Nuryadin “Raja Besi Tua” Kembali Praperadilkan Kapolresta Bandar Lampung, Sidang Digelar 2 Desember 2025

Kamis, 27 November 2025 - 10:12 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM – Nuryadin yang dikenal dengan julukan “Raja Besi Tua” kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay dan Kasat Reskrim Kompol Faria Arista. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Selasa, 2 Desember 2025.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Tjk, didaftarkan pada Senin (22/11/2025).

Sebelumnya, Nuryadin juga sempat mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon yang sama, yaitu Kapolresta Bandar Lampung dan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, dengan Nomor Perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk pada Kamis (9/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada proses persidangan sebelumnya, pemohon melalui tim penasihat hukumnya mencabut permohonan praperadilan tersebut di tengah jalannya sidang.

Dalam permohonan praperadilan terbarunya, Nuryadin mempersoalkan keabsahan sejumlah dokumen penyidikan, antara lain:

  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim tanggal 8 Maret 2025.
  2. Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025.
  3. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025.

Pemohon menilai seluruh rangkaian penetapan tersebut tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, sehingga batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, pemohon juga meminta agar:

  1. Seluruh alat bukti penyidikan dinyatakan batal demi hukum.
  2. Termohon dijatuhi ganti rugi sebesar Rp100.000.
  3. Termohon diperintahkan menerbitkan SP3 atas laporan polisi

LP/B/1289/IX/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 September 2023

Sesuai jadwal yang tercantum dalam SIPP PN Tanjungkarang, sidang perdana praperadilan ini rencananya akan digelar pada Selasa, 2 Desember 2025.

Berita Terkait

Dari Pangan hingga Pariwisata, Provinsi Lampung–Jawa Tengah Sepakati 11 Kerja Sama Strategis
Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten
STIT Pringsewu Serahkan Mahasiswa PPL 2025: Awal Pengabdian Menuju Dunia Kerja
Karang Taruna Bina Remaja Kaliasin 3 Resmi Dibentuk di Lampung Selatan
Mangkrak! Gapura UIN Lampung Rp 3,7 Miliar Jadi Sorotan, Publik Tuntut Kejelasan Hukum
Pemprov Lampung Tegaskan Tidak Ada Larangan Beli BBM bagi Kendaraan Belum Bayar Pajak
LSM dan Ormas Minta Evaluasi Pimpinan RSUD Abdoel Moeluk, Sekda Lampung Berikan Respons
Dugaan Perusakan Lingkungan di Sawah Luhur: Keterlibatan Pendukung Politik Walikota Serang Dipertanyakan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:31 WIB

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:19 WIB

PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:25 WIB

Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:21 WIB

BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:03 WIB

Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:57 WIB

Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan

Berita Terbaru

Berita

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Feb 2026 - 23:48 WIB

Exit mobile version