PESAWARAN – LSM Trinusa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku penambangan emas diduga ilegal perusak alam dan menimbulkan pencemaran lingkungan akibat aktivitas kegiatan penggelondongan bagan emas yang menggunakan bahan kimia (mercimury) air raksa, Aktivis tersebut berjalan sudah bertahun tahun lamanya di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung,
Desakan ini disampaikan secara tegas oleh Faqih Fakhrozi, S.Pd., selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung. Berdasarkan penelusuran dan investigasi yang dilakukan oleh tim triger LSM Trinusa DPD Lampung,
Pelaku utama selaku koordinator diduga kuat adalah seorang bernama Khotib, selain itu ada juga para penambang dan pengolah lain yang ada di Desa tersebut, Anjil Anak Kandung Khotib dan Menantunya,tak hanya keluarga Khotib disisi lain di tempat yang berbeda Aslan dan Ahlun Kakak adik kandung juga memiliki usaha penambang bahan emas dan pengolah menggunakan gelundung,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak ber jarak jauh dari kediaman Aslan ada juga Ahmad, Hijar, dan Saudi mereka ber tiga satu grup sebagai penambang dan memiliki gelundung di satu titik,
Yang lebih memprihatinkan, gelundung untuk pengolah bahan emas hasil tambang yang diduga ilegal dilakukan di belakang rumahnya sendiri, dapat dipastikan buangan atau penampungan limbah terserap oleh tanah dan mencemari lingkungan, ungkap Faqih Fakhrozi dalam pernyataannya,
Praktik ini, menurutnya sangat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat serta merusak lingkungan sekitar.
“Penggunaan merkuri dan zat kimia beracun ( B3 ) Bahan Beracun Berbahaya secara sembarangan ini mengancam ekosistem dan kesehatan warga. Pencemaran air dan tanah sudah pasti terjadi. Ini adalah kejahatan terhadap lingkungan,” tegasnya.
LSM Trinusa menilai kelambanan penanganan kasus ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan ilegal. dan juga mendesak pihak Dinas Lingkungan Hidup, Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran, Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera bertindak jangan di biarkan begitu saja.
“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran serta APH, baik Polri maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam. Langkah nyata seperti penggeledahan dan penangkapan terhadap Khotib beserta jaringan lain yang saya sebut tadi harus segera dilakukan. Jangan ada lagi pembiaran terhadap kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat dan negara ini,” pungkas Faqih.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi atau tanggapan dari pihak tersangka maupun instansi dan aparat penegak hukum setempat belum berhasil. Masyarakat setempat berharap adanya tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal yang telah lama meresahkan tersebut.






