampung, serta di wilayah Kedondong bersama pelaku lain yang masih buron (DPO).
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Kedondong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.






