PRINGSEWU – Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung memaparkan sejumlah temuan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Tahun 2025 di Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu. Temuan tersebut berkaitan dengan pengadaan sperma sapi (spermatozoa) yang dilakukan selama empat tahun berturut-turut tanpa adanya indukan sapi betina sebagai objek inseminasi buatan (IB), Rabu 25 Februari 2026.
Ketua GPN Provinsi Lampung menyampaikan bahwa pengadaan sperma sapi tercatat berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025. Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan dan konfirmasi kepada pihak dinas, tidak ditemukan adanya indukan sapi milik Dinas Pertanian yang digunakan sebagai sarana penerima inseminasi buatan.
Berdasarkan data yang dihimpun GPN, belanja sperma sapi dilakukan secara rutin setiap tahun dengan rincian sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahun 2022: Rp 30.000.000
Tahun 2023: Rp 22.500.000
Tahun 2024: Rp 59.850.000 (2 tahap pengadaan)
Tahun 2025: Rp 22.500.000
Total nilai anggaran selama empat tahun tersebut mencapai Rp 134.850.000.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, Muhammad Maryanto, disebut belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan awak media.
GPN menilai pengadaan tersebut patut dipertanyakan, mengingat tidak adanya indukan sapi betina yang dikelola langsung oleh dinas sebagai objek pelaksanaan inseminasi buatan.
Program inseminasi buatan (IB) sejatinya bertujuan meningkatkan populasi dan kualitas genetik ternak sapi. Namun, menurut GPN, efektivitas program tersebut menjadi diragukan apabila tidak didukung oleh ketersediaan indukan sapi sebagai penerima sperma.
“Bagaimana mungkin pengadaan sperma sapi dilakukan setiap tahun, sementara tidak ada indukan sapi yang dikelola dinas sebagai objek IB? Ini menjadi tanda tanya besar,” ujar perwakilan GPN.
GPN meminta transparansi dan klarifikasi resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu terkait mekanisme distribusi, penggunaan, serta pertanggungjawaban anggaran tersebut.
Atas temuan tersebut, GPN Provinsi Lampung mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, khususnya terkait pengadaan sperma sapi tahun anggaran 2022–2025.
GPN juga membuka kemungkinan untuk melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau kerugian keuangan negara.
“Anggaran negara harus digunakan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran. Jika tidak sesuai peruntukannya, maka harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ini diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Transparansi dalam pengelolaan anggaran sektor pertanian dinilai sangat penting demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan program peningkatan produksi ternak berjalan optimal dan tepat sasaran.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan