Kota Metro – Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung menyoroti sikap Kepala SMA Negeri 3 Kota Metro, Kholid, yang belum memberikan penjelasan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025, Senin 22 Juni 2026.
Ketua GPN Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, mengatakan pihaknya telah menghimpun sejumlah data dan informasi lapangan yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran Dana BOS di sekolah tersebut. Dugaan itu disebut mengarah pada praktik mark up anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan penelusuran dan data yang kami himpun di SMA Negeri 3 Kota Metro, terdapat dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025. Dugaan tersebut mengarah pada praktik mark up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah,” ujar Ketua GPN, Sabtu (13/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data yang dihimpun GPN Provinsi Lampung, SMA Negeri 3 Kota Metro tercatat menerima Dana BOS Tahun Anggaran 2025 untuk 958 siswa dengan total nilai anggaran mencapai Rp1.437.000.000. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap dengan nilai masing-masing sebesar Rp718.500.000.
Sejumlah komponen belanja menjadi sorotan, terutama pada pos sarana dan prasarana. Pada tahap pertama, anggaran sarana dan prasarana tercatat sebesar Rp166.897.500, sedangkan pada tahap kedua sebesar Rp67.492.500. Dengan demikian, total anggaran sarana dan prasarana mencapai Rp234.390.000.
Selain itu, terdapat anggaran rehabilitasi dengan pendekatan konservatif kategori rusak sedang sebesar Rp8 juta serta rehabilitasi kategori rusak berat sebesar Rp22 juta. Menurut GPN Provinsi Lampung, sejumlah pos anggaran tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara realisasi kegiatan dengan penggunaan anggaran yang telah dicairkan.
Dalam upaya memperoleh konfirmasi, tim media Akarspost.com telah menghubungi Kepala SMA Negeri 3 Kota Metro, Kholid. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih tidak memberikan jawaban maupun tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan terkait pengelolaan Dana BOS tersebut.
Sikap bungkam tersebut dinilai semakin penting untuk dijelaskan secara terbuka mengingat Dana BOS merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Atas temuan tersebut, GPN Provinsi Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 3 Kota Metro.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Lampung segera memanggil dan memeriksa pihak terkait agar persoalan ini menjadi terang. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan setiap anggaran pendidikan digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Adi Chandra.
Selain meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman, GPN Lampung juga mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung agar melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah serta memperkuat pengawasan penggunaan anggaran pendidikan di seluruh satuan pendidikan.
Menurut Adi Chandra, pengelolaan Dana BOS tidak hanya harus berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan negara, tetapi juga harus menjunjung prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun instansi pengawas yang berwenang guna memastikan tidak terjadi kerugian negara.
Hingga berita ini ditulis, pihak SMA Negeri 3 Kota Metro belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait sejumlah temuan yang disampaikan GPN Provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan