AKARPOST.COM – Jaringan Transparansi Kebijakan Indonesia (JATI) Provinsi Lampung mengungkap adanya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Metro untuk tahun ajaran 2023/2024.
Dugaan ini mencakup penyimpangan dana BOS di tingkat SD dan SMP negeri se-Kota Metro.
Koordinator JATI Lampung, Ubay Selalu, dalam konferensi pers, Minggu (26/10/2025), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera memproses laporan resmi yang akan disampaikan pada Jum’at (24/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendesak Kejati Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Jika tidak ada tindakan nyata, kami siap menggelar aksi unjuk rasa,” tegas Ubay.
LSM JATI Lampung memaparkan hasil pemantauan dan analisis terhadap dokumen realisasi anggaran BOS. Berikut lima poin dugaan pelanggaran yang ditemukan:
1. Penggelembungan Anggaran Administrasi Sekolah
Indikasi pelanggaran terhadap Permendikbudristek No. 3 Tahun 2023 Pasal 12(2) terkait proporsionalitas penggunaan dana BOS.
Hal ini juga dinilai melanggar UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3(1) mengenai prinsip efisiensi dan transparansi anggaran.
2. Mark-Up Pembayaran Tenaga Honorer
JATI menduga adanya pembengkakan nilai pembayaran honorer, tidak sesuai dengan jumlah jam kerja dan daftar kehadiran.
3. Pembengkakan Anggaran Pemeliharaan Sarana Prasarana
Dalam penggunaan dana pemeliharaan, ditemukan ketidaksesuaian bukti fisik seperti foto kegiatan, invoice, dan berita acara.
Kondisi ini melanggar PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
4. Dugaan Siswa Fiktif dan Dana BOS Lebih
Analisis data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data semester ganjil dan genap.
“Kami menemukan perbedaan signifikan jumlah siswa antara semester ganjil dan genap. Ini berpotensi menyebabkan pencairan dana BOS tidak tepat sasaran,” ungkap Ubay.
5. Mark-Up Harga dan Pengadaan Fiktif
JATI juga menemukan indikasi mark-up harga barang dan jasa, serta pengadaan fiktif di beberapa satuan pendidikan.
Ubay menegaskan bahwa laporan ini merupakan hasil investigasi independen LSM JATI Lampung dan meminta Pemkot Metro serta Dinas Pendidikan untuk segera melakukan audit internal dan membuka data realisasi BOS secara transparan.
“Dana BOS adalah dana suci untuk masa depan anak bangsa, bukan untuk dikorupsi,” ujar Ubay menegaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kota Metro belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan dan temuan yang disampaikan oleh LSM JATI Lampung.














