AKARPOST.COM – Puluhan aktivis dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi untuk Demokrasi (GRADASI) menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis (9/10/25).
Dalam aksinya, mereka mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan praktik korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung (DKP) dan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung (DKPTPH).
Wahyu Hidayat, Koordinator Lapangan GRADASI, menyebutkan adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran tahun 2024 secara sistematis dan berulang di kedua dinas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran 2024 di DKP dan DKPTPH memiliki pola yang terstruktur dan berulang, seolah sudah menjadi kebiasaan,” tegas Wahyu saat berorasi.
Hasil investigasi GRADASI mengungkap kejanggalan pada belanja hibah barang untuk badan dan lembaga sosial senilai Rp876,8 juta, yang dikerjakan pihak berinisial BK. Selain itu, ada juga hibah pakan dan benih ikan nila-lele senilai Rp 369 juta oleh CV DLP.
Wahyu menjelaskan bahwa proses penyaluran hibah tersebut diduga tidak transparan. “Kami menduga ada praktik pengkondisian penerima hibah yang sudah ditentukan sejak awal tanpa memperhatikan kredibilitas penerima,” ujarnya.
GRADASI juga menemukan indikasi ketimpangan dan manipulasi data pada berbagai kegiatan dengan total anggaran Rp8,9 miliar.
Belanja bahan kimia dan pupuk organik: Rp 3,6 miliar (CV LL & CV PSB)
Belanja makanan rapat: Rp 1,03 miliar
Sewa gedung: Rp 932 juta
Belanja hibah jasa: Rp 430 juta
“Uang miliaran hanya untuk makanan rapat itu sangat tidak masuk akal. Kami meminta Kejati Lampung segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait,” tambah Wahyu.
GRADASI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga aparat hukum bertindak transparan dan profesional. Mereka menilai praktik dugaan penyimpangan ini merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Aksi ini diharapkan menjadi tekanan moral bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menegakkan supremasi hukum di Provinsi Lampung.














