Bandar Lampung – Menanggapi pemberitaan yang sempat viral di media online, yang mengatasnamakan ALMARIL, Hanip selaku Aliansi Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung (ALMARIL) secara tegas membantah pemberitaan media online yang tayang pada 9 Juni 2025 dengan judul “Aliansi Mahasiswa UIN Lampung Pertanyakan Laporannya ke KPK, Rabu (11/6/25).
Melalui surat pernyataan resmi dengan Nomor: 001/SP-ALMARIL/VI/2025, Ketua Umum ALMARIL, Hanip, menyatakan bahwa organisasinya tidak pernah mengajukan tuntutan atau laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Indikasi Pemalsuan Tanda Tangan ini, Hanip menjelaskan bahwa surat yang diklaim sebagai laporan ALMARIL kepada KPK tidak sah dan telah secara resmi dicabut sejak 12 Desember 2024 melalui surat Nomor: 008-ALMARI/B/12/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencabutan surat dilakukan karena dokumen tersebut tidak melalui proses musyawarah internal dan diduga dipalsukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami menemukan bahwa nama dan tanda tangan dalam dokumen itu digunakan tanpa persetujuan. Ini adalah bentuk manipulasi dan pencatutan nama ALMARIL yang kami tentang keras,” tegas Hanip.
ALMARIL, menegaskan bahwa setiap sikap resmi organisasi harus melalui keputusan kolektif pengurus inti. Hanip memperingatkan media dan pihak lain untuk tidak mengatasnamakan ALMARIL tanpa izin resmi.
“Jika masih ada yang memanipulasi nama kami, kami siap mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Komitmen pada Integritas dan Kejujuran, Hanip menekankan bahwa ALMARIL tetap berpegang pada prinsip kejujuran, integritas, dan akuntabilitas. Organisasi ini tidak ingin dikaitkan dengan tindakan yang tidak transparan atau melanggar etika perjuangan mahasiswa.