AKARPOST.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Serikat Masyarakat Lampung Anti Korupsi (LSM SIMULASI) Provinsi Lampung secara resmi menyoroti dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam realisasi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tingkat SMA Negeri se-Kabupaten Tanggamus untuk Tahun Ajaran 2024/2025.
Koordinator Investigasi LSM SIMULASI, Agung, dalam pernyataan tegasnya menyatakan bahwa pihaknya telah mengantarkan surat konfirmasi dan rencana pelaporan kepada seluruh sekolah terkait. “Kami telah menemukan indikasi kuat penyimpangan yang melanggar sejumlah regulasi.
Jika tidak ada penjelasan yang transparan dan memuaskan dalam waktu cepat, kami tidak akan tinggal diam. Secepatnya kami akan gelar unjuk rasa dan pelaporan resmi kepada pihak berwenang,” tegas Agung, menekankan komitmennya untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik koruptif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan yang diangkat oleh LSM SIMULASI didasarkan pada analisis terhadap pelaporan dan indikasi lapangan. Berikut adalah rincian dugaan yang dikemukakan, beserta dasar hukum yang diduga dilanggar:
Dugaan Pelanggaran Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar Keterangan
1. Penggelembungan Anggaran Administrasi UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3(1): Prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi. Alokasi dana tidak proporsional dengan jumlah siswa, bertentangan dengan prinsip efisiensi.
Permendikbudristek No. 3/P/2023: Proporsionalitas penggunaan dana berdasarkan jumlah peserta didik. Penggunaan dana administrasi diduga melebihi porsi yang wajar untuk jumlah siswa yang ada.
2. Pembengkakan Anggaran Pemeliharaan Sarana Prasarana PP No. 60 Tahun 2008: Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mewajibkan bukti fisik yang sah (foto, invoice, berita acara). Tanpa bukti fisik yang memadai, pengeluaran dianggap tidak akuntabel dan berpotensi fiktif.
Larangan Penggunaan Dana BOS: Dana BOS tidak boleh untuk kepentingan di luar prioritas sekolah. Diduga ada pengalihan dana untuk keperluan di luar pemeliharaan sarana prasarana yang sah.
3. Dugaan Siswa Fiktif & Penyaluran Tidak Proporsional Permendikbudristek No. 3/P/2023: Perhitungan alokasi dana harus didasarkan pada data peserta didik yang valid. Data Dapodik yang tidak sesuai dengan kondisi riil dapat mengakibatkan penyaluran dana berlebihan.
Prinsip Universalitas Anggaran (UU No. 17/2003): Seluruh penerimaan dan pengeluaran harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data siswa yang tidak valid melanggar prinsip akuntabilitas dan kejujuran dalam penganggaran.
4. Mark-up Anggaran Honorer Larangan Dana BOS: Dana BOS tidak boleh untuk membayar bonus atau transportasi rutin guru. Pembayaran honorer yang tidak sesuai dengan ketentuan termasuk penyimpangan.
Prinsip Spesialitas Anggaran (UU No. 17/2003): Anggaran hanya boleh digunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan. Penetapan nominal honor yang tidak wajar diduga merupakan upaya penggelembungan.
Agung menjelaskan bahwa temuan ini merupakan bagian dari pengawasan masyarakat sipil terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. “Dana BOS adalah dana negara untuk masa depan anak-anak kita. Setiap rupiah yang diselewengkan adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan masa depan generasi penerus,” ujarnya.
LSM SIMULASI memberikan waktu 14 hari kerja kepada sekolah-sekolah yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan tertulis atas temuan tersebut. Jika tidak ada respons yang memadai, langkah eskalasi akan segera diambil. “Selain unjuk rasa, kami telah mempersiapkan pelaporan mendetail kepada tiga pihak: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek, dan Kepolisian Daerah Lampung. Kami mendorong agar dilakukan audit investigatif secara menyeluruh,” pungkas Agung.
Terkait hal ini, masyarakat dan komunitas pendidikan di Lampung menunggu tindak lanjut serius dari pihak berwenang. Kasus ini diharapkan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam memberantas KKN di sektor pendidikan dan memastikan Dana BOS benar-benar sampai pada tujuannya untuk memajukan sekolah






