LSM Trinusa dan WN88 Desak Pengusutan Pengolahan Limbah Emas Ilegal

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akarpost.com – LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung bersama organisasi masyarakat WN88 Sub Unit 13 Kabupaten Pesawaran mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut dan menghentikan kegiatan pengolahan limbah tong emas secara ilegal yang diduga terjadi di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Aktivitas ini dituding telah mencemari Sungai Way Ratai dengan limbah bahan kimia berbahaya dan disinyalir melibatkan pejabat setempat.

Dugaan tersebut berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan WN88 Sub Unit 13. Septa Yadi, pengurus organisasi tersebut, menyatakan bahwa pengolahan emas dari limbah pasir tambang itu menggunakan air raksa (merkuri) dan campuran zat kimia lain yang berbahaya bagi kulit dan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keberadaan dugaan pengelolaan limbah tong emas secara ilegal yang menggunakan zat kimia ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Septa Yadi, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga:  Delegasi APEKSI Outlook 2025 Mulai Berdatangan di Kota Bandar Lampung

Yang lebih memprihatinkan, upaya organisasi masyarakat memberikan teguran melalui surat resmi kepada Kepala Desa Bunut berinisial K justru dianggap tidak direspon.

“Saya duga Kepala Desa Bunut berinisial K ikut serta dalam pengolahan limbah emas tersebut atau yang disebut tong emas,” tegas Yadi.

Dari investigasi, teridentifikasi sejumlah inisial lain yang diduga sebagai pelaku, yaitu UK, B, S, dan M. Mereka diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di lokasi tersebut.

Faqih Fakhrozi S.Pd., Sekjen Lsm Trinusa DPD Provinsi Lampung yang terlibat dalam investigasi lanjutan, mengungkapkan kekecewaannya sebagai putra daerah. Menurutnya, ada segelintir orang yang mementingkan keuntungan pribadi dengan mengorbankan ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  PERMAHI Lampung Tuntut Transparansi BNN Provinsi Lampung Terkait Kasus Narkotika HIPMI

“Mereka melakukan pengolahan tidak memikirkan dampak yang diakibatkan, apalagi menggunakan zat kimia yang dialirkan ke sungai. Hal ini jelas kejahatan secara nyata dan terang-terangan, namun anehnya kepala desa dan Aparat Penegak Hukum setempat justru tutup mata,” imbuh Faqih.

Menanggapi temuan ini, kedua organisasi tersebut memberikan tekanan keras. Mereka mendesak Polda Lampung melalui Polres Pesawaran untuk segera mengusut dugaan kejahatan lingkungan hidup ini dan menangkap para pelakunya.

Sebagai bentuk tekanan, mereka mengancam akan menggelar unjuk rasa di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Dinas ESDM Provinsi Lampung, dan Polda Lampung jika tidak ada tindakan nyata dari aparat dalam waktu dekat.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat. Jika tidak, kami akan turun ke jalan untuk menuntaskan persoalan pencemaran lingkungan yang membahayakan masa depan anak cucu kita ini,” pungkas Faqih.

Baca Juga:  Kapolda Lampung Imbau Warga Anak Tuha Duduki Lahan HGU PT BSA Bersikap Kooperatif

Tindakan Hukum yang Mengancam:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan pembuangan limbah B3 (seperti sisa pengolahan emas dengan merkuri) ke media lingkungan tanpa izin merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya berupa:

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.

Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, keterlibatan atau pembiaran oleh pejabat berwenang (seperti kepala desa) dapat dikenai sanksi yang lebih berat berdasarkan undang-undang yang sama dan mungkin juga terkait dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Berita Terkait

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan
Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman
Kemenag Pringsewu Inisiasi Pertemuan Lintas Organisasi Keagamaan
Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x