Pringsewu – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG Provinsi Lampung akan melakukan aksi demontrasi atas dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Perikanan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu pada tahun 2023 dan 2024.
Berdasarkan hasil penelusuran dan data yang dihimpun, LSM LANTANG menemukan indikasi penyimpangan dalam beberapa pos anggaran di Dinas Perikanan kabupaten Pringsewu dengan menggelembungkan biaya untuk Belanja Makanan dan Minuman Rapat, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Persediaan Dokumen/Administrasi Tender, belanja perjalanan dinas dalam kota.
Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak, dan. Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia Berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, Pegawai Dinas Perikanan Kabupaten Pringsewu tersebut Terindikasi telah menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi Dan memperkaya diri sendiri, Anggaran yang di keluarkan tidak kecil bahkan nilai nya fantastis mencapai Milyaran Rupiah diduga kuat telah terjadi mark-up harga satuan bahkan terindikasi SPJ fiktif dan jelas ini mengarah kepada penghambur hamburan anggaran negara yang merugikan Negara.
Sedangkan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu di duga kuat Dalam pelaksanaan kegiatan nya yang kami temukan dilapangan diduga telah melakukan tindakan yang melanggar undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan terindikasi melakukan Penyelewengan anggaranMakanan dan Minuman Rapat, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, perjalanan dinas dalam kota, Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak, Sewa gedung, berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang ada.
Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu tersebut Terindikasi telah menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi Dan memperkaya diri sendiri, Anggaran yang di keluarkan tidak kecil bahkan nilai nya fantastis mencapai Milyaran Rupiah diduga kuat telah terjadi mark-up harga satuan bahkan terindikasi SPJ Bodong.
Dugaan kuat mengarah pada pengondisian proyek yang terstruktur melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dinilai menunjukkan ketidak profesionalan dalam mengelola anggaran. Selain itu, pekerjaan yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, baik dari aspek spesifikasi maupun kualitas.
Dugaan Penyimpangan Anggaran yang Disorot LANTANG
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu : TAHUN 2023
1. Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas, 2 item Kegiatan yang mencapai Rp. 92.046.750
2. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak, 4 item Kegiatan yang mencapai Rp. 60.326.500
3. Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Excavator, kegiatan mencapai Rp. 252.000.000
4. Belanja Makanan dan Minuman Rapat, kegiatan mencapai Rp. 9.690.000
5. Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi, 5 item kegiatan mencapai Rp. 32.528.000
6. Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Pringsewu, kegiatan mencapai Rp. 400.000.000
7. Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan, kegiatan mencapai Rp. 455.580.000
8. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota, 13 item kegiatan mencapai Rp. 50.250.000
9. Belanja Perjalanan Dinas Biasa, 5 item kegiatan total biaya mencapai Rp. 205.691.000
Tahun 2024
1. Belanja Makanan dan Minuman Rapat, 11 Item kegiatan yang mencapai Rp. 174.408.000
2. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover, 3 Item kegiatan yang mencapai Rp. 22.655.000
3. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak, 10 Item Kegiatan Yang mencapai Rp. 35.150.500
4. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor, 5 item kegiatan total biaya mencapai Rp. 52.248.300
5. Belanja Sewa Bangunan Gedung Kantor, kegiatan mencapai total biaya Rp. 60.000.000
6. Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat, 8 item kegiatan total biaya mencapai Rp. 237.195.000
7. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota, 14 item kegiatan total biaya mencapai Rp. 171.750.000
8. Belanja Perjalanan Dinas Biasa, 4 item kegiatan total biaya mencapai Rp. 210.217.000
Dinas Perikanan kabupaten Pringsewu:
Tahun 2023
1. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Persediaan Dokumen/Administrasi
Tender, 9 item Kegiatan yang mencapai Rp.19.173.000
2. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak, 12 item Kegiatan Yang Mencapai Rp. 27.410.000
3. Belanja Makanan dan Minuman Rapat, 6 item kegiatan total biaya mencapai Rp. 63.435.000
4. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor, 4 item kegiatan total biaya mencapai Rp. 29.714.500
5. Belanja Natura dan Pakan-Pakan, kegiatan total biaya mencapai Rp. 76.242.000
6. Belanja Natura dan Pakan-Natura, kegiatan total biaya mencapai Rp. 59.410.000
7. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota, 8 item kegiatan total biaya mencapai Rp. 48.450.000
8. Belanja Perjalanan Dinas Biasa, 5 item kegiatan total biaya mencapai Rp. 110.365.000
9. Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia, 5 item kegiatan total biaya mencapai Rp.46.400.000
TAHUN 2024
1. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak, 9 Item kegiatan yang mencapai Rp.21.045.000
2. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Persediaan Dokumen/Administrasi Tender, 12 item kegiatan total biaya mencapai Rp.30.179.400
3. Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan, kegiatan mencapai total biaya Rp. 262.730.000
4. Belanja Makanan dan Minuman Rapat, 6 item kegiatan total biaya mencapai Rp. 125.358.000
5. Belanja Natura dan Pakan-Pakan, 3 item kegiatan total biaya mencapai Rp. 81.650.000
6. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor, 5 item kegiatan total biaya mencapai Rp. 48.235.500
7. Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat, 8 item kegiatan mencapai total biaya Rp. 709.820.000
8. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota, 11 item kegiatan total biaya mencapai Rp. 34.235.000
9. Belanja Perjalanan Dinas Biasa, 9 item kegiatan total biaya mencapai Rp. 278.993.000
LSM LANTANG menduga bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjadi penggelembungan anggaran dengan cara Kegiatan nya di pecah-pecah untuk melabui selain itu kegiatan nya yang kami temukan dilapangan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan Kabupaten Pringsewu diduga kuat menggelembungkan uang perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024 dengan cara menambah orang yang melakukan perjalanan dinas tidak sesuai kenyataan dan Terindikasi memanipulasi ongkos yang tercatat dalam kwitansi, dalam kegiatan tersebut terindikasi ada perjalanan dinas Ganda Melakukan perjalanan dinas untuk beberapa kegiatan dalam waktu yang berdekatan namun mengklaim biaya perjalanan secara terpisah untuk setiap kegiatan, padahal biaya transportasi dan akomodasi seharusnya dapat digabungkan. Di dugaan kuat penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya Menggunakan anggaran perjalanan dinas untuk kepentingan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan tugas dan fungsi kedinasan, Serta di duga kuat telah melakukan Pemalsuan Dokumen pendukung seperti tiket, kuitansi hotel, atau laporan perjalanan untuk memuluskan pencairan anggaran yang tidak benar dalam setahun.
Sehingga bisa merugikan Anggaran Negara Hingga mencapai Milyaran Rupiah. Jadi bisa disimpulkan telah mengangkangi Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
Desakan Investigasi oleh Aparat Penegak Hukum
Ketua LSM LANTANG, meminta agar Polda dan Kejaksaan Tinggi segera melakukan penyelidikan mendalam serta mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan Kabupaten Pringsewu.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik melawan hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, kami akan melakukan aksi demonstrasi serta melengkapi dokumen dan bukti untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” tegas Arapat S.H.
Sumber: LSM LANTANG Provinsi Lampung