Kadis BPBD Lampung Bungkam Soal Temuan BPK: Proyek EWS Senilai Rp 5,82 Miliar Tak Berfungsi

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Akarpost.com – Kepala Dinas (Kadis) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Rudi Syawal, memilih bungkam dan bahkan memblokir nomor WhatsApp jurnalis saat dimintai klarifikasi terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung Tahun 2025, Jumat (5/9/2025).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Lampung 2025, pengadaan Early Warning System (EWS) oleh BPBD Provinsi Lampung tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Proyek yang menelan anggaran Rp 5,82 miliar tersebut dilaksanakan oleh PT IVE berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 08/SPK.EWS/VI.08/2024 tanggal 18 November 2024.

Baca Juga:  Jaga Keselarasan Penataan Ruang Antarlembaga, Pemprov Lampung Gelar Rapat Pleno Forum Penataan Ruang terkait Raperda RTRW Kabupaten Way Kanan

Namun, hasil pemeriksaan BPK menyebutkan bahwa sistem peringatan dini bencana itu tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumentasi (Temuan BPK Perwakilan Tahun 2025)

Selain kegagalan fungsi EWS, BPK juga mencatat adanya kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan proyek yang belum ditetapkan, dengan nilai minimal Rp 668.309.585,49.

Sementara itu, Humas BPBD Provinsi Lampung melalui siaran pers menyatakan bahwa “seluruh kegiatan sudah diselesaikan sesuai realisasi.” Pernyataan ini bertolak belakang dengan temuan BPK.

Wakil Ketua I Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung mempertanyakan kejanggalan tersebut.

Baca Juga:  PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati, Soroti Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Rp9,14 Miliar

“Jika proyek sudah direalisasikan sesuai kontrak, mengapa masih jadi temuan BPK?” ujarnya.

Perwakilan GPN menambahkan bahwa proyek yang telah dibayar lunas 100% oleh negara justru diduga tidak memenuhi standar kuantitas dan kualitas. “Ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dinas maupun konsultan pengawas, serta berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Aktivis anti korupsi Lampung juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengadaan barang/jasa penanggulangan bencana bisa terjadi, seperti barang tidak sesuai kebutuhan atau standar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jembatan Gantung Garuda di Way Umbar Tanggamus Capai 45 Persen, Pangdam XXI: Akses Warga Jadi Prioritas

Kabid Lingkungan Hidup GPN Provinsi Lampung menekankan bahwa BPBD Lampung harus memastikan seluruh proses pengadaan sesuai aturan.

Ia juga mengingatkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi.

“Artinya, meskipun uang negara sudah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kadis BPBD Lampung Rudi Syawal belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menunggu jawaban atas temuan BPK sekaligus langkah perbaikan agar potensi kerugian negara tidak semakin besar.

Berita Terkait

Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat
Pancasila Fondasi Perdamaian Dunia, Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Rawat Persatuan
Gubernur Mirza, Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Gubernur Mirza Pimpin High Level Meeting, Optimalkan PAD dan Pelayanan Publik
Pemprov Lampung, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Efektif dan Bersih
Sekdaprov Marindo Tegaskan Pelayanan Publik Pemprov Lampung Harus Berkualitas dan Nyata
Sekdaprov Marindo: Tegaskan Lampung Perkuat Ketahanan Wilayah
PW PERGUNU LAMPUNG DAN KANWIL KEMENAG LAMPUNG TANDATANGANI MoU: SINERGI PERKUAT PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN ADVOKASI GURU
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:42 WIB

GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:50 WIB

Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:16 WIB

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Resmikan Sumur Air Bersih di Aceh Besar

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:11 WIB

DPP ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:07 WIB

Pancasila Fondasi Perdamaian Dunia, Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Rawat Persatuan

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WIB

Iduladha 1447 H, SMSI Bandar Lampung Salurkan 1 Sapi dan 2 Kambing untuk Anggota dan Warga

Senin, 25 Mei 2026 - 18:08 WIB

Gubernur Mirza, Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 18:03 WIB

Gubernur Mirza Pimpin High Level Meeting, Optimalkan PAD dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Berita

DPP ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota

Rabu, 3 Jun 2026 - 14:11 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x