Lampung – Anggaran swakelola yang ada di Dinas Perkebunan Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 yang diduga terdapat Penyalahgunaan anggaran swakelola dengan modus pengndisian dan dimonopoli dengan menggunakan CV. DARE TAMPANDO, CV. ADE IRINE, CV. RINAS GROUP, CV. DND BERKAH GRUP dan RADJASA, Penggunaan toko/vendor.
Diduga terafiliasi dengan oknum Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, terdapat dugaan mark-up harga pengadaan ATK, Makan Minum dan kebutuhan kantor lainnya, dugaan double budgeting, serta diduga terdapat ketidakjelasan pertanggungjawaban pada anggaran swakelola, hal ini dapat dilihat dengan kegiatan yang berbeda-beda dengan kontrak SPJ yang bernilai ratusan juta rupiah dengan menggunakan perusahaan yang sama untuk kebutuhan pencairan.
“Bahkan kegiatan swakelola yang ada di Dinas Perkebunan Provinsi Lampung banyak disalahgunakan dan menjadi bancakan oleh oknum dinas untuk mencari keuntungan,” papar Kordinator Lapangan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, terdapat dugaan permasalahan terkait anggaran Belanja Sewa Hotel pada tahun 2024 ratusan juta rupiah yang dilaksanaka oleh Dinas Perkebunan Prov. Lampung.
Terindikasi Konflik kepentingan pemilihan hotel yang memberi cashback kepada pejabat Disbun Lampung dengan melaksanakan kegiatan dihotel tertentu, diantaranya Hotel Emersia pada kegiatan Pencegahan, penangan kebakaran lahan dan kegiatan Musrenbang di Hotel Arinas pada kegiatan sosialisasi penggunaan benih unggul. Hotel Swissbell pada kegiatan Busines Matching.
Hotel Golden tulip pada kegiatan Rakor Sinkronisasi dan Validasi data Statistik Komoditas Kelapa Sawit dan Tebu (12 November 2024) dan Pemantapan usulan program kegiatan perkebunan (9 September 2024).
Bahwa berdasarkan informasi terdapat pembayaran komisi oleh pihak hotel yang mengembalikan sebagian pembayaran secara tidak resmi yang diduga kuat sejumlah uang pengembalian tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat Disbun Provinsi Lampung.
Terdapat adanya dugaan telah terjadi pengondisian serta upaya melawan hukum dalam tata kelola kegiatan pada tahun anggaran 2024, mulai dari perencanaan kegiatan hingga ketahap penentuan rekanan, seperti CV. ASA JAYA MANDIRI yang mendapatkan 7 kegiatan, CV. FERSA JAYA mengerjakan 4 kegiatan, CV. DARE TAMPANDO selain dipakai untuk pencairan swakelola juga dipakai untuk 3 kegiatan pengadaan sebagai berikut:
– Pengadaan pupuk dan pestisida dalam rangka Intensifikasi Kopi di Kabupaten Lampung Barat oleh CV. ASA JAYA MANDIRI
– Pengadaan pupuk dalam rangka pemeliharaan kebun oleh CV. ASA JAYA MANDIRI
– Pengadaan dolomit dalam rangka demplot pemupukan DBHCHT oleh CV. ASA JAYA MANDIRI
– Pengadaan Pupuk Dolomit dalam rangka peningkatan kualitas bahan baku di Kabupaten Pringsewu DBHCHT oleh CV. ASA JAYA MANDIRI
– Belanja pupuk dalam rangka Pembangunan Kebun Koleksi oleh CV. ASA JAYA MANDIRI
– Belanja Pupuk Organik dalam rangka pembibitan tanaman perkebunan oleh CV. ASA JAYA MANDIRI
– Pengadaan Pupuk Dolomit dalam rangka peningkatan kualitas bahan baku di Kabupaten Tanggamus DBHCHT CV. ASA JAYA MANDIRI
– Pengadaan Pupuk Organik Kegiatan Intensifikasi Kakao Kabupaten Pringsewu oleh CV. FERSA JAYA
– Pengadaan Pupuk Organik Dalam Rangka Intensifikasi Lada di Kab. Lampung Utara oleh CV. FERSA JAYA
– Pengadaan Pupuk Organik Kegiatan Intensifikasi Kakao Kabupaten Pesawaran oleh CV. FERSA JAYA
– Pengadaan Pupuk Organik Kegiatan Intensifikasi Kakao Kabupaten Lampung Timur oleh CV. FERSA JAYA
– Belanja Modal Alat Pendingin (AC dan kulkas) yang dicairkan melalui CV. DARE TAMPANDO
