AKARPOST.COM – Nuryadin yang dikenal dengan julukan “Raja Besi Tua” kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay dan Kasat Reskrim Kompol Faria Arista. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Selasa, 2 Desember 2025.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Tjk, didaftarkan pada Senin (22/11/2025).
Sebelumnya, Nuryadin juga sempat mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon yang sama, yaitu Kapolresta Bandar Lampung dan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, dengan Nomor Perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk pada Kamis (9/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pada proses persidangan sebelumnya, pemohon melalui tim penasihat hukumnya mencabut permohonan praperadilan tersebut di tengah jalannya sidang.
Dalam permohonan praperadilan terbarunya, Nuryadin mempersoalkan keabsahan sejumlah dokumen penyidikan, antara lain:
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim tanggal 8 Maret 2025.
- Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025.
- Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025.
Pemohon menilai seluruh rangkaian penetapan tersebut tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, sehingga batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, pemohon juga meminta agar:
- Seluruh alat bukti penyidikan dinyatakan batal demi hukum.
- Termohon dijatuhi ganti rugi sebesar Rp100.000.
- Termohon diperintahkan menerbitkan SP3 atas laporan polisi
LP/B/1289/IX/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 September 2023
Sesuai jadwal yang tercantum dalam SIPP PN Tanjungkarang, sidang perdana praperadilan ini rencananya akan digelar pada Selasa, 2 Desember 2025.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan