Ketua SMSI Lampung Ingatkan Wartawan Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik

Senin, 20 Juli 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETUA Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, SE, mengingatkan seluruh perusahaan pers dan wartawan yang tergabung dalam SMSI Lampung agar senantiasa menjadikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman utama dalam setiap proses peliputan, penulisan, hingga publikasi berita.

Menurut Donny, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik merupakan fondasi penting dalam menjaga profesionalisme, independensi, serta kredibilitas media massa di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan, setiap produk jurnalistik harus disusun berdasarkan fakta yang terverifikasi, disajikan secara berimbang, serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan suatu pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan atau klarifikasi sesuai prinsip cover both sides.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kode Etik Jurnalistik harus menjadi pedoman utama setiap wartawan. Jangan sampai sebuah pemberitaan justru menimbulkan persoalan hukum karena tidak dilakukan secara profesional dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik,” ujar Donny.

Baca Juga:  Arinal Djunaidi Ditahan? Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus PT LEB

Donny menilai, masih terdapat praktik pemberitaan yang diduga menyimpang dari prinsip-prinsip jurnalistik. Menurut dia, terdapat oknum yang memanfaatkan aktivitas pemberitaan sebagai sarana untuk menekan pihak tertentu demi kepentingan pribadi.

Ia menegaskan, tindakan semacam itu tidak mencerminkan profesi jurnalistik yang sesungguhnya. Wartawan, kata dia, memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat, bukan memanfaatkan profesi untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang bertentangan dengan hukum maupun etika profesi.

“Praktik seperti itu tidak mencerminkan profesi jurnalistik. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum maupun etika profesi,” tegasnya.

Baca Juga:  Ketua SMSI Lampung Ajak Media Online Jaga Integritas dan Konsistensi Pemberitaan

Lebih lanjut, Donny menyatakan SMSI Lampung tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran Kode Etik Jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan yang dilakukan dengan mengatasnamakan profesi wartawan.

Ia meminta seluruh perusahaan pers yang menjadi anggota SMSI Lampung terus menjaga integritas organisasi melalui karya jurnalistik yang profesional, independen, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika.

Selain mengingatkan insan pers, Donny juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah yang merasa dirugikan akibat dugaan penyalahgunaan profesi wartawan, seperti pemberitaan tanpa proses konfirmasi yang disertai dugaan permintaan imbalan atau keuntungan tertentu, agar tidak ragu menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ada pihak yang merasa menjadi korban dugaan pemerasan yang mengatasnamakan kegiatan jurnalistik, silakan laporkan kepada pihak Kepolisian. Dugaan tindakan pemerasan merupakan ranah hukum pidana dan tidak dapat dibenarkan. Perlu dibedakan antara karya jurnalistik yang sah dengan tindakan melawan hukum yang mengatasnamakan profesi wartawan,” kata Donny.

Baca Juga:  Diduga Depresi Karena Sakit Tak Kunjung Sembuh, Pensiunan PNS di Pringsewu Nekat Ceburkan Diri ke Sumur Tua

Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk membedakan secara tegas antara aktivitas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan.

Donny berharap seluruh insan pers, khususnya yang tergabung dalam SMSI Lampung, terus menjaga marwah profesi melalui karya jurnalistik yang berkualitas, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, dan pilar demokrasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Berita Terkait

Literasi Keuangan Jadi Kunci Hadapi Era Digital
Sikap Firdaus BPBD Lampung Dinilai “Bak Sudah Kebal Hukum
HUT Ke-45 SMA YP Unila, Cetak Generasi Unggul dan Berdaya Saing Global
GPN Soroti Sikap Kepala Diskominfo Bandar Lampung
Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Dinilai ASKOMPSI
APBD Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat
Marindo Kurniawan Lantik Tiga Pejabat Pemprov Lampung
Suara Rakyat Menggema di Kejati Lampung
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:03 WIB

Literasi Keuangan Jadi Kunci Hadapi Era Digital

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:57 WIB

Sikap Firdaus BPBD Lampung Dinilai “Bak Sudah Kebal Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:54 WIB

HUT Ke-45 SMA YP Unila, Cetak Generasi Unggul dan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:51 WIB

GPN Soroti Sikap Kepala Diskominfo Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Dinilai ASKOMPSI

Senin, 20 Juli 2026 - 15:59 WIB

Ketua SMSI Lampung Ingatkan Wartawan Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik

Senin, 20 Juli 2026 - 12:44 WIB

Marindo Kurniawan Lantik Tiga Pejabat Pemprov Lampung

Senin, 20 Juli 2026 - 11:50 WIB

Suara Rakyat Menggema di Kejati Lampung

Berita Terbaru

Berita

Literasi Keuangan Jadi Kunci Hadapi Era Digital

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:03 WIB

Berita

Sikap Firdaus BPBD Lampung Dinilai “Bak Sudah Kebal Hukum

Selasa, 21 Jul 2026 - 16:57 WIB

Bandar Lampung

GPN Soroti Sikap Kepala Diskominfo Bandar Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:51 WIB

Berita

Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Dinilai ASKOMPSI

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:42 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x