GPN Lampung Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:53 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU – Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung memaparkan sejumlah temuan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Tahun 2025 di Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu. Temuan tersebut berkaitan dengan pengadaan sperma sapi (spermatozoa) yang dilakukan selama empat tahun berturut-turut tanpa adanya indukan sapi betina sebagai objek inseminasi buatan (IB), Rabu 25 Februari 2026.

Ketua GPN Provinsi Lampung menyampaikan bahwa pengadaan sperma sapi tercatat berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025. Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan dan konfirmasi kepada pihak dinas, tidak ditemukan adanya indukan sapi milik Dinas Pertanian yang digunakan sebagai sarana penerima inseminasi buatan.

Berdasarkan data yang dihimpun GPN, belanja sperma sapi dilakukan secara rutin setiap tahun dengan rincian sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahun 2022: Rp 30.000.000

Tahun 2023: Rp 22.500.000

Tahun 2024: Rp 59.850.000 (2 tahap pengadaan)

Tahun 2025: Rp 22.500.000

Total nilai anggaran selama empat tahun tersebut mencapai Rp 134.850.000.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, Muhammad Maryanto, disebut belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan awak media.

GPN menilai pengadaan tersebut patut dipertanyakan, mengingat tidak adanya indukan sapi betina yang dikelola langsung oleh dinas sebagai objek pelaksanaan inseminasi buatan.

Program inseminasi buatan (IB) sejatinya bertujuan meningkatkan populasi dan kualitas genetik ternak sapi. Namun, menurut GPN, efektivitas program tersebut menjadi diragukan apabila tidak didukung oleh ketersediaan indukan sapi sebagai penerima sperma.

“Bagaimana mungkin pengadaan sperma sapi dilakukan setiap tahun, sementara tidak ada indukan sapi yang dikelola dinas sebagai objek IB? Ini menjadi tanda tanya besar,” ujar perwakilan GPN.

GPN meminta transparansi dan klarifikasi resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu terkait mekanisme distribusi, penggunaan, serta pertanggungjawaban anggaran tersebut.

Atas temuan tersebut, GPN Provinsi Lampung mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, khususnya terkait pengadaan sperma sapi tahun anggaran 2022–2025.

GPN juga membuka kemungkinan untuk melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau kerugian keuangan negara.

“Anggaran negara harus digunakan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran. Jika tidak sesuai peruntukannya, maka harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ini diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Transparansi dalam pengelolaan anggaran sektor pertanian dinilai sangat penting demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan program peningkatan produksi ternak berjalan optimal dan tepat sasaran.

Berita Terkait

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit
Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur
GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu
Sengkarut LHKPN Pejabat Pringsewu: Jabatan Berubah Drastis dan Nilai Harta Menyusut Tak Wajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43 WIB

Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:42 WIB

GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:50 WIB

Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:16 WIB

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Resmikan Sumur Air Bersih di Aceh Besar

Berita Terbaru

Berita

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:31 WIB

Exit mobile version