Bareskrim Polri Tangkap Delapan Tersangka Pengoplosan Gas Subsidi di Sidoarjo

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Bareskrim Polri menangkap delapan orang atas kasus penyalahgunaan gas subsidi di daerah Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (27/6/2025). Delapan tersangka tersebut adalah RBP, AS, NRI, E, WTA, EI, R, dan PT.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, para tersangka melakukan pemindahan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Aktivitas itu dilakukan sejak 10 bulan lalu.

“Aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai kerupiah negara ditaksir lebih kurang Rp7,9 miliar,” ujar Brigjen Pol. Nunung, Rabu (11/6/25).

Ia menerangkan, dari pengungkapan ini dilakukan penyitaan barang bukti antara lain 487 tabung gas keukuran 3 kg, 2 tabung gas keukuran 5,5 kg, 227 tabung gas 12 Kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air,dan 3 mobil pick up serta dokumen pencatatan.

Brigjen Pol. Nunung menjelaskan, dalam peranannya, tersangka RBP selaku pemilik dan AS selaku penanggung jawab. Kemudian, tersangka NRI, E, WTA, dan EI adalah operator pemindahan gas subsidi ke tabung gas non-subsidi. Lalu, tersangka R selaku penyuplai gas subsidi dan tersangka PT pembeli yang menampung produk gas oplosan.

Baca Juga:  Bhayangkara Motodify di Polresta Bandar Lampung, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

“Para tersangka telah dilakukan penahanan dengan persangkaan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan pertautan pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun dan Pidana Denda Paling Banyak Rp60.000.000.000 dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun atau Denda Pidana Paling Banyak Rp2.000.000.000,” jelas Brigjen Pol. Nunung.

Baca Juga:  Tim Patroli Perintis Persisi, Mulai Bergerak Menyusuri Jalur Strategi Lintas Barat

Berita Terkait

327 Personel Gabungan Amankan Saburai Grand Jam, Polda Lampung Pastikan Keamanan Maksimal
Komisi II DPR RI Ukur Ulang HGU PT. SGC, Bongkar Dugaan Penguasaan Lahan Ilegal
KPAI INGATKAN STOP NORMALISASI KEKERASAN DALAM MPLS
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polisi Sambangi Warga Saat Peringatan 1 Muharram di Desa Sidoasri
Prof. Safari Pimpin Forum Wakil Rektor II PTKIN se-Indonesia
Polsek Gedong Tataan Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Lewat Patroli Dialogis
Polres Lampung Barat Laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga ke Taman Makam Pahlawan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Kapolres Lampung Timur Pimpin Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Dharma Nusantara
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:15 WIB

Warga Desa Wringin Anom Antusias Sambut Haflatul Imtihan ke-15 Yayasan Al-Idrisiyah

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:39 WIB

Prof. Safari Pimpin Forum Wakil Rektor II PTKIN se-Indonesia

Senin, 23 Juni 2025 - 03:29 WIB

Secara maraton 5 Hari, KPK Periksa 35 Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim 

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:18 WIB

Adi Chandra Gutama Terpilih sebagai Ketua Umum GPN Provinsi Lampung untuk Periode 2025-2028

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:00 WIB

Nikson Silalahi Terpilih Ketum Gekira 2025–2030, Hashim Tegaskan Arah Perjuangan Politik Gekira dan Gerindra

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:14 WIB

Pelaku Penembakan di Arena Sabung Ayam Waykanan Menangis di Ruang Sidang Mengakui Kesalahan

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:15 WIB

ABR Muda Indonesia Dukung Langkah Tim Hukum Uin Lampung, Laporkan Pemberitaan Fiktif ke Dewan Pers

Minggu, 15 Juni 2025 - 05:17 WIB

Timnas Voli Putri Indonesia Berhasil Mengalahkan Hong Kong 3-1

Berita Terbaru

Bandar Lampung

LA-LGBT Sampaikan Aspirasi Masyarakat ke Komisi V DPRD Lampung

Senin, 11 Agu 2025 - 08:02 WIB

Bandar Lampung

Wagub Jihan Lantik Imam Ghozali sebagai Direktur Definitif RSUDAM 

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:20 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x