– Pengadaan sarana dan prasarana demplot kopi sistem pagar di kabupaten Tanggamus1 melalui CV. DARE TAMPANDO
– Pengadaan sarana dan prasarana demplot kopi sistem pagar di kabupaten Lampung Barat1 yang dicairkan melalui CV. DARE TAMPANDO
– Pengadaan Bibit kopi robusta dalam rangka kopi sistem pagar di Kabupaten Tanggamus oleh CV. ANEKA TANI MAJU MANDIRI
– Pengadaan Bibit kopi robusta dalam rangka kopi sistem pagar di Kabupaten Lampung Barat oleh CV. ANEKA TANI MAJU MANDIRI
– Pengadaan Pupuk NPK Kegiatan Peremajaan Kopi dengan Sambung Pucuk di kabupaten Tanggamus oleh CV. PALUGADA SUKSES BERSAMA
– Pengadaan Pupuk NPK Kegiatan Peremajaan Kopi Kabupaten Lampung Barat oleh CV. PALUGADA SUKSES BERSAMA
– Pengadaan pupuk KNo3 dan majemuk dalam rangka peningkatan kualitas bahan baku DBHCHT di kabupaten tanggamus melalui PD. BENJO 66
– Pengadaan pupuk KNo3 dan majemuk dalam rangka peningkatan kualitas bahan baku DBHCHT di kabupaten Pringsewu melalui PD. BENJO 66
– Pengadaan pupuk KNo3 dan majemuk dalam rangka peningkatan kualitas bahan baku DBHCHT di kabupaten Lampung Timur melalui PD. BENJO 66
– Belanja modal komputer melalui CV.TERUS MAKIN TEKNOLOGI
– Belanja modal alat elektronik oleh CV.TERUS MAKIN TEKNOLOGI
– Pengadaan sarana pengolahan komoditas kopi di kabupaten Lampung Utara yang dikerjakan CV. SABRINA JAYA senilai Rp.174.300.000
– Belanja Hibah Barang Berupa Pupuk Organik Dalam Rangka Uji Coba Intercropping Kopi dan Lada (Tahun ke-2) di Kab. Lampung Barat yang dikelola oleh AKBAR SATRIA MANDIRI senilai Rp.206.800.000
– Belanja Modal Mebel Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor melalui AMANDA KARYA BERSAMA sebagai penyedia dengan nilai Rp.136.054.000
– Pengadaan mesin pompa air dengan nilai Rp.208.000.000
Juga terdapat dugaan pengondisian pada kegiatan fisik tahun anggaran 2024 dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi diantaranya :
– Pemeliharaan gedung kantor dinas yang dikerjakan oleh CV. BUNGA MAS SEMESTA dengan nilai Rp.283.728.000
– Pembangunan jalan usaha tani di Kabupaten Lampung Selatan yang dicairkan melalui RADJASA senilai Rp.144.350.000
– Pembangunan embung dikabupaten Pringsewu yang dikerjakan oleh CV. PERKASA ALAM dengan nilai Rp.139.750.000
– Pembangunan embung dikabupaten Lampung Tengah yang dikerjakan oleh PUTRA GUPIT MANDIRI dengan nilai Rp.139.400.000
– Pembangunan jalan usaha tani di Kabupaten Lampung Utara yang dikerjakan oleh CV. MA_JU MANDIRI dengan nilai Rp.139.500.000
– Pembangunan jalan usaha tani di Kabupaten Lampung Tengah yang dikerjakan SERUMPUN senilai Rp.144.650.000
– Pembangunan irigasi perpompaan dikabupaten Lampung Barat yang dikerjakan oleh CV. WAKAK MULLAN TUHO dengan nilai Rp.109.335.000
– Pembangunan sumur bor dan jaringannya dikabupaten Lampung Tengah dengan nilai Rp.99.600.000
– Pembangunan sumur bor dan jaringannya dikabupaten Lampung Selatan yang dikerjakan RAFLI KARYA dengan nilai Rp.99.600.000
– Pembangunan sumur bor dan jaringannya dikabupaten Lampung Selatan yang dikerjakan CV. SUMBER AIR HIDUP (SAH) senilai Rp.99.350.000.
Berdasarkan informasi yang kami himpun bahwa kuat dugaan terdapat beberapa kegiatan yang dikerjakan langsung oleh oknum Dinas Perkebunan Prov. Lampung. Untuk itu, Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung dengan tegas menyatakan sikap tegas juga Mendesak kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung untuk bertanggung jawab kepada publik atas ketidak transparanan dalam melakukan perencanaan dan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2024. (red-Wahyu)