ABR-Indonesia Apresiasi Kebijakan Gubernur Lampung Gratiskan Biaya Pendidikan dan Hapus Pungutan Komite

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Advokat Bela Rakyat Indonesia ABR-I) Provinsi Lampung Mulyadi Yansyah, SH., CM. Menyambut positif dan mengapresiasi langkah progresif Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M. sebagai selaku Gubernur Lampung yang memutuskan untuk menggratiskan seluruh biaya pendidikan, termasuk menghapus pungutan biaya komite di SMA, SMK, dan SLB mulai tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan penting dalam memperluas akses pendidikan berkualitas tanpa beban finansial bagi masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu.

Dalam pernyataannya, ABR-Indonesia menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan semangat konstitusi untuk menjamin hak warga negara atas pendidikan serta upaya mengurangi angka putus sekolah. Penghapusan pungutan komite juga diharapkan dapat meminimalisasi praktik pungutan liar yang kerap memberatkan orang tua siswa.

ABR-Indonesia mendorong pemerintah provinsi untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan transparan dan tepat sasaran, termasuk dengan mengalokasikan anggaran pendukung yang memadai bagi sekolah. Selain itu, penting juga untuk melakukan sosialisasi masif kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk orang tua dan tenaga pendidik.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan uang komite merupakan wujud nyata kepedulian Gubernur terhadap dunia pendidikan.

Baca Juga:  Marindo Resmi Dilantik sebagai Sekdaprov Termuda, Gubernur Mirza Dorong Regenerasi Birokrasi

“Pak Gubernur punya komitmen kuat. Insyaallah seluruh biaya operasional sekolah akan ditanggung melalui APBD, sehingga orang tua tidak lagi dibebani biaya tambahan,” kata Thomas Amirico.

Ia juga mengingatkan agar sekolah tidak lagi memungut biaya dalam bentuk apa pun, baik saat pendaftaran maupun selama proses belajar mengajar berlangsung. “Tidak boleh lagi mengumpulkan orang tua untuk membahas sumbangan sekolah. Itu harus dihentikan,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, sekitar 203 ribu siswa dari 352 sekolah negeri di Lampung dipastikan akan menerima manfaat langsung. Menurut Thomas, skema serupa juga akan dievaluasi untuk kemungkinan diterapkan pada sekolah swasta di masa mendatang. “Pak Gubernur ingin kualitas pendidikan Lampung meningkat merata, dan seluruh masyarakat mendapat akses pendidikan tanpa terkecuali,” pungkas Thomas Amirico.

Baca Juga:  GPN Lampung Dukung Pendirian SMA SIGER, Apresiasi Kepedulian Wali Kota Bandar Lampung

“Kami berharap inisiatif ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat komitmen pendidikan inklusif dan berkeadilan,” tandas perwakilan ABR-Indonesia.

ABR-Indonesia, adalah ebuah organisasi hukum yang aktif mendorong pemenuhan hak pendidikan dan kesejahteraan masyarakat melalui advokasi kebijakan, penelitian, dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan.

Sumber: Manajemen & Team Akar Post

Berita Terkait

SELAMAT HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-65
LSM Penjara Soroti Ketidaktertiban Anggaran di Pesawaran, Ungkap Kelemahan di Hampir Seluruh OPD
Pemkab Pesibar Resmi Lantik 943 PPPK, Penandatanganan Kontrak Dilakukan dalam Dua Sesi
KKN STIT Pringsewu Siap Berkontribusi Nyata Untuk Pekon Fajarmulia
Link and Match Pendidikan & Industri: USBRJ Perkuat Kerja Sama dengan Dinas PU Kota Bandar Lampung
Komal Angkat Bicara: Enam Kasus Besar di Polda Lampung Tanpa Kejelasan, Ada Apa???
Kepala BPBD Provinsi Lampung Bungkam dan Blokir WhatsApp Jurnalis Saat Ditanya Soal Temuan BPK Tahun 2025
Kejari Lampung Selatan Tetapkan Dirut PT. LSM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:58 WIB

SELAMAT HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-65

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:09 WIB

LSM Penjara Soroti Ketidaktertiban Anggaran di Pesawaran, Ungkap Kelemahan di Hampir Seluruh OPD

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:37 WIB

Pemkab Pesibar Resmi Lantik 943 PPPK, Penandatanganan Kontrak Dilakukan dalam Dua Sesi

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:42 WIB

KKN STIT Pringsewu Siap Berkontribusi Nyata Untuk Pekon Fajarmulia

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:29 WIB

Link and Match Pendidikan & Industri: USBRJ Perkuat Kerja Sama dengan Dinas PU Kota Bandar Lampung

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:31 WIB

Kepala BPBD Provinsi Lampung Bungkam dan Blokir WhatsApp Jurnalis Saat Ditanya Soal Temuan BPK Tahun 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:23 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Dirut PT. LSM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan

Selasa, 22 Juli 2025 - 04:54 WIB

MAPANCAS Lampung Desak Pengukuran Ulang HGU untuk Selesaikan Sengketa Agraria

Berita Terbaru

Advetorial

SELAMAT HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-65

Rabu, 23 Jul 2025 - 12:58 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x