Tanjung Jaya – Tim Redaksi Akar Post mengungkap dugaan praktik mark-up anggaran belanja barang dan jasa di Pekon Tanjung Jaya, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, pada periode 2023-2024, Sabtu 16 Agustus 2025.
Temuan ini didasarkan pada ketidaksesuaian antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dalam 16 paket pengadaan.
Beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, terdapat indikasi praktik mark-up dalam sejumlah kegiatan belanja barang dan jasa. “Sebanyak 16 paket pengadaan yang diduga tidak sesuai dengan LPJ dan RAB. Ironisnya, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas salah satu sumber kepada media Akarpost.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi via WhatsApp resmi (0823xxxx3267), Hendri selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Pekon Tanjung Jaya memilih bungkam.
“Tidak ada etikad baik untuk merespons, seolah sudah kebal hukum. Padahal jelas ada indikasi ketidaksesuaian antara RAB dan LPJ,” ungkap tim investigasi.
Berikut rincian pengadaan yang diduga mengalami mark-up belanja barang dan jasa:
1. Pengadaan Lampu Jalan (4 unit, Rp20 juta)
2. Peralatan Komputer & Jasa Poskesos (Laptop 2 unit, HP 1 unit, Rp37,6 juta)
3. Pembangunan MCK Umum (25 unit, Rp53,315 juta)
4. Pengadaan Kendaraan Bermotor (1 unit, Rp40 juta)
5. Paket Data Internet & CCTV (2 unit, Rp8 juta)
6. Baliho, Banner, dan Stiker (Rp75,85 juta)
7. Belanja Tidak Terduga (Rp43,2 juta)
8. Honorarium Tenaga Ahli (Rp8,5 juta)
9. Seragam Perangkat Desa & RT (Rp26,65 juta)
10. BIMTEK Smart Village (Rp6 juta)
11. Plank Kadus(Rp9 juta)
12. Penyuluhan Kesehatan (Rp7,4 juta)
13. Penyelenggaraan Posyandu (Rp38,4 juta)
14. Spanduk PAUD (Rp15 juta)
15. Pemutakhiran Data Prodeskel (Rp12,057 juta)
16. Operasional Pemerintah Pekon (Rp31,81 juta)
“Ketua GPN Provinsi Lampung menegaskan pelanggaran UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor. “Penyalahgunaan dana desa bisa dipidana hingga 20 tahun penjara. Pengembalian uang tidak menghapuskan tuntutan,” tegas Bung Chan merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor.
Tidak hanya itu, Media Akarpost.com telah mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada Pemdes Tanjung Jaya. Hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan. (red)














