LBH Al Bantani Minta Kejari Lampung Selatan Segera Eksekusi Anggota DPRD Pengguna Ijazah Palsu

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Bantani mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan agar segera melakukan eksekusi terhadap Supriati, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah dinyatakan bersalah menggunakan ijazah palsu.

Permohonan tersebut diajukan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan oleh Supriati. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) yang menyatakan Supriati bersalah telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ketua Umum LBH Al Bantani, Dr. H. Januri M. Nasir, S.Pd., S.H., M.H., mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.

Baca Juga:  Istana Kembalikan Kartu ID Liputan Wartawan CNN Indonesia, Pastikan Insiden Tidak Terulang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung, putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjadi final dan mengikat. Oleh karena itu, eksekusi terhadap Supriati harus segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Januri M. Nasir. Jumat, (26/12/2025).

Januri menjelaskan, LBH Al Bantani dalam waktu dekat akan melayangkan surat permohonan resmi kepada Kejari Lampung Selatan agar segera menjalankan eksekusi. Surat tersebut akan ditandatangani oleh sejumlah advokat LBH Al Bantani, yakni Eko Umaidi, S.H., S.Kom., Adi Yana, S.H., dan Dedi Rahmawan, S.H.

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Kukuhkan Pengurus KTNA Lampung 2026–2031: Lampung Jadi Barometer Nasional

Menurut Januri, pelaksanaan eksekusi yang cepat dan tegas penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa lalu, di mana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak segera dijalankan sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin perkara ini berlarut-larut. Penundaan eksekusi hanya akan mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Meski demikian, LBH Al Bantani menyatakan tetap menaruh kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai prosedur.

Baca Juga:  Lampung Masuk Lima Besar Penghargaan Pembangunan Daerah 2025

“Kami percaya Kejaksaan Negeri Lampung Selatan akan bertindak profesional. Namun demi kepastian hukum dan keadilan, pelaksanaan eksekusi harus dilakukan secepatnya,” ujar Januri.

LBH Al Bantani menegaskan bahwa permohonan tersebut diajukan tidak hanya untuk kepentingan klien yang merasa dirugikan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga integritas hukum dan marwah lembaga peradilan.

“Penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” pungkas Januri. (*)

Berita Terkait

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati
Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita
PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD
Tingkatkan Sinergi, Polda Lampung Sambangi Kantor DPP For-WIN
Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana
BPMP Lampung Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Menyambut Ramadhan 1447 H/2026
Kadis Kesehatan Lampung Selatan Bungkam Atas Temuan Bpk Rp 32 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:47 WIB

BPMP Lampung Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Menyambut Ramadhan 1447 H/2026

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:27 WIB

Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Produktif

Senin, 2 Februari 2026 - 15:44 WIB

BBWS Mesuji Sekampung Ambil Langkah Konkret Atasi Gulma di Saluran Irigasi Way Rarem

Senin, 2 Februari 2026 - 02:18 WIB

Izin Operasional SMK Siger Bandar Lampung Digantung, Verifikasi Lapangan Jadi Penentu

Senin, 29 Desember 2025 - 14:25 WIB

Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu Sampaikan Harapan dan Tantangan Menyambut Tahun Baru 2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:40 WIB

BPKAD PRINGSEWU OPTIMALKAN ASET DAERAH UNTUK TINGKATKAN PAD

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:06 WIB

Sekda Provinsi Lampung: Tekankan Nilai Juang Sapta Taruna dan Strategi PU608

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:03 WIB

RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Sukses Jalani Kredensialing BPJS Kesehatan

Berita Terbaru

Berita

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Feb 2026 - 23:48 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x