GUBERNUR Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh dipandang hanya sebagai instrumen pengelolaan keuangan pemerintah daerah. APBD, menurutnya, harus menjadi alat untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang efektif, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (20/7/2026).
Dalam pidatonya, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Provinsi Lampung atas berbagai pandangan, kritik, serta masukan yang disampaikan dalam pembahasan Raperda. Menurutnya, pandangan fraksi merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan serta menjadi bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meyakini bahwa seluruh pandangan tersebut merupakan wujud kepedulian dan komitmen bersama agar tata kelola pemerintahan semakin baik, pembangunan semakin tepat sasaran, dan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” kata Rahmat Mirzani Djausal.
Ia menjelaskan, seluruh tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi telah dituangkan secara rinci dalam Buku Jawaban Gubernur yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari pembahasan Raperda tersebut.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Lampung mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-12 kali secara berturut-turut.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah. Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan setiap kebijakan fiskal mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Yang lebih penting adalah bagaimana tata kelola keuangan yang baik mampu menghadirkan pemerintahan yang semakin efektif, pelayanan publik yang semakin berkualitas, serta pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Dalam paparannya, Gubernur juga mengungkap sejumlah capaian indikator makro pembangunan Provinsi Lampung sepanjang 2025. Pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 5,28 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 73,98, angka kemiskinan turun menjadi 9,66 persen, Gini Ratio berada di angka 0,287, inflasi sebesar 1,25 persen atau menjadi yang terendah kedua secara nasional, serta Tingkat Pengangguran Terbuka mencapai 4,21 persen.
Di balik capaian tersebut, Rahmat Mirzani Djausal mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang harus menjadi perhatian bersama, salah satunya terkait Indeks Demokrasi Indonesia di Lampung yang sempat mengalami penurunan sebelum kembali membaik pada 2025.
Karena itu, ia menekankan bahwa setiap kebijakan APBD harus mampu menghasilkan manfaat yang terukur melalui penciptaan lapangan kerja, pengurangan ketimpangan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan demokrasi yang inklusif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Untuk memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, terus melakukan berbagai langkah perbaikan, mulai dari optimalisasi pendapatan daerah, penguatan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, percepatan pelaksanaan program pembangunan, hingga peningkatan sistem pengendalian dan evaluasi.
Ia menegaskan, seluruh program pembangunan akan diarahkan pada prinsip value for money, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBD mampu menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pada sektor pendapatan, Gubernur menyebut realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai 86,70 persen dari target yang ditetapkan. Persentase tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun secara nominal mengalami penurunan sekitar Rp738 miliar akibat pemberlakuan skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurutnya, pemerintah daerah akan terus memperkuat kapasitas fiskal melalui optimalisasi potensi pendapatan, inovasi pengelolaan pendapatan, serta peningkatan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, dan berbagai pemangku kepentingan.
Sementara pada sisi belanja, realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 mencapai 85,57 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan.
Gubernur menekankan bahwa keberhasilan belanja daerah tidak semata diukur dari tingginya serapan anggaran, tetapi dari efektivitas pelaksanaan program, ketepatan sasaran, manfaat yang diterima masyarakat, serta kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban belanja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengakhiri penyampaiannya, Rahmat Mirzani Djausal mengajak DPRD Provinsi Lampung untuk terus memperkuat sinergi dalam setiap tahapan pembahasan Raperda agar mampu menghasilkan kebijakan yang semakin berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Yang ingin kita wujudkan bukan hanya sekadar laporan keuangan yang baik, tetapi pembangunan yang semakin merata, pelayanan publik yang semakin berkualitas, dan kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.







