Ketua Lembaga PRL Apresiasi Gubernur Mirza Bebaskan Uang Komite Jenjang SMA-SMK dan SLB di Lampung 

Sabtu, 7 Juni 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Aminudin S.P melalui ketua tim bidang investigasi Lembaga PRL, Deni Andestia mengapresiasi langkah Gubenur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD) yang membebaskan sumbangan atau menghapus penarikan uang komite bagi sekolah jenjang SMA-SMK, dan SLB di Lampung.

Deni mengatakan, langkah ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Lampung yang selama ini merasa terbebani dengan adanya penarikan dana melalui komite sekolah tersebut. Dengan adanya langkah Gubenur Lampung ini, diharapkan para orang tua bisa lebih pokus untuk menyekolahkan anak-anaknya ke jenjang yang lebih baik.

“Saya sangat mengapresiasi langkah Gubenur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal untuk membebaskan sumbangan atau menghapus segala bentuk iuran yang terjadi disekolah yang selama ini kita tau yaitu uang SPP, uang pembangunan atau uang komite sekolah yang selama ini sangat membebani para orang tua wali murid,” ujar Deni kepada kru media ini Sabtu, 07 Juni 2025.

Deni menambahkan, langkah ini pun sangat ditunggu-tunggu oleh para orang tua wali murid yang selama ini dikeluhkan. Dimana, orang yang ingin menyekolahkan anaknya terkadang terhambat oleh biaya yang dikeluarkan terlalu besar. Sehingga masyarakat terkadang berpikir panjang untuk menyekolahkannya anak-anaknya, belum lagi biaya yang tak terduga lainnya.

Baca Juga:  IJP Lampung Dikukuhkan Gubernur Lampung, Dorong Sinergi Jurnalis dan Pemerintah

“Saya mengucapkan rasa terima kasih kepada Gubenur Lampung, RMD dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Langkah ini sangat berpihak kepada masyarakat atau para orang tua wali murid. Belum lagi langkah penahanan ijasah yang masih tertahan disekolah, lalu dihimbau pihak sekolah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk memberikan Ijasah kepada siswa yang belum melunasi administrasi sekolah. dan mudah-mudahan ada langkah-langkah lain untuk terus membangun dunia pendidikan di Lampung,” pungkasnya.

Diketahui, Saat ini Pemerintah Provinsi Lampung resmi menghapus pungutan sumbangan komite dan biaya pendaftaran di seluruh SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri mulai Tahun Ajaran 2025/2026. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, sebagai bagian dari langkah besar untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan menengah di Bumi Ruwa Jurai.

Baca Juga:  Fagas Desak Kejati Usut Dana BOK Dinas Kesehatan Lampung Barat

Kebijakan ini berlaku bagi 568 sekolah negeri yang tersebar di seluruh provinsi, terdiri dari 240 SMA Negeri, 112 SMK Negeri, dan 13 SLB Negeri, dengan total lebih dari 203 ribu pelajar. Dengan kebijakan ini, tidak diperbolehkan lagi ada pungutan dalam bentuk apa pun untuk pendaftaran atau sumbangan komite.

Berita Terkait

SELAMAT HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-65
LSM Penjara Soroti Ketidaktertiban Anggaran di Pesawaran, Ungkap Kelemahan di Hampir Seluruh OPD
Pemkab Pesibar Resmi Lantik 943 PPPK, Penandatanganan Kontrak Dilakukan dalam Dua Sesi
KKN STIT Pringsewu Siap Berkontribusi Nyata Untuk Pekon Fajarmulia
Link and Match Pendidikan & Industri: USBRJ Perkuat Kerja Sama dengan Dinas PU Kota Bandar Lampung
Komal Angkat Bicara: Enam Kasus Besar di Polda Lampung Tanpa Kejelasan, Ada Apa???
Kepala BPBD Provinsi Lampung Bungkam dan Blokir WhatsApp Jurnalis Saat Ditanya Soal Temuan BPK Tahun 2025
Kejari Lampung Selatan Tetapkan Dirut PT. LSM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:58 WIB

SELAMAT HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-65

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:09 WIB

LSM Penjara Soroti Ketidaktertiban Anggaran di Pesawaran, Ungkap Kelemahan di Hampir Seluruh OPD

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:37 WIB

Pemkab Pesibar Resmi Lantik 943 PPPK, Penandatanganan Kontrak Dilakukan dalam Dua Sesi

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:42 WIB

KKN STIT Pringsewu Siap Berkontribusi Nyata Untuk Pekon Fajarmulia

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:29 WIB

Link and Match Pendidikan & Industri: USBRJ Perkuat Kerja Sama dengan Dinas PU Kota Bandar Lampung

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:31 WIB

Kepala BPBD Provinsi Lampung Bungkam dan Blokir WhatsApp Jurnalis Saat Ditanya Soal Temuan BPK Tahun 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:23 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Dirut PT. LSM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan

Selasa, 22 Juli 2025 - 04:54 WIB

MAPANCAS Lampung Desak Pengukuran Ulang HGU untuk Selesaikan Sengketa Agraria

Berita Terbaru

Advetorial

SELAMAT HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-65

Rabu, 23 Jul 2025 - 12:58 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x