Mantan Guru Honorer di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Cabuli Enam Anak Laki Laki Dibawah Umur

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Sat Reksirm Polresta Bandar Lampung meringkus NI (28), lantaran dugaan kasus pencabulan terhadap enam anak laki-laki di bawah umur yang tak lain merupakan muridnya di sebuah sekolah Madrasah Aliyah di Kota Bandar Lampung.

Mantan guru honorer ini ditangkap, usai pihak Kepolisian melakukan serangakian penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan Polisi yang dibuat oleh para korban pada 19 November 2024.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa laporan polisi pertama dibuat pada 19 November 2024, namun pelaku baru berhasil diamankan tahun ini setelah penyelidikan mendalam.

Baca Juga:  LBH Ansor Minta Polda Lampung Ungkap Sindikat Penipuan di Media Sosial

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban yang melapor satu orang, usia 16 tahun. Tapi dari hasil pendalaman, ada lima korban lainnya yang juga mengalami pencabulan serupa dan sudah kami mintai keterangan,” Kata Kombes Pol Alfret.

Kejadian pertama terjadi pada 8 Maret 2024, saat pelaku mengundang korban ke rumahnya. Di sana, Pelaku memutar video porno dan menyuruh korban membuka celana untuk membandingkan organ kelamin dengan yang ada di video.

“Korban disuruh onani, dengan alasan ingin mencocokan kekentalan sperma. Lalu karena tidak bisa keluar pelaku diminta untuk tiduran dan pelaku memegang kemaluan korban hingga korban mengeluarkan sperma,” jelas Kombes Pol Alfret.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN 45 Gelar Aksi Nyata Peduli Masjid Lewat Program "Masjid in Action" di Langkapura Baru

Pada kejadian kedua, 10 Oktober 2024, pelaku kembali mengundang korban. Kali ini, pelaku mencium bibir korban, menyuruhnya melakukan oral seks, dan juga melakukan tindakan serupa kepada korban.

Polisi memastikan seluruh korban adalah siswa dari Nurul Ismail saat ia masih aktif sebagai guru honorer. Meski hanya satu korban membuat laporan resmi, lima korban lainnya telah memberikan kesaksian. Barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan sebagai bagian dari penyidikan.

Kapolresta menjelaskan bahwa penyelidikan membutuhkan waktu panjang karena membutuhkan keterangan dari para ahli, dan penyelidikan yang mendalam. Selain itu, kasus yang sensitif menjadikan korban membutuhkan waktu untuk bersuara.

Baca Juga:  Ketua SMSI Lampung Minta Subdit III Jatanras Polda Lampung Hentikan Proses Hukum Christian Verrel Suyanartha

Hingga kini, belum diketahui apakah para korban telah mendapat pendampingan psikologis. Pihak kepolisian berharap ada pemulihan psikologis dan rehabilitasi bagi korban.

“Tentunya kita harapkan kan ada penanganan berlanjut supaya agar korban mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi penyembuhan psikologinya,” tutup Alfret.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.

Berita Terkait

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Dr. Triono dan Dr. Sudrajat Apresiasi Semangat Jamaah dalam Pelaksanaan Qurban 1447 H
BPMP Lampung Kupas Strategi Review Pembelajaran Mendalam Melalui Program PEKON KAMISAN
LSM Trinusa Lampung Desak Audit Investigatif PT LJU Usai Temuan Mengejutkan BPK
MBG Jadi Peluang Besar UMKM dan Petani, DPRD Lampung Siap Bersinergi dengan Sekber
Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung
Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:42 WIB

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:44 WIB

Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Berita Terbaru

Berita

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 19:42 WIB

Berita

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:17 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x